HARNAS.CO.ID – Tim Hukum Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait kegembiraan pakar telematika Roy Suryo atas putusan gugatan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan dirinya menyangkut perkara tudingan ijazah Jokowi.
Putusan PN Jaksel menyatakan penangkapan, penggeledahan, dan penahanan yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap Roy Suryo, tidak sah.
Menurut Ketua Tim Hukum Jokowi sekaligus Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan, Roy Suryo sepatutnya tak bergembira berlebihan merespons putusan PN Jaksel tersebut.
“Saudara Roy Suryo jangan senang dulu. Biasa saja,” kata Ade kepada awak media di Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Dia menjelaskan, putusan PN Jaksel tersebut sejatinya bukan kemenangan telak yang diperoleh Roy Suryo. Sebab, hal itu bukan dari pokok perkara. Ade pun mengingatkan tentang pernyataan yang disampaikan Hakim Tunggal saat membacakan putusan di PN Jaksel mengenai dikabulkannya sebagian gugatan praperadilan Roy Suryo.
“Seperti disampaikan oleh hakim tunggal bahwa sah atau tidak sahnya satu penangkapan, penahanan, dan penggeledahan,” ujar Ade.
Dengan kata lain, dia memandang, putusan PN Jaksel itu hanya menjelaskan sah atau tidaknya tentang administrasi yang dilakukan kepolisian terkait penangkapan, penggeledahan, dan penahanan terhadap Roy Suryo.
“Tetapi apakah polisi salah? Tidak, tidak ada kesalahan polisi di situ. Kenapa saya bilang itu, karena memang semua administrasi itu harus ada, yaitu surat penangkapannya, surat penahanannya, dan surat penggeledahannya. Nah, hakim menilai lain, itu urusan hakim,” ucap Ade memaparkan.
Ia pun memastikan, Tim Kuasa Hukum Jokowi tidak merasa kalah dengan langkah PN Jaksel yang mengabulkan sebagian gugatan praperadilan Roy Suryo. Sebaliknya, Ade menyebut, pihaknya menghormati putusan PN Jaksel itu.
“Putusan praperadilan, kami hormati bersama. Jadi sebenarnya yang diputuskan adalah ya administrasinya. Itulah yang diputuskan tiga dari tujuh permohonannya (praperadilan Roy Suryo),” kata Ade menegaskan.
Sementara, Koordinator Tim Hukum Merah Putih yang juga bagian Tim Hukum Jokowi, C Suhadi mengajak masyarakat untuk melihat kepada pokok perkara usai PN Jaksel mengabulkan sebagian gugatan praperadilan Roy Suryo.
“Jangan sampai juga masyarakat terninabobokan (muncul anggapan) kalau praperadilan menang berarti Roy Suryo sebentar lagi bebas, sebentar lagi enggak kena hukum. Enggak seperti itu ya,” kata Suhadi.
Sebab, ia menegaskan, praperadilan tersebut bukan pokok perkara.
“Praperadikan itu berkaitan dengan administrasi dan pokok perkaranya sudah didaftarkan di PN Jakarta Selatan yang diadili di PN Jakarta Timur, ini perintah Mahkamah Agung,” kata Suhadi.
Selain itu, kata dia menambahkan, putusan PN Jaksel melalui Hakim Tunggal yang mengabulkan sebagian praperadilan Roy Suryo hanya “bunyi” di atas kertas.
“Karena tidak ada implementasi berkaitan dengan eksekusi. Karena (Roy Suryo) kan tidak ditahan. (Soal) beliau ditangkap dan lain sebagainya, kan sudah di luar,” ujar Suhadi menegaskan.
Diketahui, Hakim Tunggal pada PN Jaksel I Ketut Darpawan memutus untuk mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo. Hal ini mengemuka dalam persidangan di PN Jaksel, Selasa (7/7/2026) siang.
Hakim menyatakan, penggeledahan, dan penahanan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya terhadap Roy Suryo, tidak sah.
Roy Suryo sendiri menyambut gembira putusan tersebut. Ia menganggap hal tersebut antara lain sebagai babak baru hukum di Indonesia.










