HARNAS.CO.ID – Pakar tata niaga minyak goreng dan industri sawit, Wiko Saputra menilai, kelangkaan minyak goreng disebabkan karena proses distribusi ke pasar tidak berjalan baik.
Lebih lanjut kata dia, distribusi adalah masalah utama penyebab langkanya minyak goreng beberapa waktu lalu.
“Tapi permasalahannya terjadi pada aspek distribusi, karena tidak terdistribusi ke pasar,” kata Wiko dalam kesaksian ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) atau kasus minyak goreng, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/12/2022), malam.
Menurut dia, tidak ada kelangkaaan dalam aspek bahan baku. Artinya, kata dia stok bahan baku mencukupi untuk pemenuhan stok minyak goreng.
“Saya menemukan bahwa sebenarnya tidak ada kelangkaan dalam aspek bahan baku, artinya stok bahan baku mencukupi untuk pemenuhan stok industri minyak goreng.,” sambung Wiko.
Menanggapi hal tersebut, Patra M Zen, penasihat hukum terdakwa Master Parulian Tumanggor menyebut, pernyataan ahli justru bertolak belakang dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Menurut dia, pernyataan Wiko menyiratkan bahwa bahan baku minyak goreng cukup pada periode Januari – Maret 2022.
“Dengan demikian, tidak masalah jika pelaku usaha melakukan ekspor,” ujar Patra.
Menurut dia, masalah justru berada pada sektor distribusi, bukan pada produsen migor. Yang dihasilkan produsen sesuai peraturan yang berlaku.
“Pendapat ini justru menunjukkan masalah bukan ada di Wilmar Group, selaku produsen. Melainkan pada jalur distribusi,” katanya.
Dia juga menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 22 Tahun 2016, Wilmar Group selaku produsen tidak boleh menjual langsung ke masyarakat.
Selain itu, jelas Patra, pendapat para ahli dibuat berdasarkan asumsi telah terjadi pelanggaran dalam proses penerbitan Persetujuan Ekspor.
“Asumsi ini sudah gugur karena tidak didukung fakta-fakta persidangan,” tegas Patra.
Adapun, Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung mendakwa lima terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) merugikan negara sejumlah Rp 18.359.698.998.925 (Rp 18,3 triliun).
Terhadap hal ini, saksi ahli lainnya, ahli perekonomian negara Rimawan Pradiptio menyampaikan, kelangkaan itu terjadi saat masih terjadi wabah global covid. Di luar negeri masih terjadi banyak korban. Di global juga terjadi kontraksi ekonomi.
Penetapan DMO itu cukup. Dan ini bisa berhasil jika ada pengawasan sampai ke retail. Namun, masalah pengendalian menjadi masalah dan mimpi buruk dari pemerintah. Dia mengakui, kerugian negara sulit diperhitungkan. Perhitungan semestinya bukan untuk menyalahkan yang lain, atau mengalahkan yang lain. Dunia usaha juga dirugikan dengan kelangkaan.
Dia menyebutkan juga bahwa kelangkaan tidak bisa disamakan dengan kenaikan harga. Konsumsi minyak goreng tiap individu dan keluarga jelas berbeda, katanya.
Lima terdakwa dimaksud yakni ialah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Indra Sari Wisnu Wardhana dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor.
Kemudian, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang, Penasihat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.
“Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sejumlah Rp 6.047.645.700.000 dan merugikan perekonomian negara sejumlah Rp 12.312.053.298.925,” papar jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2022).
Editor: Ridwan Maulana










