Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji

by Ridwan Maulana
09/01/2026
Rampung Diperiksa KPK, Begini Respons Yaqut

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas | DOK HARNAS.CO.ID

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Babak baru kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama 2023–2024, dimulai. Penyidik KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus ini.

Selain Yaqut, penyidik komisi antirasuah juga menjerat Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku staf khusus Yaqut, pesakitan. Sedikitnya, dua alat bukti permulaan ditemukan KPK, sehingga meningkatkan status keduanya menjadi tersangka.

“KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka. Pertama, saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, kedua IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/1/2026).

Menurut Budi, Yaqut maupun Gus Alex dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024 sebelumnya diklaim ditemukan oleh Pansus Angket Haji DPR RI. Titik poin utama yang disorot pansus perihal pembagian kuota 50:50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Kementerian Agama saat itu membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Hal tersebut dinilai tidak sesuai Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.

Previous Post

Jadi Presiden Dewan HAM PBB, Indonesia Komitmen Jalankan Tugas secara Imparsial & Transparan

Next Post

Menteri Era Jokowi Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Kuota Haji

Related Posts

Usulan KPK agar Capres-Cawapres Kader Parpol Dinilai Tak Penuhi Prinsip Keadilan, Kenapa?
Politik

Usulan KPK agar Capres-Cawapres Kader Parpol Dinilai Tak Penuhi Prinsip Keadilan, Kenapa?

Cak Imin Siap Bantu KPK Bongkar Korupsi di Kemenaker
Hukum

Tersangka Korupsi Haji Ishfah Abidal Aziz Penuhi Panggilan, Apa KPK Bakal Tahan Anak Buah Yaqut Ini?

Hukum

Bos Yaqut Ditahan Duluan, Giliran Anak Buahnya Ishfah Abidal Aziz (Alex) Tersangka Korupsi Haji Diperiksa KPK

Korupsi Kuota Haji, KPK Jebloskan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas ke Penjara
Hukum

Korupsi Kuota Haji, KPK Jebloskan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas ke Penjara

Leave Comment

Terkini

RUPST BJB Bahas Tujuh Agenda Utama, Dorong Tata Kelola Lebih Solid dan Resmi Tunjuk Pengurus Baru

RUPST BJB Bahas Tujuh Agenda Utama, Dorong Tata Kelola Lebih Solid dan Resmi Tunjuk Pengurus Baru

Jenguk Korban Kecelakaan KA di Bekasi, Prabowo Janjikan Investigasi hingga Kompensasi

Jenguk Korban Kecelakaan KA di Bekasi, Prabowo Janjikan Investigasi hingga Kompensasi

Tabrakan Dua Kereta di Stasiun Bekasi Timur, Evakuasi Korban Masih Berlangsung

14 Orang Meninggal Imbas Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur, 84 Luka-luka

Kereta Argo Bromo Tabrak KRL di Bekasi Timur: 4 Meninggal, 71 Korban Luka Dilarikan ke RS

Kereta Argo Bromo Tabrak KRL di Bekasi Timur: 4 Meninggal, 71 Korban Luka Dilarikan ke RS

Tabrakan Dua Kereta di Stasiun Bekasi Timur, Evakuasi Korban Masih Berlangsung

Tabrakan Dua Kereta di Stasiun Bekasi Timur, Evakuasi Korban Masih Berlangsung

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    142 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    52 shares
    Share 21 Tweet 13
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.