Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Penuhi Panggilan, Kakak Bos MNC Group Rudy Tanoe Diperiksa KPK

Kakak kandung dari bos MNC Hary Tanoesoedibjo itu bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos)

by Fadlan Butho
11/08/2026
Penuhi Panggilan, Kakak Bos MNC Group Rudy Tanoe Diperiksa KPK
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID — Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNRL) Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan (KPK).

Kakak kandung dari bos MNC Hary Tanoesoedibjo itu bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020, Selasa (11/8/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Rudy Tanoe tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.00 WIB. Mengenakan baju hitam dan membawa map cokelat ia tak berkomentar soal pemeriksaannya kali ini.

Sebelumnya, melalui kuasa hukumnya, Ricky HP Sitohang, Rudy Tanoe mengungkapkan tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan pada Kamis, 6 Agustus 2026 karena ada pemeriksaan kesehatan.

Ricky menegaskan kliennya tidak bermaksud menghindari atau mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK.

Ia menuturkan pihaknya menerima surat panggilan KPK pada Selasa, 4 Agustus sore. Dalam surat itu, Rudy Tanoe diminta hadir sebagai saksi untuk menjalani pemeriksaan pada Kamis.

Menindaklanjuti surat tersebut, pihak kuasa hukum langsung mendatangi kantor KPK pada Rabu, 5 Agustus pagi dan membawa surat resmi permohonan penundaan pemeriksaan sekaligus mengusulkan jadwal baru.

“Pada prinsipnya, kami akan selalu kooperatif dan tetap menghormati serta mematuhi prosedur hukum yang berlaku,” kata Ricky dalam keterangannya dikutip Senin (10/8).

Adapun pada Februari lalu KPK meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah RudyTanoe bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Ini merupakan pencegahan kedua.

Perpanjangan masa pencegahan tersebut juga diperuntukkan untuk dua tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras lainnya atas nama Edi Suharto selaku Staf Ahli Menteri Sosial, Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial, Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial (2023-sekarang) dan Kanisius Jerry Tengker selaku Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik.

Satu orang lain yang sempat dicegah bepergian ke luar negeri di periode 6 bulan pertama yakni Herry Tho (Direktur Operasional PT Dosni Roha Logistik (2021-sekarang/Manager Keuangan PT Dosni Roha) sudah bisa bergerak bebas. Hingga saat ini Herry Tho masih berstatus saksi.

Berdasarkan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, pencegahan ke luar negeri hanya berlaku untuk tersangka saja. Ketentuan ini sempat menuai protes KPK sejak tahap pembahasan RKUHAP.

Sementara itu, pada Senin, 15 Desember 2025 lalu, hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Lukman Ahmad menolak Praperadilan Rudy Tanoe.

KPK menetapkan total tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras yang melibatkan Kementerian Sosial dan PT Dosni Roha Logistik.

KPK belum mengungkapkan identitas detail para tersangka dimaksud. Namun, Rudy Tanoe dan Edi Suharto sudah mendeklarasikan diri berstatus sebagai tersangka lewat Praperadilan yang diajukannya.

Previous Post

Negara Rugi Rp223 M, KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Bank BJB

Next Post

JPU Beberkan Pelaksanaan Kuota Haji Tambahan Satu Pintu Lewat Fuad Maktour

Related Posts

Duit Rp106,3 Miliar Jadi Petunjuk, KPK Dalami Orang Kepercayaan Nusron Wahid sebagai Markus
Hukum

Duit Rp106,3 Miliar Jadi Petunjuk, KPK Dalami Orang Kepercayaan Nusron Wahid sebagai Markus

KPK Geledah Summarecon Bogor, Bakal jadi Tersangka Korporasi?
Hukum

KPK Geledah Summarecon Bogor, Bakal jadi Tersangka Korporasi?

Gus Alex Beberkan soal Duit Korupsi Kuota Haji ke Nusron Wahid
Hukum

Gus Alex Beberkan soal Duit Korupsi Kuota Haji ke Nusron Wahid

Hukum

KPK Terus Kembangkan Kasus Rorotan, COO PT Nusa Kirana David Gamal dan 8 Saksi Lainnya Diperiksa

Leave Comment

Terkini

Konsep Otomatis

Pengaruh Politik Jokowi Dinilai Memudar, Tak Mampu Dongkrak Elektabilitas PSI

Kenneth DPRD DKI Awasi Langsung Modifikasi Cuaca, 1 Ton Garam Ditebar di Langit Jabodetabek

Kenneth DPRD DKI Awasi Langsung Modifikasi Cuaca, 1 Ton Garam Ditebar di Langit Jabodetabek

Sosialisasi dan Percepatan KNMP 2027, Satgas Perencanaan Perkuat Dukungan Lintas Kementerian-Lembaga

Sosialisasi dan Percepatan KNMP 2027, Satgas Perencanaan Perkuat Dukungan Lintas Kementerian-Lembaga

KPK Benturkan Keputusan Pembiayaan Haji dengan Pembagian Kuota Tambahan

Skema 50:50 Arahan Jokowi, Yaqut Soroti Pansus dan Komisi VIII DPR Tak Dihadirkan di Sidang

Kasus Lahan Rorotan, Eks Dirut Perumda Sarana Jaya Yoory Didakwa Terima Rp15 Miliar

Kasus Lahan Rorotan, Eks Dirut Perumda Sarana Jaya Yoory Didakwa Terima Rp15 Miliar

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    148 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    49 shares
    Share 20 Tweet 12
  • Cari Aktor Lain di Proyek EDC BRI, KPK Dalami Peran Direktur Utama PT Integra Pratama

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.