Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Usut Tiga Korporasi Batu Bara Kukar, KPK Periksa Geisz Chalifah dan Notaris Sahdat Ginting

Geisz yang diketahui mantan Komisaris Ancol sudah memenuhi panggilan penyidik. Sementara belum diperoleh informasi mengenai kehadiran Sahdat.

by Fadlan Butho
29/07/2026

Gedung Merah Putih KPK Jakarta | IST

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pememeriksaan terhadap dua saksi kasus dugaan korupsi gratifikasi per metric ton batu bara di wilayah Kutai Kartanegara.

Dua saksi itu adalah Geisz Chalifah (swasta) dan Sahdat Ginting (Notaris/PPAT).

“Pemeriksaan dilakukan di gedung merah putih KPK, kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu (29/7/2026).

Geisz yang diketahui mantan Komisaris Ancol sudah memenuhi panggilan penyidik. Sementara belum diperoleh informasi mengenai kehadiran Sahdat.

“Yang bersangkutan (Geisz Chalifah-red) tiba di Merah Putih sekitar pukul 10.04 WIB untuk dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,” ujarnya.

Belum diketahui peran Geisz dan Sahdat di kasus ini sehingga keterangannya dibutuhkan penyidik. KPK biasanya akan menyampaikan hal itu setelah pemeriksaan rampung.

Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperkuat alat bukti sekaligus menelusuri mekanisme operasional perusahaan, produksi batu bara, hingga dugaan pemberian fee yang diduga mengalir kepada pihak-pihak tertentu dalam perkara tersebut.

Diketahui, kasus ini merupakan pengembangan penyidikan perkara gratifikasi yang sebelumnya menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Pada Februari 2026, KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi per metrik ton produksi batu bara.

Tersangka korporasi tersebut adalah PT Sinar Kumala Naga (SKN);
PT Alamjaya Barapratama (ABP);
PT Bara Kumala Sakti (BKS).

Ketiga perusahaan tersebut diduga bersama-sama dengan Rita Widyasari menerima gratifikasi yang berkaitan dengan produksi batu bara di wilayah Kutai Kartanegara.

Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa sejumlah pengurus perusahaan untuk mendalami operasional pertambangan, data produksi, hingga mekanisme pembagian fee yang diduga diberikan kepada Rita Widyasari.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni Rita Widyasari selaku mantan Bupati Kutai Kartanegara;
PT Sinar Kumala Naga (korporasi);
PT Alamjaya Barapratama (korporasi);
PT Bara Kumala Sakti (korporasi).

KPK menduga praktik gratifikasi dilakukan melalui pemberian fee berdasarkan setiap metrik ton produksi batu bara yang dihasilkan perusahaan di wilayah Kutai Kartanegara.

Dugaan tersebut menjadi bagian dari pengembangan perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Rita Widyasari.

Hingga kini, penyidik masih terus memeriksa sejumlah saksi dari kalangan perusahaan pertambangan guna melengkapi pembuktian, menelusuri aliran dana, serta mengungkap pihak-pihak yang diduga turut bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

Previous Post

KPK Tangkap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

Next Post

Ringankan Beban Pedagang Martabak Korban Pencurian, Kapolsek Pesanggrahan Beri Tali Asih dan Borong Habis Dagangan

Related Posts

Cak Imin Siap Bantu KPK Bongkar Korupsi di Kemenaker
Hukum

KPK Tangkap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

Hukum

KPK Tahan Anggota DPRD Jatim Mahrus Ali Penyuap Anwar Sadad

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru
Hukum

Eks Kasi Bea Cukai Budiman Prasojo Didakwa Terima Gratifikasi Rp7,7 M

Ditahan di KPK, Eks Jampidsus Febrie Anggap ada Pelanggaran Prosedur dan Dorongan Pimpinan
Hukum

Ditahan di KPK, Eks Jampidsus Febrie Anggap ada Pelanggaran Prosedur dan Dorongan Pimpinan

Leave Comment

Terkini

Ringankan Beban Pedagang Martabak Korban Pencurian, Kapolsek Pesanggrahan Beri Tali Asih dan Borong Habis Dagangan

Ringankan Beban Pedagang Martabak Korban Pencurian, Kapolsek Pesanggrahan Beri Tali Asih dan Borong Habis Dagangan

Usut Tiga Korporasi Batu Bara Kukar, KPK Periksa Geisz Chalifah dan Notaris Sahdat Ginting

Cak Imin Siap Bantu KPK Bongkar Korupsi di Kemenaker

KPK Tangkap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

KPK Tahan Anggota DPRD Jatim Mahrus Ali Penyuap Anwar Sadad

Usai Delapan Bulan Kegerahan, ASN Kantor Wali Kota Jaksel Kembali Nikmati Ruangan Ber-AC

Usai Delapan Bulan Kegerahan, ASN Kantor Wali Kota Jaksel Kembali Nikmati Ruangan Ber-AC

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    147 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    47 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.