HARNAS.CO.ID – Komisi III DPR RI menyoroti terungkapnya kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang mengirim pekerja migran Indonesia secara ilegal ke Kamboja dengan modus perjalanan wisata.
Menurut anggota Komisi III DPR RI Abdullah, modus tersebut sepatutnya menjadi peringatan bagi pemerintah untuk segera memperbarui strategi pencegahan TPPO agar lebih adaptif.
“Harus ada strategi baru yang adaptif untuk mencegah berbagai modus TPPO yang terus berkembang. Strategi tersebut harus diterapkan secara komprehensif dari hulu hingga hilir, mulai dari pencegahan, deteksi dini, hingga penindakan,” kata Abdullah dalam keterangannya dikutip laman resmi DPR RI, Rabu (5/8/2026).
Sebelumnya, buronan internasional berstatus Interpol Red Notice, Leny Agusya ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta. Leny diduga menjadi koordinator utama jaringan yang merekrut warga negara Indonesia melalui grup WhatsApp dan mengirim mereka ke Kamboja untuk dipekerjakan secara ilegal sebagai operator judi daring dengan menyamarkan perjalanan sebagai wisata.
Lebih lanjut, Abdullah berujar, pemerintah tidak lagi dapat mengandalkan pemeriksaan administratif semata untuk mencegah keberangkatan korban. Ia menilai dibutuhkan sistem yang mampu membaca pola kejahatan secara lebih komprehensif.
“Negara harus mulai membangun sistem yang mampu mendeteksi pola kejahatan, mengenali karakteristik perekrutan, pola komunikasi digital, rute perjalanan berlapis, serta hubungan antarperjalanan yang secara terpisah tampak normal, tetapi sesungguhnya merupakan bagian dari satu operasi perdagangan orang,” kata Abdullah memaparkan.
Selain itu, dia turut mendorong pemerintah menjadikan setiap pengungkapan kasus TPPO sebagai dasar penyusunan profil modus nasional yang dapat digunakan oleh aparat penegak hukum, Imigrasi, BP2MI, Bea Cukai, serta otoritas bandara dalam memperkuat langkah pencegahan.
Abdullah pun menyebut, pemerintah selama ini sudah memiliki berbagai data mengenai pola perekrutan dan modus yang digunakan sindikat TPPO. Mulai dari pemanfaatan media sosial, rekayasa perjalanan, hingga pelatihan korban untuk memberikan keterangan palsu kepada petugas.
Data tersebut, ucap Abdullah, perlu dikonversi menjadi indikator risiko nasional agar pola serupa dapat dideteksi lebih dini.
“Negara tidak boleh membiarkan sindikat terus menciptakan modus baru, sementara sistem pengawasan masih menggunakan pola lama,” kata politikus Fraksi PKB ini menegaskan.
Meski begitu, Abdullah tetap mengapresiasi keberhasilan Bareskrim Polri bersama Direktorat Jenderal Imigrasi dan Interpol yang menangkap tersangka.
Menurut dia, pengungkapan perkara tersebut tidak hanya menghentikan satu jaringan perdagangan orang, tetapi juga membuka fakta mengenai perubahan modus operandi sindikat yang semakin terorganisasi.
Abdullah pun meminta Polri mengembangkan penyidikan hingga mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam jaringan tersebut, termasuk penyedia dokumen perjalanan, pengatur rute transit, penyandang dana, penyedia rekening, hingga pihak yang diduga terlibat dalam praktik penyuapan.
“Seluruh mata rantai tersebut merupakan bagian dari organisasi kejahatan yang harus diputus secara bersamaan. Selama yang diproses hanya pelaku lapangan, jaringan perdagangan orang akan terus beregenerasi dengan menggunakan modus yang semakin canggih,” ujar Abdullah.
Ia menegaskan, pemberantasan TPPO harus diarahkan pada pencegahan sejak dini, bukan hanya penindakan setelah korban berhasil diberangkatkan ke luar negeri.
“Keberhasilan penegakan hukum tidak lagi cukup diukur dari jumlah tersangka yang ditangkap, tetapi dari kemampuan negara mengubah setiap modus yang berhasil diungkap menjadi sistem pencegahan baru yang membuat organisasi perdagangan orang kehilangan ruang untuk beroperasi,” kata Abdullah menambahkan.










