Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Tan Kian Hanya Saksi Korban Pemerasan, Berkas Eks Jampidsus Febrie Tahap Satu

Selanjutnya berkas perkara Febrie terkait korupsi bersama berkas dua tersangka lain di kasus TPPU nya yaitu Don Ritto dan Nurman Herin pada hari ini dilimpah Tim Sembilan ke tahap penuntutan atau tahap satu untuk diteliti

by Fadlan Butho
16/09/2026
Eks Jampidsus Febrie jadi Tersangka Korupsi dan Pencucian Uang
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Sembilan telah menuntaskan penanganan perkara tersangka mantan JAM Pidsus Febrie Adriansyah dan kawan-kawan terkait dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang saat menangani perkara PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya.

Selanjutnya berkas perkara Febrie terkait korupsi bersama berkas dua tersangka lain di kasus TPPU nya yaitu Don Ritto dan Nurman Herin pada hari ini dilimpah Tim Sembilan ke tahap penuntutan atau tahap satu untuk diteliti Tim Jaksa peneliti (P-19) pada Direktorat Penuntutan JAM Pidsus menyangkut kelengkapannya baik secara formil maupun materiil.

“Adapun sangkaan terutama kepada FA yaitu melakukan pemerasan. Kini tinggal menunggu pernyataan lengkap atau P21 dari penuntut umum (atas berkas perkara tersangka FA dkk),” ungkap Koordinator Tim Sembilan Rudi Margono yang juga JAM Was kepada wartawan dalam jumpa pers di depan Gedung JAM Pidsus, Jakarta, Selasa (15/09/2026).

Rudi menyebutkan jika penuntut umum menyatakan P21 maka akan ditindak lanjuti dengan penyerahan para tersangka berikut barang bukti (tahap dua) dari Tim Sembilan kepada Tim penuntut umum.

“Mudah- mudahan dalam waktu dekat.”
Dia menyebutkan kalau melihat teknis penanganan perkara karena kejadian berada di wilayah Jakarta Selatan maka tahap duanya akan dilakukan di Kejari Jakarta Selatan. ‘Tapi nanti sidangnya tetap di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” katanya.

Adapun dengan sangkaan Febrie korupsi yaitu diduga memeras Tan Kian maka Tan Kian dianggap sebagai korban sehingga hanya jadi saksi.

Padahal saat ditangani Polda Metro Jaya sebelum dilimpah ke Kejaksaan Agung, Febrie tidak hanya disangka meras tapi juga menerima suap.

Inilah yang membuat kuasa hukum Febrie saat itu Hotman Paris Hutapea sebelum mengundurkan diri dengan alasan sakit sempat mempertanyakan langkah kepolisian hanya menjadikan kliennya sebagai tersangka karena diduga menerima suap dan sebaliknya tidak menjadikan Tan Kian selaku pemberi suap sebagai tersangka.

“Ini Aneh, pemberi suapnya belum dijadikan sebagai tersangka kok langsung loncat kepada penerima suap Pak Febrie selaku pejabat tinggi. Berarti ada sesuatu yang dikejar, yang penting sasaran tembak dapat dulu,” ujarnya usai mendampingi Febri diperiksa sebagai tersangka di Kejagung, Jakarta pada Jumat (17/7/2026) malam.

Hotman pun mengatakan Febrie saat diperiksa Kejagung melalui Tim penyidik dengan tegas membantah menerima uang Rp40 miliar dari Tan Kian seperti disangkakan Polda Metro Jaya saat menangani kasus PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya.

Febrie pun lagi-lagi membantah menerima uang sebesar Rp40 miliar dari pengusaha properti Tan Kian saat kembali diperiksa Tim Sembilan di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (08/09/2026).

Bantahan itu disampaikan melalui Febri Diansyah dari Tim kuasa hukumnya seusai diperiksa dalam status tersangka korupsi sebagai tindak pidana asal dari TPPU saat menangani kasus PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya dengan sangkaan awal melakukan pemerasan atau menerima suap dari Tan Kian. Tapi kini hanya sangkaan pemerasan.

Febri sebelumnya mengakui kliennya saat diperiksa mendapatkan 22 pertanyaan yang terkait Tan Kian.

“Misalnya apakah mengenal Tan Kian dan apakah pernah ada penerimaan dari Tan Kian. Nah Pak FA tegas sekali mengatakan tidak ada penerimaan dari Tan Kian. Itu clear sekali,” ujarnya.

Apalagi, kata dia, keterangan Tan Kian di BAP juga tidak pernah menyebutkan uang Rp40 miliar diserahkan ke FA tapi ke Ferry Yanto Hongkiriwang alias Feri Boboho setelah mendapat informasi dari Lucy ada perkara yang sedang berjalan dan berpotensi membuat Tan Kian menjadi tersangka.

“Apakah uang itu berhenti pada Ferry Boboho kita juga tidak tahu. Nah ini banyak hal yang memang substansi perkara, yang jika mau dibuka secara terang-menderang tentu saja lebih baik diproses di persidangan nanti,” ujarnya.

Previous Post

Pasutri Modus Bawa Balita saat Curanmor Dibekuk Polisi, 9 Unit Motor Disita

Next Post

KPK Bidik Summarecon Jadi Tersangka Korporasi Kasus Suap HGB

Related Posts

Wakil Jaksa Agung, Jampidsus Hingga Jampidum Dirombak Presiden pasca Kasus Febrie
Hukum

Modus PT PMM Korupsi, Kejagung Periksa Saksi dari Laboratorium BC di Ekspor Logam Tanah Jarang

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru
Hukum

Wajib Bayar Total Rp364 M, Tiga Korporasi TaniHub Divonis Bersalah terkait Investasi BRI Ventura dan MDI Telkom

Kejagung Tahap II Kasus OOJ CPO, Eks Komisioner Ombudsman Segera Diadili
Hukum

Bidik Tersangka, Kejagung Periksa Saksi dari PT CNI-BUMN soal Ekspor Nikel Ilegal

Wakil Jaksa Agung, Jampidsus Hingga Jampidum Dirombak Presiden pasca Kasus Febrie
Hukum

Kejagung Usut PT PSMI Serobot Kawasan Hutan Areal Inhutani V untuk Kebun Tebu 

Leave Comment

Terkini

Polsek Mampang Bekuk Pengedar Sabu: Serbuk Haram Dikirim dari Lapas, Sasar Tempat Hiburan Kemang

Polsek Mampang Bekuk Pengedar Sabu: Serbuk Haram Dikirim dari Lapas, Sasar Tempat Hiburan Kemang

Jaksa Beberkan Bukti, Fee Percepatan Haji Dipakai Beli Rumah hingga Fortuner

Gus Alex Pinjam Rp500 Juta ke Bawahan, Uangnya dari Fee Percepatan Kuota Haji

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru

Sidang Korupsi Haji, Ada Permintaan Uang Rp500 Juta untuk Pimpinan & Panja Komisi VIII DPR

Disebut Memperkaya Diri US$ 271.500, Yaqut: Itu Asumsi yang Terima Uang Orang Lain, Saya yang Didakwa

Ini Kode Pembagian Fee Percepatan Haji, “1” Yaqut, “2” Gus Alex

Duo Pengangguran Belasan Kali Curi Motor, Tepergok Polisi Kala Beraksi di Warkop Mampang

Duo Pengangguran Belasan Kali Curi Motor, Tepergok Polisi Kala Beraksi di Warkop Mampang

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    148 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.