Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Ancam Jemput Paksa, KPK Minta Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Kooperatif

by Fadlan Butho
02/05/2024
KPK: Pekan Ini Penentuan Status Bupati Sidoarjo, Jadi Tersangka?
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor kooperatif untuk memenuhi panggilan tim penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka.

Jurubicara KPK, Ali Fikri mengatakan, penyidik telah memanggil Gus Muhdlor untuk hadir dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo Jumat (3/5/2024) besok.

“Kami justru meyakini dia akan kooperatif. Karena sebelumnya kan tanggal 16 dia sudah sampaikan, dia menghormati proses di KPK,” kata Ali kepada wartawan, Kamis (2/5/2024).

Karena, kata Ali, pihaknya bisa melakukan jemput paksa terhadap Gus Muhdlor ketika mangkir dari panggilan tim penyidik tanpa adanya alasan yang bisa dipertanggungjawabkan.

“Ketika tidak ada konfirmasi dan tidak ada alasan yang bisa dipertanggungjawabkan ya tentu ada upaya-upaya paksa, itu bisa dilakukan,” terang Ali.

Pada Selasa (16/4), KPK resmi umumkan Gus Muhdlor sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi ini. KPK juga telah mencegah Gus Muhdlor agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua orang tersangka. Pertama yang ditetapkan tersangka dan ditahan adalah Siska Wati (SW) selaku Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Pemkab Sidoarjo yang terjaring tangkap tangan KPK pada Kamis (25/1).

Dari perkembangannya, KPK kembali menetapkan tersangka kedua, yakni Ari Suryono (AS) selaku Kepala BPPD Pemkab Sidoarjo. Ari telah ditahan KPK pada Jumat (23/2).

Dalam perkaranya, Ari memerintahkan Siska untuk melakukan penghitungan besaran dana insentif yang diterima para pegawai BPPD, sekaligus besaran potongan dari dana insentif tersebut yang diperuntukkan untuk kebutuhan Ari dan lebih dominan bagi kebutuhan Bupati.

Besaran potongan yaitu 10-30 persen sesuai dengan besaran insentif yang diterima. Khusus pada 2023, Siska mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sekitar Rp2,7 miliar.

Previous Post

Dinilai Meresahkan, BTN Sayangkan Aksi Anarkis di Kantor Pusat

Next Post

Usut Korupsi Rumah Jabatan DPR, KPK Sita Bukti Transaksi Keuangan

Related Posts

Minta Militer tak Lindungi Jampidsus, GPM-AK: TNI Milik Rakyat
Nusantara

Minta Militer tak Lindungi Jampidsus, GPM-AK: TNI Milik Rakyat

Terjaring OTT, Bupati Sukoharjo Etik Suryani Jalani Pemeriksaan di KPK
Hukum

Terjaring OTT, Bupati Sukoharjo Etik Suryani Jalani Pemeriksaan di KPK

Manajer Keuangan Bank BJB Roni Hidayat Diperiksa KPK
Hukum

Manajer Keuangan Bank BJB Roni Hidayat Diperiksa KPK

Usut Korupsi DJKA Medan, KPK Periksa Pensiunan Staf hingga Petinggi PT Waskita Karya
Hukum

Menhut Raja Juli Laporkan Penolakan Gratifikasi ke KPK Setelah OTT Bupati Kuansing

Leave Comment

Terkini

Jaksa Agung Tunjuk Rudi Margono jadi Plt Jampidsus

Jaksa Agung Tunjuk Rudi Margono jadi Plt Jampidsus

Jampidsus Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatannya

Jampidsus Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatannya

Bola Panas Tiga Kasus Korupsi Besar, Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan Jampidsus

Bola Panas Tiga Kasus Korupsi Besar, Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan Jampidsus

Kenneth DPRD DKI Apresiasi Layanan Mobil Klinik Hewan Keliling: Jakarta Kota Ramah Satwa Perlahan Terwujud

Kenneth DPRD DKI Apresiasi Layanan Mobil Klinik Hewan Keliling: Jakarta Kota Ramah Satwa Perlahan Terwujud

Geledah 12 Lokasi, Polisi Segera Umumkan Tersangka Korupsi Batu Bara, Asabri hingga Krakatau Steel

Geledah 12 Lokasi, Polisi Segera Umumkan Tersangka Korupsi Batu Bara, Asabri hingga Krakatau Steel

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    145 shares
    Share 58 Tweet 36
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    47 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.