HARNAS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengeluarkan status pencegahan kepada Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron agar tidak bepergian ke luar negeri.
“Yang bersangkutan masuk daftar pencegahan atas usulan KPK,” kata Kasubbag Imigrasi Ahmad Nursaleh melalui keterangan tertulis, Rabu (26/10/2022).
Ahmad tidak bisa memerinci lebih lanjut alasan KPK mencegah Abdul. Pencegahan berlaku selama enam bulan. “Masa berlaku pencegahan 13 Oktober 2022-13 April 2023,” ucap Ahmad.
Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan digeledah KPK beberapa waktu lalu. Penggeledahan merupakan upaya paksa yang bisa dilakukan KPK di tahap penyidikan.
Sejumlah barang diambil penyidik dalam penggeledahan itu. Namun, hingga kini, belum ada keterangan resmi dari KPK terkait penggeledahan tersebut.
Editor: Ridwan Maulana










