Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Tempuh Banding Vonis Terdakwa Kasus Minyak Mentah, Kejagung Nilai Beberapa Poin Penuntut Umum belum Terakomodir

by Ridwan Maulana
02/03/2026
Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Kriminalisasi Ike Kusumawati ke Kejagung dan Komjak

Gedung Kejaksaan Agung | DOK HARNAS.CO.ID

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap sembilan terdakwa dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang 2018-2023, mendapat perlawanan hukum. Kejaksaan Agung (Kejagung) menempuh upaya hukum banding atas vonis para terdakwa.

“Kami mengajukan banding karena ada beberapa poin penuntut umum belum terakomodir dan dipertimbangkan,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Senin (2/3/2026).

Anang menyebut beberapa poin itu, di antaranya terkait dengan kerugian perekonomian negara dan pembebanan uang pengganti yang tidak dikenakan pada beberapa terdakwa. Selain itu, hukuman yang lebih ringan dari tuntutan juga menjadi salah satu hal yang dimasukkan pada memori banding.

Kejagung telah mengajukan banding pada Jumat (27/2/2026), satu hari setelah vonis dibacakan Kamis (26/2/2026). Dalam sidang, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis kepada sembilan terdakwa dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang 2018-2023.

Pada sidang klaster pertama, terdapat Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga 2023 Riva Siahaan, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga 2023 Maya Kusuma serta Vice President Trading Produk Pertamina Patra Niaga Edward Corne 2023-2025, yang dibacakan putusannya.

Riva dan Maya diganjar hukuman 9 tahun penjara. Sedangkan Edward 10 tahun penjara. Ketiganya juga dijatuhkan pidana denda masing-masing Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara.

Dalam sidang klaster kedua, ada pembacaan putusan terhadap Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS) 2022-2024 Yoki Firnandi, Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) 2023-2024 Agus Purwono, serta Direktur Feedstock and Product Optimalization PT KPI 2022-2025 Sani Dinar Saifudin.

Yoki dan Sani dijatuhkan pidana masing-masing 9 tahun penjara. Sedangkan Agus 10 tahun penjara. Ketiganya juga dijatuhkan pidana denda masing-masing Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara.

Pada klaster ketiga, sidang putusan terhadap pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Andrianto Riza, Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA) Gading Ramadhan Juedo, serta Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) Dimas Werhaspati.

Kerry dihukum pidana penjara 15 tahun, sementara Gading dan Dimas masing-masing 14 tahun penjara. Ketiganya juga dijatuhkan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara. Khusus Kerry, dikenakan pula pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti Rp 2,9 triliun subsider 5 tahun penjara.

Previous Post

Produk Jurnalistik bukan Perintangan, Putusan MK Perkuat Kepastian Kerja Wartawan 

Next Post

Indikasi Mark-up Kian Tercium, KPK Petakan Celah Rawan Korupsi pada Program MBG

Related Posts

Kejagung Tahap II Kasus OOJ CPO, Eks Komisioner Ombudsman Segera Diadili
Hukum

Kejagung Tahap II Kasus OOJ CPO, Eks Komisioner Ombudsman Segera Diadili

Wamendagri Wiyagus Ingatkan Kepala Daerah: Terus Belajar Cegah Korupsi!
Nusantara

Wamendagri Wiyagus Ingatkan Kepala Daerah: Terus Belajar Cegah Korupsi!

Wakil Jaksa Agung, Jampidsus Hingga Jampidum Dirombak Presiden pasca Kasus Febrie
Hukum

Negara Rugi 2 Triliun, Kejagung Tahan 2 Tersangka Korupsi Transfer Pricing PT Toba Pulp Lestari

Terlibat Kasus Jual-Beli Gas, Komut PT Inti Alasindo Energy Dijebloskan ke Rutan KPK
Hukum

Geledah Kantor Imigrasi, KPK Sita Bukti Dokumen dan 8.500 Dolar Singapura

Leave Comment

Terkini

Termasuk Rektor, KPK Tetapkan Enam Tersangka Korupsi Penerimaan Maba Unsoed

Termasuk Rektor, KPK Tetapkan Enam Tersangka Korupsi Penerimaan Maba Unsoed

Rugikan Negara, Jaksa Tuntut Enam Terdakwa LPEI Bersalah Memperkaya Debitur

Rugikan Negara, Jaksa Tuntut Enam Terdakwa LPEI Bersalah Memperkaya Debitur

Kejagung Tahap II Kasus OOJ CPO, Eks Komisioner Ombudsman Segera Diadili

Kejagung Tahap II Kasus OOJ CPO, Eks Komisioner Ombudsman Segera Diadili

KPK Benturkan Keputusan Pembiayaan Haji dengan Pembagian Kuota Tambahan

KPK Benturkan Keputusan Pembiayaan Haji dengan Pembagian Kuota Tambahan

Kasus Kuota Haji, Jaksa: Yaqut Renggut Hak Warga Negara yang Hendak Beribadah

Kasus Kuota Haji, Jaksa: Yaqut Renggut Hak Warga Negara yang Hendak Beribadah

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    148 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.