HARNAS.CO.ID – Terpidana Alvin Lim dilaporkan lagi atas dugaan kasus pencemaran nama baik. Aduan terhadap terpidana kasus pemalsuan surat yang divonis 4,5 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu dilayangkan oleh bos KSP Indosurya Hendry Surya.
Menurut laporan dari KSP Indosurya, Alvin Lim dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik. Itu tertulis dalam Laporan Polisi LP/B/0250/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri/30 Mei 2022 dengan dugaan Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 36 UU NO 19 tahun 2016 tentang ITE.
Menurut Hendry, kasus yang dilaporan tersebut tinggal menunggu proses persidangan. “Sudah proses dan berkas perkara P21 atau lengkap. Tinggal menunggu persidangan,” kaya Hendry Surya dalam rilis yang disampaikan, Rabu (27/10/2022).
Laporan itu didasari perilaku Alvin Lim yang meminta sejumlah uang tutup mulut dengan nilainya fantastis terkait perkaranya yang melaporkan pihak Indosurya. Namun pihak Indosurya menolak permintaan Alvin Lim.
Lantaran merasa kecewa, Alvin Lim koar-koar dan menyebarkan fitnah terkait pemberitaan Indosurya dan Henry Surya dengan membuat video di kanal YouTube pribadi dan juga media lainnya.
“Alvin Lim yang berlatar seorang pengacara cenderung memiliki banyak masalah dan kerap dilaporkan oleh banyak orang karena ulah dan perkataannya. Masyarakat harus berhati-hati jika ingin memakai jasa pengacara, harus melihat kredibilitasnya,” ujarnya.
Terpidana kasus pemalsuan surat ini (Alvin Lim) sebelumnya dijemput paksa pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Dalam persidangan lalu Alvin Lim terbukti bersalah dan dinyatakan melanggar Pasal 263 Ayat (2) Jo Pasal 55 Ayat (1) Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Dia divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan kasus pemalsuan surat sebagaiamana tertuang dalam Pasal 263 KUHP. Ada pula kasus lain Alvin Lim yang dilaporkan sejumlah pihak baik di Jakarta maupun luar Jakarta, salah satunya oleh KSP Indosurya tentang pencemaran nama baik.
Beberapa waktu lalu Alvin Lim mengomentari laporan pencemaran nama baik tersebut. Dia mengatakan seorang yang ada di dalam tahanan bisa membuat laporan ke kepolisian.
“Inilah Indonesia. Hebatkan orang yang lagi ditahan polisi bisa membuat laporan polisi,” ujar Alvin Lim di Jakarta, Kamis (8/9/2022).
Menurut Alvin Lim laporan tersebut sangat janggal. Jika melihat dari tanggal laporannya, Henry Surya saat itu masih berada di tahanan Mabes Polri.
Penulis: Ibnu Yaman










