Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Belum Ada Kepastian Hukum, KPK Diminta Ambil Alih Penanganan Dugaan Korupsi Dana Beasiswa Aceh

by Ridwan Maulana
22/06/2026
Belum Ada Kepastian Hukum, KPK Diminta Ambil Alih Penanganan Dugaan Korupsi Dana Beasiswa Aceh

Kuasa hukum pelapor dugaan korupsi dana beasiswa Aceh Yulindawati menunjukkan surat aduan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (22/6/2026) | IST

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) mendatangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (22/6/2026). Mereka meminta komisi antirasuah mengambil alih penanganan dugaan korupsi dana beasiswa Aceh yang bergulir sejak 2017, tetapi belum menunjukkan kepastian hukum.

Kuasa hukum pelapor Yulindawati mengatakan, pihaknya sengaja membawa persoalan tersebut ke KPK karena menilai penanganan perkara yang bertahun-tahun berada di aparat penegak hukum di Aceh, belum memberikan kejelasan terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat.

“Kasus ini sudah berjalan sejak 2017. Sudah beberapa kali pergantian kapolda, tetapi masyarakat belum juga memperoleh kepastian hukum. Karena itu kami meminta KPK mengambil alih agar penanganannya independen, transparan, dan tidak terus berlarut,” kata Yulindawati.

Menurut dia, salah satu nama yang menjadi perhatian dalam laporan tersebut adalah Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, yang disebut dalam proses penyidikan perkara. YARA menilai belum terlihat perkembangan berarti terkait pemeriksaan yang bersangkutan.

Polda Aceh disebut telah mengajukan surat permohonan persetujuan pemeriksaan kepada pemerintah pusat sejak 28 November 2025. Namun, tutur Yulindawati, hingga memasuki bulan kedelapan belum ada tindak lanjut yang diketahui publik.

“Setahu kami, surat permohonan itu sudah diajukan sejak November 2025. Jika merujuk ketentuan yang berlaku, waktu yang telah berjalan sudah jauh melampaui batas. Namun sampai hari ini pemeriksaan belum juga dilakukan. Kondisi inilah yang membuat kami meminta KPK turun tangan,” ujarnya.

Dia menegaskan, langkahnya melapor ke KPK bukan untuk mendahului proses hukum yang sedang berjalan, melainkan agar penanganan perkara yang telah menyita perhatian publik Aceh tidak kembali mandek.

“Kami ingin perkara ini terang benderang. Jangan sampai masyarakat terus bertanya-tanya mengapa kasus yang sudah hampir sembilan tahun bergulir belum juga memberikan kepastian hukum terhadap semua pihak yang diduga terlibat,” kata Yulindawati.

YARA juga menyatakan seluruh dokumen dan alat bukti utama perkara telah berada di tangan aparat penegak hukum yang menangani kasus tersebut. Mereka berharap KPK menggunakan kewenangannya untuk melakukan supervisi maupun mengambil alih penanganan perkara apabila dinilai memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan dari pihak Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, maupun aparat penegak hukum terkait permintaan YARA agar KPK mengambil alih penanganan perkara tersebut.

Previous Post

Sistem Kelistrikan Jawa Membaik, PLN: Pemadaman Listrik Bergilir Bisa Diminimalisasi

Related Posts

Cak Imin Siap Bantu KPK Bongkar Korupsi di Kemenaker
Hukum

Periksa Bos Maktour Fuad Hasan, KPK Konfirmasi Aliran Uang ke Pihak Kemenag

Hukum

Korupsi Kuota Haji, Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur Penuhi Panggilan KPK

Hukum

Pemberkasan Zahir Ali, KPK Periksa Empat Petinggi PT Nusa Kirana Real Estate

Hukum

Mangkir dari Kasus CSR BI-OJK, Model Fitri Assiddikki Terima Duit dan Mobil dari Heri Gunawan Gerindra

Leave Comment

Terkini

Belum Ada Kepastian Hukum, KPK Diminta Ambil Alih Penanganan Dugaan Korupsi Dana Beasiswa Aceh

Belum Ada Kepastian Hukum, KPK Diminta Ambil Alih Penanganan Dugaan Korupsi Dana Beasiswa Aceh

Sistem Kelistrikan Jawa Membaik, PLN: Pemadaman Listrik Bergilir Bisa Diminimalisasi

Sistem Kelistrikan Jawa Membaik, PLN: Pemadaman Listrik Bergilir Bisa Diminimalisasi

Piala KONI 2026, Tim dari Depok GWR Family FA Menang Dramatis Melawan Bina Patra FA

Piala KONI 2026, Tim dari Depok GWR Family FA Menang Dramatis Melawan Bina Patra FA

Sukses Digelar, Begini Pandangan Rektor dan Ace Hasan dalam IKALUIN Award 2026

Penganugerahan IKALUIN Award 2026, Bukti Nyata Kontribusi dan Dedikasi Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Sukses Digelar, Begini Pandangan Rektor dan Ace Hasan dalam IKALUIN Award 2026

Sukses Digelar, Begini Pandangan Rektor dan Ace Hasan dalam IKALUIN Award 2026

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    144 shares
    Share 58 Tweet 36
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    53 shares
    Share 21 Tweet 13
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    47 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.