Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Terpidana Alvin Lim Dilaporkan Lagi atas Dugaan Kasus Pencemaran Nama Baik

by Ridwan Maulana
27/10/2022
Terpidana Alvin Lim Dilaporkan Lagi atas Dugaan Kasus Pencemaran Nama Baik

Terpidana kasus pemalsuan surat Alvin Lim (depan) saat dijemput paksa pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu | IST

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Terpidana Alvin Lim dilaporkan lagi atas dugaan kasus pencemaran nama baik. Aduan terhadap terpidana kasus pemalsuan surat yang divonis 4,5 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu dilayangkan oleh bos KSP Indosurya Hendry Surya.

Menurut laporan dari KSP Indosurya, Alvin Lim dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik. Itu tertulis dalam Laporan Polisi LP/B/0250/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri/30 Mei 2022 dengan dugaan Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 36 UU NO 19 tahun 2016 tentang ITE.

Menurut Hendry, kasus yang dilaporan tersebut tinggal menunggu proses persidangan. “Sudah proses dan berkas perkara P21 atau lengkap. Tinggal menunggu persidangan,” kaya Hendry Surya dalam rilis yang disampaikan, Rabu (27/10/2022).

Laporan itu didasari perilaku Alvin Lim yang meminta sejumlah uang tutup mulut dengan nilainya fantastis terkait perkaranya yang melaporkan pihak Indosurya. Namun pihak Indosurya menolak permintaan Alvin Lim.

Lantaran merasa kecewa, Alvin Lim koar-koar dan menyebarkan fitnah terkait pemberitaan Indosurya dan Henry Surya dengan membuat video di kanal YouTube pribadi dan juga media lainnya.

“Alvin Lim yang berlatar seorang pengacara cenderung memiliki banyak masalah dan kerap dilaporkan oleh banyak orang karena ulah dan perkataannya. Masyarakat harus berhati-hati jika ingin memakai jasa pengacara, harus melihat kredibilitasnya,” ujarnya.

Terpidana kasus pemalsuan surat ini (Alvin Lim) sebelumnya dijemput paksa pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Dalam persidangan lalu Alvin Lim terbukti bersalah dan dinyatakan melanggar Pasal 263 Ayat (2) Jo Pasal 55 Ayat (1) Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Dia divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan kasus pemalsuan surat sebagaiamana tertuang dalam Pasal 263 KUHP. Ada pula kasus lain Alvin Lim yang dilaporkan sejumlah pihak baik di Jakarta maupun luar Jakarta, salah satunya oleh KSP Indosurya tentang pencemaran nama baik.

Beberapa waktu lalu Alvin Lim mengomentari laporan pencemaran nama baik tersebut. Dia mengatakan seorang yang ada di dalam tahanan bisa membuat laporan ke kepolisian.

“Inilah Indonesia. Hebatkan orang yang lagi ditahan polisi bisa membuat laporan polisi,” ujar Alvin Lim di Jakarta, Kamis (8/9/2022).

Menurut Alvin Lim laporan tersebut sangat janggal. Jika melihat dari tanggal laporannya, Henry Surya saat itu masih berada di tahanan Mabes Polri.

Penulis: Ibnu Yaman

Previous Post

Hakim Agung Gazalba Saleh Irit Bicara usai Diperiksa KPK

Next Post

Umumkan Tiga Tersangka, KPK Tahan Penyuap Kepala Kanwil BPN Riau

Related Posts

Fenty Lindari Dilaporkan ke Polisi: Korban Ungkap Teror, Dokumen Palsu, dan Kerugian Miliar Rupiah
Nusantara

Fenty Lindari Dilaporkan ke Polisi: Korban Ungkap Teror, Dokumen Palsu, dan Kerugian Miliar Rupiah

Lisa Mariana Mengaku Terima Aliran Dana Korupsi BJB: KPK segera Tindak Ridwan Kamil?
Hukum

Ditetapkan Tersangka, Bareskrim Panggil Lisa Mariana

Aset Henry Surya Rp129 Miliar Sukses Dilelang BPA Kejagung 
Hukum

Aset Henry Surya Rp129 Miliar Sukses Dilelang BPA Kejagung 

Difitnah dan Dicemarkan Nama Baiknya, PT Kristalin Ekalestari Siap Tempuh Langkah Hukum
Hukum

Difitnah dan Dicemarkan Nama Baiknya, PT Kristalin Ekalestari Siap Tempuh Langkah Hukum

Leave Comment

Terkini

Ribka Haluk Sebut Tak Ada Pemotongan Dana Otonomi Khusus Papua, Ini Dasarnya

Ribka Haluk Sebut Tak Ada Pemotongan Dana Otonomi Khusus Papua, Ini Dasarnya

Rencana Jokowi Keliling Indonesia Demi Besarkan PSI, Pengamat: Sangat Spekulatif

Rencana Jokowi Keliling Indonesia Demi Besarkan PSI, Pengamat: Sangat Spekulatif

Drama Mafia Tanah Cisumdawu Memanas, Forum Pemuda PSN Tantang Debat Terbuka KPK

Drama Mafia Tanah Cisumdawu Memanas, Forum Pemuda PSN Tantang Debat Terbuka KPK

Kapal Pengangkut Puluhan WNI Tenggelam di Perairan Malaysia, 14 Orang Masih Dicari

Nasib 14 WNI Hilang Imbas Kapal Tenggelam di Malaysia: 7 Orang Ditemukan Tewas

Dinilai Bertentangan dengan UUD, Lima Pasal UU Kesehatan Digugat ke MK oleh Dharma Pongrekun

Dinilai Bertentangan dengan UUD, Lima Pasal UU Kesehatan Digugat ke MK oleh Dharma Pongrekun

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    143 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    53 shares
    Share 21 Tweet 13
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    46 shares
    Share 18 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.