Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Minyak Goreng Langka, Ahli: Permasalahannya pada Aspek Distribusi

by Fadlan Butho
06/12/2022
Minyak Goreng Langka, Ahli: Permasalahannya pada Aspek Distribusi

Suasana sidang lanjutan kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) atau kasus minyak goreng di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/12/2022) | DOK HARNAS.CO.ID

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Pakar tata niaga minyak goreng dan industri sawit, Wiko Saputra menilai, kelangkaan minyak goreng disebabkan karena proses distribusi ke pasar tidak berjalan baik.

Lebih lanjut kata dia, distribusi adalah masalah utama penyebab langkanya minyak goreng beberapa waktu lalu.

“Tapi permasalahannya terjadi pada aspek distribusi, karena tidak terdistribusi ke pasar,” kata Wiko dalam kesaksian ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) atau kasus minyak goreng, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/12/2022), malam.

Menurut dia, tidak ada kelangkaaan dalam aspek bahan baku. Artinya, kata dia stok bahan baku mencukupi untuk pemenuhan stok minyak goreng.

“Saya menemukan bahwa sebenarnya tidak ada kelangkaan dalam aspek bahan baku, artinya stok bahan baku mencukupi untuk pemenuhan stok industri minyak goreng.,” sambung Wiko.

Menanggapi hal tersebut, Patra M Zen, penasihat hukum terdakwa Master Parulian Tumanggor menyebut, pernyataan ahli justru bertolak belakang dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Menurut dia, pernyataan Wiko menyiratkan bahwa bahan baku minyak goreng cukup pada periode Januari – Maret 2022.

“Dengan demikian, tidak masalah jika pelaku usaha melakukan ekspor,” ujar Patra.

Menurut dia, masalah justru berada pada sektor distribusi, bukan pada produsen migor. Yang dihasilkan produsen sesuai peraturan yang berlaku.

“Pendapat ini justru menunjukkan masalah bukan ada di Wilmar Group, selaku produsen. Melainkan pada jalur distribusi,” katanya.

Dia juga menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 22 Tahun 2016, Wilmar Group selaku produsen tidak boleh menjual langsung ke masyarakat.

Selain itu, jelas Patra, pendapat para ahli dibuat berdasarkan asumsi telah terjadi pelanggaran dalam proses penerbitan Persetujuan Ekspor.

“Asumsi ini sudah gugur karena tidak didukung fakta-fakta persidangan,” tegas Patra.

Adapun, Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung mendakwa lima terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) merugikan negara sejumlah Rp 18.359.698.998.925 (Rp 18,3 triliun).

Terhadap hal ini, saksi ahli lainnya, ahli perekonomian negara Rimawan Pradiptio menyampaikan, kelangkaan itu terjadi saat masih terjadi wabah global covid. Di luar negeri masih terjadi banyak korban. Di global juga terjadi kontraksi ekonomi.

Penetapan DMO itu cukup. Dan ini bisa berhasil jika ada pengawasan sampai ke retail. Namun, masalah pengendalian menjadi masalah dan mimpi buruk dari pemerintah. Dia mengakui, kerugian negara sulit diperhitungkan. Perhitungan semestinya bukan untuk menyalahkan yang lain, atau mengalahkan yang lain. Dunia usaha juga dirugikan dengan kelangkaan.

Dia menyebutkan juga bahwa kelangkaan tidak bisa disamakan dengan kenaikan harga. Konsumsi minyak goreng tiap individu dan keluarga jelas berbeda, katanya.

Lima terdakwa dimaksud yakni ialah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Indra Sari Wisnu Wardhana dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor.

Kemudian, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang, Penasihat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.

“Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sejumlah Rp 6.047.645.700.000 dan merugikan perekonomian negara sejumlah Rp 12.312.053.298.925,” papar jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2022).

Editor: Ridwan Maulana

Previous Post

Usut Suap Tambang Ilegal, Ismail Bolong Diperiksa Tim Bareskrim

Next Post

DPR Sahkan RUU KUHP Jadi Undang-Undang

Related Posts

Terlibat Kasus Jual-Beli Gas, Komut PT Inti Alasindo Energy Dijebloskan ke Rutan KPK
Hukum

Geledah Kantor Imigrasi, KPK Sita Bukti Dokumen dan 8.500 Dolar Singapura

Ditahan di KPK, Eks Jampidsus Febrie Anggap ada Pelanggaran Prosedur dan Dorongan Pimpinan
Hukum

Ditahan di KPK, Eks Jampidsus Febrie Anggap ada Pelanggaran Prosedur dan Dorongan Pimpinan

Eks Jampidsus Febrie jadi Tersangka Korupsi dan Pencucian Uang
Hukum

Pengamanan Febrie Eks Jampidsus oleh TNI Harus Melekat

Komjak Ingatkan Jaksa Harus Profesional Usut Febrie meski Eks Jampidsus
Hukum

TNI Harus Tetap Jaga dan Lindungi Febrie Eks Jampidsus-Keluarga

Leave Comment

Terkini

METOO Luncurkan Extra Fresh Perfume Toothpaste Orange Bloom lewat Aktivasi “Fresh Smiles Starts Here”

METOO Luncurkan Extra Fresh Perfume Toothpaste Orange Bloom lewat Aktivasi “Fresh Smiles Starts Here”

Korban Meninggal Gempa NTT Bertambah Jadi 53 Orang, Ribuan Rumah Rusak

Korban Meninggal Gempa NTT Bertambah Jadi 53 Orang, Ribuan Rumah Rusak

Gempa NTT Renggut 47 Korban Jiwa, 5 Ribu Warga Mengungsi

Gempa NTT Renggut 47 Korban Jiwa, 5 Ribu Warga Mengungsi

Ganti Kuasa Hukum-Tempuh Mediasi, Lintas Armada Indonesia Komitmen Tuntaskan Masalah Internal

Ganti Kuasa Hukum-Tempuh Mediasi, Lintas Armada Indonesia Komitmen Tuntaskan Masalah Internal

Geber Pencegahan Banjir, Pemkot Jaksel Keruk Kali Pesanggrahan Lewat Aksi ‘Merah Putihkan Jakarta’

Geber Pencegahan Banjir, Pemkot Jaksel Keruk Kali Pesanggrahan Lewat Aksi ‘Merah Putihkan Jakarta’

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    147 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.