Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Tim Hukum Jokowi Tanggapi Hasil Praperadilan Roy Suryo: Biasa Saja, Bukan Bagian Pokok Perkara!

by Aria Triyudha
07/07/2026
Tim Hukum Jokowi Tanggapi Hasil Praperadilan Roy Suryo: Biasa Saja, Bukan Bagian Pokok Perkara!

Ketua Tim Hukum Jokowi sekaligus Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan (keempat dari kiri) bersama anggota Tim Hukum Jokowi lainnya saat memberikan keterangan kepada awak media di Jakarta, Selasa (7/7/2026). (Foto: Harnas.co.id/Aria Triyudha)

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Tim Hukum Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait kegembiraan pakar telematika Roy Suryo atas putusan gugatan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan dirinya menyangkut perkara tudingan ijazah Jokowi.

Putusan PN Jaksel menyatakan penangkapan, penggeledahan, dan penahanan yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap Roy Suryo, tidak sah.

Menurut Ketua Tim Hukum Jokowi sekaligus Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan, Roy Suryo sepatutnya tak bergembira berlebihan merespons putusan PN Jaksel tersebut.

“Saudara Roy Suryo jangan senang dulu. Biasa saja,” kata Ade kepada awak media di Jakarta, Selasa (7/7/2026).

Dia menjelaskan, putusan PN Jaksel tersebut sejatinya bukan kemenangan telak yang diperoleh Roy Suryo. Sebab, hal itu bukan dari pokok perkara. Ade pun mengingatkan tentang pernyataan yang disampaikan Hakim Tunggal saat membacakan putusan di PN Jaksel mengenai dikabulkannya sebagian gugatan praperadilan Roy Suryo.

“Seperti disampaikan oleh hakim tunggal bahwa sah atau tidak sahnya satu penangkapan, penahanan, dan penggeledahan,” ujar Ade.

Dengan kata lain, dia memandang, putusan PN Jaksel itu hanya menjelaskan sah atau tidaknya tentang administrasi yang dilakukan kepolisian terkait penangkapan, penggeledahan, dan penahanan terhadap Roy Suryo.

“Tetapi apakah polisi salah? Tidak, tidak ada kesalahan polisi di situ. Kenapa saya bilang itu, karena memang semua administrasi itu harus ada, yaitu surat penangkapannya, surat penahanannya, dan surat penggeledahannya. Nah, hakim menilai lain, itu urusan hakim,” ucap Ade memaparkan.

Ia pun memastikan, Tim Kuasa Hukum Jokowi tidak merasa kalah dengan langkah PN Jaksel yang mengabulkan sebagian gugatan praperadilan Roy Suryo. Sebaliknya, Ade menyebut, pihaknya menghormati putusan PN Jaksel itu.

“Putusan praperadilan, kami hormati bersama. Jadi sebenarnya yang diputuskan adalah ya administrasinya. Itulah yang diputuskan tiga dari tujuh permohonannya (praperadilan Roy Suryo),” kata Ade menegaskan.

Sementara, Koordinator Tim Hukum Merah Putih yang juga bagian Tim Hukum Jokowi, C Suhadi mengajak masyarakat untuk melihat kepada pokok perkara usai PN Jaksel mengabulkan sebagian gugatan praperadilan Roy Suryo.

“Jangan sampai juga masyarakat terninabobokan (muncul anggapan) kalau praperadilan menang berarti Roy Suryo sebentar lagi bebas, sebentar lagi enggak kena hukum. Enggak seperti itu ya,” kata Suhadi.

Sebab, ia menegaskan, praperadilan tersebut bukan pokok perkara.

“Praperadikan itu berkaitan dengan administrasi dan pokok perkaranya sudah didaftarkan di PN Jakarta Selatan yang diadili di PN Jakarta Timur, ini perintah Mahkamah Agung,” kata Suhadi.

Selain itu, kata dia menambahkan, putusan PN Jaksel melalui Hakim Tunggal yang mengabulkan sebagian praperadilan Roy Suryo hanya “bunyi” di atas kertas.

“Karena tidak ada implementasi berkaitan dengan eksekusi. Karena (Roy Suryo) kan tidak ditahan. (Soal) beliau ditangkap dan lain sebagainya, kan sudah di luar,” ujar Suhadi menegaskan.

Diketahui, Hakim Tunggal pada PN Jaksel I Ketut Darpawan memutus untuk mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo. Hal ini mengemuka dalam persidangan di PN Jaksel, Selasa (7/7/2026) siang.

Hakim menyatakan, penggeledahan, dan penahanan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya terhadap Roy Suryo, tidak sah.

Roy Suryo sendiri menyambut gembira putusan tersebut. Ia menganggap hal tersebut antara lain sebagai babak baru hukum di Indonesia.

Previous Post

Ditemani Muzani, Menlu Sugiono Bakal Terbang ke Iran Hadiri Pemakaman Ayatollah Ali Khamenei

Next Post

Buntut Parkir Liar, Belasan Motor di Depan Mal Dharmawangsa Jaksel Diangkut Petugas

Related Posts

Tim Hukum Jokowi Gugat Pasal 163 KUHAP ke MK, Minta Praperadilan Dibatasi
Hukum

Tim Hukum Jokowi Gugat Pasal 163 KUHAP ke MK, Minta Praperadilan Dibatasi

Fenomena Tersangka Ajukan Praperadilan Berulang Disorot, Peradi Bersatu: MA Perlu Terbitkan Aturan Pembatasan
Hukum

Fenomena Tersangka Ajukan Praperadilan Berulang Disorot, Peradi Bersatu: MA Perlu Terbitkan Aturan Pembatasan

Penangguhan Dikabulkan, Kejari Jaksel Bebaskan Roy Suryo dan Dokter Tifa
Hukum

Penangguhan Dikabulkan, Kejari Jaksel Bebaskan Roy Suryo dan Dokter Tifa

Ditetapkan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo: Senyum Saja
Nusantara

Ditetapkan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo: Senyum Saja

Leave Comment

Terkini

Berangkatkan 122 Jamaah, Ustaz Khalid Basalamah Bayar Fee Percepatan Haji ke Kemenag USD 4.500 Perjamaah

Berangkatkan 122 Jamaah, Ustaz Khalid Basalamah Bayar Fee Percepatan Haji ke Kemenag USD 4.500 Perjamaah

Berbuat Asusila dengan Janda, Hakim di Banyuwangi Disanksi Nonpalu Dua Tahun

Berbuat Asusila dengan Janda, Hakim di Banyuwangi Disanksi Nonpalu Dua Tahun

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru

Sutradara Film ‘Sang Pengadil’ Beberkan Keterlibatan Hingga Dana Investasi Zarof

Hakim Minta Zarof Ricar dan Notaris Apriliani Hadir jadi Saksi Makelar Kasus Agung Winarno

Hakim Minta Zarof Ricar dan Notaris Apriliani Hadir jadi Saksi Makelar Kasus Agung Winarno

Sidang Pemerasan, Dua Saksi dari Bank BCA dan SeaBank Pertegas Fakta soal Transfer Rp 80 Juta ke Bangun Paulus

Sidang Pemerasan, Dua Saksi dari Bank BCA dan SeaBank Pertegas Fakta soal Transfer Rp 80 Juta ke Bangun Paulus

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    149 shares
    Share 60 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Cari Aktor Lain di Proyek EDC BRI, KPK Dalami Peran Direktur Utama PT Integra Pratama

    51 shares
    Share 20 Tweet 13
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    49 shares
    Share 20 Tweet 12
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.