Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Kapan Nusron Wahid? padahal Empat Orang Kepercayaan Jadi Tersangka Kasus BPN

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, penetapan tersangka tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan keterkaitan seseorang dengan pihak yang telah lebih dahulu dijerat.

by Fadlan Butho
16/09/2026
Tetapkan 8 Tersangka, KPK Tahan Fahd A Rafiq hingga Presdir Summarecon
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak terburu-buru menetapkan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan (HGB), jual beli jabatan, dan penerimaan gratifikasi.

Padahal, dalam perkara tersebut KPK telah menetapkan empat orang yang mereka sebut orang kepercayaan Nusron sebagai tersangka.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, penetapan tersangka tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan keterkaitan seseorang dengan pihak yang telah lebih dahulu dijerat.

Menurut dia, penyidik harus memastikan kecukupan alat bukti sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.

“Karena ini peristiwanya tangkap tangan (OTT), kemudian ada beberapa saksi-saksi yang harus dikonfirmasi ketika kita harus menetapkan nasib seseorang,” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/9/2026).

Taufik mengatakan, keterbatasan waktu setelah OTT juga menjadi salah satu pertimbangan KPK.

Selain itu, penyidik masih perlu mengonfirmasi sejumlah saksi untuk memastikan apakah bukti yang dimiliki telah cukup untuk menjerat seseorang.

“Kembali lagi ke ketentuan hukum acaranya bahwa minimal dua alat bukti untuk bisa ditetapkan seorang melakukan atau menjadi tersangka atas sebuah sangkaan pidana,” ujarnya.

KPK Kejar Kecukupan 2 Alat Bukti

Taufik menegaskan, KPK masih membuka kemungkinan menjerat pihak-pihak lain dalam perkara tersebut, termasuk Nusron. Namun, keputusan tersebut akan bergantung pada hasil pendalaman penyidik dalam proses penyidikan yang sedang berjalan.

“Kepada beberapa pihak-pihak yang nanti akan kemudian bisa dilakukan pemidanaan atau dimintai pertanggungjawaban, ya, kita akan dalami lagi apakah kecukupan dua alat buktinya kemudian itu bisa ditetapkan sebagai tersangka sudah terpenuhi,” kata Taufik.

Dia menambahkan, pendalaman tersebut akan dilakukan lebih lanjut oleh tim penyidik.

“Dan kita akan lakukan di proses penyidikan yang ke depan yang sedang berjalan,” ujarnya.

Peran Salah Satu ‘Orang’ Nusron

Dalam kasus ini, salah seorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK yakni Presiden Direktur (Presdir) PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi. Andrianto diduga menyuap pejabat BPN Kabupaten Bogor terkait pengurusan HGB Summarecon.

Berdasarkan konstruksi yang diungkap Taufik, terkait pengurusan HGB Summarecon di Kabupaten Bogor ini mempertemukan dua sisi.

Satu sisi ada Adrianto selaku petinggi Summarecon. Di sisi lain muncul Erwin, pihak swasta yang disebut KPK sebagai salah satu orang kepercayaan Nusron selaku Menteri ATR/Kepala BPN.

Nilai transaksi yang diduga menghubungkan keduanya mencapai Rp1,5 miliar.

Summarecon Dekati Orang Kepercayaan Nusron

Persoalan bermula dari pengajuan perpanjangan HGB atau pemecahan HGB ke SHM (Sertifikat Hak Milik) atas tanah yang dikelola Summarecon, yang berlokasi di Kabupaten Bogor.

Pengajuan Summarecon itu dikabulkan oleh Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat dan Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Bogor dengan menerbitkan 9 SHGB Summarecon.

Padahal diduga sebagian dari tanah itu masih bersengketa dengan beberapa pemilik (ahli waris) sebelumnya, yang disebut memegang SHM atas tanah-tanah tersebut.

Pihak ahli waris lalu mengajukan blokir atas SHGB Summarecon yang telah diterbitkan.

Di tengah persoalan tersebut, pihak Summarecon diduga mencari jalan untuk membuka blokir sekaligus melakukan pemecahan HGB.

KPK menyebut pihak swasta yang menjadi perantara Summarecon kemudian mendekati Erwin. Erwin kemudian diduga menjadi jalur komunikasi menuju Sontang.

Pada awal Agustus 2026, muncul permintaan fee. KPK menduga kode tersebut merujuk pada Rp2 miliar untuk membantu pembukaan blokir maupun penerbitan sertifikat tanah Summarecon.

Pihak Summarecon disebut hanya menyanggupi Rp1,5 miliar.

KPK menduga uang dari pihak Summarecon tersebut diserahkan Adrianto melalui perantara kepada Erwin pada 27 Agustus 2026. Sebagian uang kemudian mengalir kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung.

Previous Post

KPK Bidik Summarecon Jadi Tersangka Korporasi Kasus Suap HGB

Next Post

Begini Penampakan Barbuk OTT Kasus BPN dan Summarecon Rp106 Miliar

Related Posts

Soal Fee Percepatan Haji, Saksi Pastikan Tak Ada Duit Mengalir ke Yaqut
Hukum

Soal Fee Percepatan Haji, Saksi Pastikan Tak Ada Duit Mengalir ke Yaqut

Jaksa Beberkan Bukti, Fee Percepatan Haji Dipakai Beli Rumah hingga Fortuner
Hukum

Jaksa Beberkan Bukti, Fee Percepatan Haji Dipakai Beli Rumah hingga Fortuner

Tetapkan 8 Tersangka, KPK Tahan Fahd A Rafiq hingga Presdir Summarecon
Hukum

Begini Peran 4 ‘Orang’ Kepercayaan Nusron di Kasus BPN dan Summarecon

KPK Bidik Summarecon Jadi Tersangka Korporasi Kasus Suap HGB
Hukum

Begini Penampakan Barbuk OTT Kasus BPN dan Summarecon Rp106 Miliar

Leave Comment

Terkini

Polsek Mampang Bekuk Pengedar Sabu: Serbuk Haram Dikirim dari Lapas, Sasar Tempat Hiburan Kemang

Polsek Mampang Bekuk Pengedar Sabu: Serbuk Haram Dikirim dari Lapas, Sasar Tempat Hiburan Kemang

Jaksa Beberkan Bukti, Fee Percepatan Haji Dipakai Beli Rumah hingga Fortuner

Gus Alex Pinjam Rp500 Juta ke Bawahan, Uangnya dari Fee Percepatan Kuota Haji

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru

Sidang Korupsi Haji, Ada Permintaan Uang Rp500 Juta untuk Pimpinan & Panja Komisi VIII DPR

Disebut Memperkaya Diri US$ 271.500, Yaqut: Itu Asumsi yang Terima Uang Orang Lain, Saya yang Didakwa

Ini Kode Pembagian Fee Percepatan Haji, “1” Yaqut, “2” Gus Alex

Duo Pengangguran Belasan Kali Curi Motor, Tepergok Polisi Kala Beraksi di Warkop Mampang

Duo Pengangguran Belasan Kali Curi Motor, Tepergok Polisi Kala Beraksi di Warkop Mampang

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    148 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.