HARNAS.CO.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Teni Gianissa selaku pegawai PT Antedja Muliatama dan PT Cakrawala Kreasi Mandiri terkait kasus dugaan korupsi iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau Bank BJB, Senin.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memgatakan pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di bank daerah tersebut.
“Pemeriksaan dilakukan di kantor Polda Jawa Barat,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan.
Diketahui KPK telah menetapkan lima tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau Bank BJB (BJBR).
Mereka adalah eks Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi; Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto; Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan; Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Suhendrik; dan Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma.
Surat perintah penyidikan (sprindik) kasus ini dikeluarkan pada 27 Februari 2025. Perbuatan lima tersangka itu diduga telah membuat negara merugi hingga Rp222 miliar.
Saat ini penahanan belum dilakukan terhadap lima tersangka. Namun, mereka sudah dicegah berpergian ke luar negeri selama enam bulan dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.
Dalam penanganan dugaan korupsi ini, penyidik sudah menggeledah sejumlah tempat. Salah satunya, rumah pribadi eks Gubernur Ridwan Kamil dan menyita satu unit motor Royal Enfield serta satu unit Mercedes Benz 280 SL dari sebuah bengkel di kawasan Kota Bandung.









