Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Eksepsi Dikabulkan, dr Tifa Tetap Kejar Fakta Ijazah Jokowi

Terdakwa kasus tuduhan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo Jokowi itu akhirnya bebas.

by Fadlan Butho
23/07/2026
Eksepsi Dikabulkan, dr Tifa Tetap Kejar Fakta Ijazah Jokowi
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memutuskan untuk menerima eksepsi (keberatan) yang diajukan dr Tifa dalam sidang lanjutan beragenda putusan sela pada Kamis (23/7/2026).

Terdakwa kasus tuduhan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo Jokowi itu akhirnya bebas.

Dengan dikabulkannya eksepsi tersebut, dr. Tifa mengapresiasi langkah PN Jakarta Timur yang dinilainya telah menghormati proses hukum serta melihat perkara ini secara menyeluruh.

“Sikap ini, selama ini saya sudah sampaikan juga pada hari yang lalu di media sosial bahwa apabila eksepsi ini ditolak, kami akan terus berjuang (membuktikan di PN Jakarta Timur ijazah Jokowi Palsu),” ujar dr. Tifa, Kamis (23/7/2026).

Meski eksepsinya diterima, alumni Universitas Gadjah Mada (UGM) ini menegaskan bahwa dirinya bersama rekan-rekannya tidak akan berhenti.

Mereka bakal tetap melawan dan berjuang untuk mengungkap fakta terkait dugaan ijazah sarjana palsu Jokowi.

Diketahui, PN Jakarta Timur mengabulkan perlawanan atau eksepsi Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa. Dengan dikabulkannya eksepsi, maka dakwaan terhadap Tifa batal demi hukum dan sidang pokok perkara dihentikan. Setelah diterimanya eksepsi ini, Hakim mengembalikan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan membebankan biaya perkara kepada negara.

“Surat dakwaan penuntut umum nomor register perkara PDM-133/M.1.14/EOH.2/06/2026 tanggal 22 Juni 2026 atas nama Terdakwa Tifauzia Tyassuma batal demi hukum. Memerintahkan pengembalian berkas perkara ini kepada penuntut umum. Membebankan biaya perkara kepada negara,” kata hakim Christina Endarwati dalam persidangan di PN Jakarta Timur, Kamis (23/7/2026).

Previous Post

Kabar Gembira bagi PMI, Aplikasi ‘Pejuang Merah Putih SuperApps’ Hadirkan Layanan Perlindungan hingga Dompet Digital

Next Post

Bintangi Film ‘Istimewa’, Mathias Muchus Ungkap Nuansa Emosional saat Syuting Bareng Anak Disabilitas

Related Posts

Penangguhan Dikabulkan, Kejari Jaksel Bebaskan Roy Suryo dan Dokter Tifa
Hukum

Penangguhan Dikabulkan, Kejari Jaksel Bebaskan Roy Suryo dan Dokter Tifa

Leave Comment

Terkini

Kejagung Tahap II Kasus OOJ CPO, Eks Komisioner Ombudsman Segera Diadili

Kata Kapuspenkum soal Duit Rp40 M Mengalir ke Empat Pejabat Kejaksaan dari Tan Kian

Ditantang Berani Berubah, KPK Tantang Kawan Aksi Gaungkan Gerakan Antikorupsi

Ditantang Berani Berubah, KPK Tantang Kawan Aksi Gaungkan Gerakan Antikorupsi

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru

Korporasi PT KA Properti Manajemen Didakwa Suap Rp 1,3 Miliar Proyek Kereta Api Jawa-Sumatera 

Korupsi Transfer Pricing Selama 17 Tahun, Kejagung Tetapkan PT Toba Pulp Lestari Tersangka Korporasi

Korupsi Transfer Pricing Selama 17 Tahun, Kejagung Tetapkan PT Toba Pulp Lestari Tersangka Korporasi

Habis Binna Banua FC, Giliran Asiop Dilibas GWR FA 4-1 di Top Youth 2026

Habis Binna Banua FC, Giliran Asiop Dilibas GWR FA 4-1 di Top Youth 2026

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    148 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.