HARNAS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak pernah menyita uang sepeser pun saat menggeledah rumah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta Timur terkait kasus dugaan korupsi kuota haji.
Demikian ditegaskan Mellisa Anggraini, pengacara Yaqut di sela sidang dengan agenda dakwaan kliennya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Untuk itu, Mellisa membantah narasi yang menyebut KPK menyita uang Rp 100 miliar dari rumah Yaqut. Padahal Rp 1 pun tidak pernah ada yang disita.
“Yang digeledah itu tidak ada yang disampaikan Rp100 miliar, tidak ada harta Rp1 pun,” kata Mellisa saat jeda sidang perdana perkara dugaan korupsi kuota haji dengan terdakwa Yaqut.
Mellisa menegaskan, barang yang disita KPK saat menggeledah rumah kliennya hanya paspor dan buku catatan atau notebook. Selain itu, KPK menyita handphone milik tamu yang kebetulan datang ke rumah Yaqut.
“Hanya paspor, ya. Yang kedua, catatan notebook. Yang ketiga, handphone tamu yang kebetulan datang. Enggak ada uang Rp 1 pun,” tegasnya.
Dalam sidang perdana hari ini, jaksa KPK mendakwa Yaqut melakukan tindak pidana korupsi terkait pengisian kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Perbuatan itu dilakukan Yaqut bersama mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia Asrul Aziz Taba.
Jaksa KPK mendakwa perbuatan Yaqut dan tiga terdakwa lainnya merugikan keuangan negara dan perekonomian negara hingga Rp 622 miliar.
Menanggapi dakwaan jaksa, Mellisa mempertanyakan kerugian negara yang ditudingkan KPK terhadap kliennya. Dikatakan, tidak ada uang negara dalam perkara ini.
“Pertama, yang jadi persoalan adalah yang mana uang negaranya? Ini kan uang jemaah yang diambil dari keuntungan PIHK, gitu. Jadi enggak ada uang negaranya, karena uang jemaah ini akadnya itu bukan akad kayak dikelola negara, ya. Akadnya ini akad wakalah,” katanya.








