Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Penangguhan Dikabulkan, Kejari Jaksel Bebaskan Roy Suryo dan Dokter Tifa

Kajari Jakarta Selatan Marcelo Bellah mengungkapkan sejumlah alasan tidak melakukan penahanan

by Fadlan Butho
23/06/2026
Penangguhan Dikabulkan, Kejari Jaksel Bebaskan Roy Suryo dan Dokter Tifa
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID — Permohonan penangguhan penahanan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa dalam kasus kasus tudingan ijazah palsu Mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dikabulkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel).

Kajari Jakarta Selatan Marcelo Bellah mengungkapkan sejumlah alasan tidak melakukan penahanan terhadap kedua tersangka kasus ijazah Jokowi tersebut.

“Bahwa berdasarkan pendapat dari tim Jaksa Penuntut Umum terhadap permohonan kuasa hukum dan keluarga para tersangka untuk tidak dilakukan penahanan, mempertimbangkan keluarga sebagai penjamin yang bersedia menerima risiko apabila tersangka tidak hadir dalam persidangan,” kata Marcelo Bellah kepada wartawan, Senin (22/6/2026).

Marcelo juga menerangkan bahwa adanya surat pernyataan dari Roy Suryo dan Dokter Tifa akan kooperatif serta menjaga situasi kondusif.

“Serta surat pernyataan dari para tersangka yang akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban dan aturan yang berlaku dan tidak akan mengulangi perbuatan dimaksud, menjaga situasi kondusif,” ujar dia.

“Maka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan,” sambungnya.

Sebelumnya, Roy Suryo dan Dokter Tifa ditangkap jajaran Direskrimum Polda Metro Jaya pada Jumat lalu. Keduanya sempat menjalani perawatan di RS Polri hingga pagi tadi dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan.

Sebelumnya penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa (Tifauzia Tyassuma) ditangguhkan. Kedua tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) ini tak lagi ditahan.

Roy Suryo dan Dokter Tifa keluar dari Gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026) usai penahanannya ditangguhkan. Keduanya disambut sorak sorai para pendukungnya.

Pengacara Roy-Tifa, Refly Harun menjelaskan pihaknya memang sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke pihak Kejari sejak pagi hari tadi.

“Sebelumnya, kami mengajukan surat penangguhan penahanan ini dan diterima pada pukul 08.25 WIB tadi pagi, surat itu kami meminta untuk tidak ditahan,” kata Refly di Kejari Jaksel.

Refly mengakui proses administrasi kliennya di Kejari memang berlangsung cukup lama sebelum akhirnya permohonan penangguhan dikabulkan sore ini.

“Kami menunggu tadi, diberikan makan, diberikan minum dan mendapatkan perlakuan baik juga. Dan pukul 17.00 WIB ini kami mendapat kabar menggembirakan, keduanya tidak ditahan,” tutur Refly.

Previous Post

Belum Ada Kepastian Hukum, KPK Diminta Ambil Alih Penanganan Dugaan Korupsi Dana Beasiswa Aceh

Next Post

Anggota DPRD Kenneth Desak Pemprov Jakarta Audit Pengelola Utilitas Imbas Siswi SMAN 6 Tewas Tersangkut Kabel

Related Posts

Ditetapkan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo: Senyum Saja
Nusantara

Ditetapkan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo: Senyum Saja

Pemkot Jaksel Ultimatum Perusahaan Jangan Lagi Tahan Ijazah Pekerja
Nusantara

Pemkot Jaksel Ultimatum Perusahaan Jangan Lagi Tahan Ijazah Pekerja

Kerap Berulang, Kubu Jokowi Nilai Tudingan Ijazah Palsu Sudah Direncanakan
Hukum

Kerap Berulang, Kubu Jokowi Nilai Tudingan Ijazah Palsu Sudah Direncanakan

Polres Jaksel Kantongi Bukti – bukti Terkait Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, 9 di Antaranya Berupa Video
Hukum

Polres Jaksel Kantongi Bukti – bukti Terkait Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, 9 di Antaranya Berupa Video

Leave Comment

Terkini

Kejagung Getol Bongkar Korupsi Besar, Ada Upaya Pelemahan Lewat Pelaporan Jampidsus ke KPK

Usut Korupsi Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit, Kejagung Panggil Saksi Arif Rachmat

Arahan Jokowi untuk Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode Dinilai Direspons Dingin oleh Parpol Senayan

Arahan Jokowi untuk Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode Dinilai Direspons Dingin oleh Parpol Senayan

Ini Alasan Kejagung Tolak JC Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya

Ini Alasan Kejagung Tolak JC Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya

KPK Periksa Presiden Borneo FC Sekaligus Anggota DPR Nasdem Nabil Husein

Anggota DPRD Kenneth Desak Pemprov Jakarta Audit Pengelola Utilitas Imbas Siswi SMAN 6 Tewas Tersangkut Kabel

Anggota DPRD Kenneth Desak Pemprov Jakarta Audit Pengelola Utilitas Imbas Siswi SMAN 6 Tewas Tersangkut Kabel

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    144 shares
    Share 58 Tweet 36
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    53 shares
    Share 21 Tweet 13
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    47 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.