Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Belum Ada Kepastian Hukum, KPK Diminta Ambil Alih Penanganan Dugaan Korupsi Dana Beasiswa Aceh

by Ridwan Maulana
22/06/2026
Belum Ada Kepastian Hukum, KPK Diminta Ambil Alih Penanganan Dugaan Korupsi Dana Beasiswa Aceh

Kuasa hukum pelapor dugaan korupsi dana beasiswa Aceh Yulindawati menunjukkan surat aduan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (22/6/2026) | IST

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) mendatangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (22/6/2026). Mereka meminta komisi antirasuah mengambil alih penanganan dugaan korupsi dana beasiswa Aceh yang bergulir sejak 2017, tetapi belum menunjukkan kepastian hukum.

Kuasa hukum pelapor Yulindawati mengatakan, pihaknya sengaja membawa persoalan tersebut ke KPK karena menilai penanganan perkara yang bertahun-tahun berada di aparat penegak hukum di Aceh, belum memberikan kejelasan terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat.

“Kasus ini sudah berjalan sejak 2017. Sudah beberapa kali pergantian kapolda, tetapi masyarakat belum juga memperoleh kepastian hukum. Karena itu kami meminta KPK mengambil alih agar penanganannya independen, transparan, dan tidak terus berlarut,” kata Yulindawati.

Menurut dia, salah satu nama yang menjadi perhatian dalam laporan tersebut adalah Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, yang disebut dalam proses penyidikan perkara. YARA menilai belum terlihat perkembangan berarti terkait pemeriksaan yang bersangkutan.

Polda Aceh disebut telah mengajukan surat permohonan persetujuan pemeriksaan kepada pemerintah pusat sejak 28 November 2025. Namun, tutur Yulindawati, hingga memasuki bulan kedelapan belum ada tindak lanjut yang diketahui publik.

“Setahu kami, surat permohonan itu sudah diajukan sejak November 2025. Jika merujuk ketentuan yang berlaku, waktu yang telah berjalan sudah jauh melampaui batas. Namun sampai hari ini pemeriksaan belum juga dilakukan. Kondisi inilah yang membuat kami meminta KPK turun tangan,” ujarnya.

Dia menegaskan, langkahnya melapor ke KPK bukan untuk mendahului proses hukum yang sedang berjalan, melainkan agar penanganan perkara yang telah menyita perhatian publik Aceh tidak kembali mandek.

“Kami ingin perkara ini terang benderang. Jangan sampai masyarakat terus bertanya-tanya mengapa kasus yang sudah hampir sembilan tahun bergulir belum juga memberikan kepastian hukum terhadap semua pihak yang diduga terlibat,” kata Yulindawati.

YARA juga menyatakan seluruh dokumen dan alat bukti utama perkara telah berada di tangan aparat penegak hukum yang menangani kasus tersebut. Mereka berharap KPK menggunakan kewenangannya untuk melakukan supervisi maupun mengambil alih penanganan perkara apabila dinilai memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan dari pihak Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, maupun aparat penegak hukum terkait permintaan YARA agar KPK mengambil alih penanganan perkara tersebut.

Previous Post

Direktur Grup Bara Jaya Utama Divonis 8 Tahun, Wajib Bayar Rp1,06 Triliun

Next Post

Penangguhan Dikabulkan, Kejari Jaksel Bebaskan Roy Suryo dan Dokter Tifa

Related Posts

Disebut Memperkaya Diri US$ 271.500, Yaqut: Itu Asumsi yang Terima Uang Orang Lain Saya yang Didakwa
Hukum

Disebut Memperkaya Diri US$ 271.500, Yaqut: Itu Asumsi yang Terima Uang Orang Lain Saya yang Didakwa

Perkaya Diri Sendiri USD271.500, Eks Menag Yaqut dkk Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar
Hukum

Kantongi Bukti, Yaqut Jelaskan Pembagian Kuota Haji Tambahan yang Didorong DPR

Bantah Soal Rp 100 Miliar, Pengacara: KPK Tidak Pernah Sita Uang saat Geledah Rumah Yaqut
Hukum

Bantah Soal Rp 100 Miliar, Pengacara: KPK Tidak Pernah Sita Uang saat Geledah Rumah Yaqut

Penuhi Panggilan, Kakak Bos MNC Group Rudy Tanoe Diperiksa KPK
Hukum

Penuhi Panggilan, Kakak Bos MNC Group Rudy Tanoe Diperiksa KPK

Leave Comment

Terkini

Cerita dari Pasar Rawa Bening: Nani Satini Raup Cuap Lewat Aksesori Mutiara, Jadi Favorit Ibu-ibu

Cerita dari Pasar Rawa Bening: Nani Satini Raup Cuap Lewat Aksesori Mutiara, Jadi Favorit Ibu-ibu

Disebut Memperkaya Diri US$ 271.500, Yaqut: Itu Asumsi yang Terima Uang Orang Lain Saya yang Didakwa

Disebut Memperkaya Diri US$ 271.500, Yaqut: Itu Asumsi yang Terima Uang Orang Lain Saya yang Didakwa

Perkaya Diri Sendiri USD271.500, Eks Menag Yaqut dkk Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar

Kantongi Bukti, Yaqut Jelaskan Pembagian Kuota Haji Tambahan yang Didorong DPR

Perkaya Diri Sendiri USD271.500, Eks Menag Yaqut dkk Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar

Perkaya Diri Sendiri USD271.500, Eks Menag Yaqut dkk Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar

Bantah Soal Rp 100 Miliar, Pengacara: KPK Tidak Pernah Sita Uang saat Geledah Rumah Yaqut

Bantah Soal Rp 100 Miliar, Pengacara: KPK Tidak Pernah Sita Uang saat Geledah Rumah Yaqut

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    147 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.