HARNAS.CO.ID — Permohonan penangguhan penahanan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa dalam kasus kasus tudingan ijazah palsu Mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dikabulkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel).
Kajari Jakarta Selatan Marcelo Bellah mengungkapkan sejumlah alasan tidak melakukan penahanan terhadap kedua tersangka kasus ijazah Jokowi tersebut.
“Bahwa berdasarkan pendapat dari tim Jaksa Penuntut Umum terhadap permohonan kuasa hukum dan keluarga para tersangka untuk tidak dilakukan penahanan, mempertimbangkan keluarga sebagai penjamin yang bersedia menerima risiko apabila tersangka tidak hadir dalam persidangan,” kata Marcelo Bellah kepada wartawan, Senin (22/6/2026).
Marcelo juga menerangkan bahwa adanya surat pernyataan dari Roy Suryo dan Dokter Tifa akan kooperatif serta menjaga situasi kondusif.
“Serta surat pernyataan dari para tersangka yang akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban dan aturan yang berlaku dan tidak akan mengulangi perbuatan dimaksud, menjaga situasi kondusif,” ujar dia.
“Maka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan,” sambungnya.
Sebelumnya, Roy Suryo dan Dokter Tifa ditangkap jajaran Direskrimum Polda Metro Jaya pada Jumat lalu. Keduanya sempat menjalani perawatan di RS Polri hingga pagi tadi dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan.
Sebelumnya penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa (Tifauzia Tyassuma) ditangguhkan. Kedua tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) ini tak lagi ditahan.
Roy Suryo dan Dokter Tifa keluar dari Gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026) usai penahanannya ditangguhkan. Keduanya disambut sorak sorai para pendukungnya.
Pengacara Roy-Tifa, Refly Harun menjelaskan pihaknya memang sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke pihak Kejari sejak pagi hari tadi.
“Sebelumnya, kami mengajukan surat penangguhan penahanan ini dan diterima pada pukul 08.25 WIB tadi pagi, surat itu kami meminta untuk tidak ditahan,” kata Refly di Kejari Jaksel.
Refly mengakui proses administrasi kliennya di Kejari memang berlangsung cukup lama sebelum akhirnya permohonan penangguhan dikabulkan sore ini.
“Kami menunggu tadi, diberikan makan, diberikan minum dan mendapatkan perlakuan baik juga. Dan pukul 17.00 WIB ini kami mendapat kabar menggembirakan, keduanya tidak ditahan,” tutur Refly.










