Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Perkara Investasi TaniHuB, Eks Bos BRI Ventures Divonis Tiga Tahun 

Majelis hakim menyatakan Nicko Widjaja dan William Gozali terbukti melakukan korupsi bersama-sama dalam investasi PT Tani Group Indonesia.

by Fadlan Butho
18/06/2026
Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru

Gedung Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat | IST

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bersalah kepada mantan Direktur Utama PT BRI Ventura Investama atau BRI Ventures, Nicko Widjaja, dan mantan Vice President of Investment BRI Ventures, William Gozali, dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana investasi PT Tani Group Indonesia atau TaniHub Group.

Dalam sidang Kamis (18/6/2926) yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Teddy Windiarto, Kamis, majelis menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer penuntut umum.

Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun kepada Nicko Widjaja disertai denda Rp350 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 110 hari.

Sementara William Gozali divonis dua tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan tidak menemukan alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana kedua terdakwa.

Hakim menilai para terdakwa menyetujui investasi tanpa validasi data yang memadai, tidak menggunakan laporan keuangan yang telah diaudit, serta mengabaikan prinsip kehati-hatian dalam proses pengambilan keputusan investasi.

Majelis juga menegaskan perbuatan para terdakwa tidak dilakukan dalam rangka menjalankan perintah undang-undang maupun perintah jabatan yang sah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Selain itu, hakim tidak menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti. Berdasarkan fakta persidangan, tidak ditemukan aliran dana investasi yang diterima secara pribadi oleh Nicko Widjaja maupun William Gozali.

Dana investasi PT BRI Ventura Investama diketahui mengalir ke PT Tani Group Indonesia dan sejumlah entitas dalam kelompok usaha TaniHub, tanpa ada bukti dana tersebut masuk ke rekening pribadi kedua terdakwa.

Majelis hakim menyatakan putusan tersebut tidak menghilangkan hak negara untuk menuntut pihak lain yang terbukti memperoleh keuntungan dari tindak pidana korupsi dalam perkara yang disidangkan secara terpisah.

Perkara ini bermula dari investasi yang dilakukan PT BRI Ventura Investama dan PT Metra Digital Investama atau MDI Ventures kepada TaniHub Group pada periode 2019 hingga 2023. Jaksa menilai proses investasi dilakukan tanpa dasar analisis yang memadai dan mengandung penyimpangan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Nicko Widjaja dengan pidana 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Sementara William Gozali dituntut sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Dengan demikian, vonis majelis hakim jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa.

Selain Nicko dan William, perkara ini juga menyeret mantan Direktur Utama MDI Ventures Donald Surjana Wihardja dan mantan Vice President of Investment MDI Ventures Aldi Adrian Hartanto.

Jaksa menduga rangkaian keputusan investasi terhadap TaniHub Group telah menyebabkan kerugian negara ratusan miliar rupiah yang berasal dari dana perusahaan modal ventura milik BUMN.

Atas putusan tersebut, majelis hakim menyatakan para terdakwa tetap berada dalam tahanan dan memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menyatakan sikap hukum, baik menerima, pikir-pikir, maupun mengajukan upaya hukum lanjutan.

Previous Post

Dianggap Hina Presiden, Eks Ketua BEM UGM Tyo Ardianto Diadukan ke Bareskrim

Related Posts

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru
Hukum

Korupsi Tol MBZ, KSO Waskita Acset Indonusa Divonis Bersalah

Langsung Ditahan, Kejagung Tetapkan Vendor Motor Listrik SPPG Tersangka Korupsi MBG
Hukum

Langsung Ditahan, Kejagung Tetapkan Vendor Motor Listrik SPPG Tersangka Korupsi MBG

Kejagung Tetapkan Tersangka Orang Kepercayaan Sony Sonjaya Korupsi MBG
Hukum

Kejagung Tetapkan Tersangka Orang Kepercayaan Sony Sonjaya Korupsi MBG

Namanya Disebut Tersangka, Fitroh KPK Bantah Terlibat Kasus MBG
Hukum

Namanya Disebut Tersangka, Fitroh KPK Bantah Terlibat Kasus MBG

Leave Comment

Terkini

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru

Perkara Investasi TaniHuB, Eks Bos BRI Ventures Divonis Tiga Tahun 

Dianggap Hina Presiden, Eks Ketua BEM UGM Tyo Ardianto Diadukan ke Bareskrim

Dianggap Hina Presiden, Eks Ketua BEM UGM Tyo Ardianto Diadukan ke Bareskrim

Korupsi Kuota Haji, Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur Penuhi Panggilan KPK

Sengkarut 15 Kontainer Ilmenite PT PMM: KSP Panggil Stakeholder, Pengacara Bantah Tuduhan Penyelundupan

Sengkarut 15 Kontainer Ilmenite PT PMM: KSP Panggil Stakeholder, Pengacara Bantah Tuduhan Penyelundupan

SKKL Rising 8 Tergelar, Konektivitas Digital Indonesia Semakin Andal

SKKL Rising 8 Tergelar, Konektivitas Digital Indonesia Semakin Andal

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    143 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    53 shares
    Share 21 Tweet 13
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    46 shares
    Share 18 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.