HARNAS.CO.ID — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis delapan tahun penjara terhadap Direktur sekaligus pemilik manfaat Grup Bara Jaya Utama, Hendarto, dalam perkara korupsi fasilitas pembiayaan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia atau LPEI.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Hendarto terbukti memperkaya diri hingga Rp1,06 triliun dan US$49,88 juta.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama delapan tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Brelly Yuniar Dien saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (22/6/2026).
Selain pidana penjara, Hendarto dijatuhi denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan. Ia juga wajib membayar uang pengganti Rp1,06 triliun dan US$49,88 juta atau diganti pidana tujuh tahun penjara apabila tidak dibayar.
Majelis hakim menyebut nilai uang pengganti tersebut telah dikurangi uang tunai sekitar Rp3,78 miliar yang disetor ke rekening penampungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Perhitungan itu juga memperhitungkan aset yang telah disita penyidik.
Hakim menyatakan Hendarto dinilai melakukan korupsi bersama enam pejabat LPEI yang ditangani dalam berkas terpisah. Mereka antara lain Kukuh Wirawan, Ngalim Sawega, Dwi Wahyudi, Basuki Setyadjid, Arif Setiawan, dan Omar Baginda Pane.
Hakim menyatakan salah satu perbuatan melawan hukum dalam perkara ini adalah penggunaan fasilitas pembiayaan LPEI untuk usaha perkebunan di kawasan hutan lindung dan kawasan konservasi. Dana pembiayaan tersebut semestinya tidak digunakan untuk kegiatan yang melanggar ketentuan lingkungan dan tata kelola pembiayaan.
Selain memperkaya diri, Hendarto juga dinilai memperkaya pihak lain. Di antaranya Dwi Wahyudi sebesar Rp7 miliar dan US$227 ribu, Arif Setiawan sebesar US$50 ribu, serta Kukuh Wirawan sebesar Rp500 juta dan US$120 ribu.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan Hendarto tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi dan menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar. Hakim juga menyoroti penggunaan sebagian hasil korupsi untuk berjudi dan membeli barang mewah.
Hal yang meringankan, Hendarto disebut sedang sakit, belum pernah dihukum, dan bersikap kooperatif selama persidangan. Vonis delapan tahun dan denda Rp500 juta tersebut sama dengan tuntutan jaksa, tetapi nilai uang pengganti lebih rendah dari tuntutan sebesar Rp1,6 triliun dan US$14,95 juta.









