HARNAS.CO.ID – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bersalah kepada mantan Direktur Utama PT BRI Ventura Investama atau BRI Ventures, Nicko Widjaja, dan mantan Vice President of Investment BRI Ventures, William Gozali, dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana investasi PT Tani Group Indonesia atau TaniHub Group.
Dalam sidang Kamis (18/6/2926) yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Teddy Windiarto, Kamis, majelis menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer penuntut umum.
Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun kepada Nicko Widjaja disertai denda Rp350 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 110 hari.
Sementara William Gozali divonis dua tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan tidak menemukan alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana kedua terdakwa.
Hakim menilai para terdakwa menyetujui investasi tanpa validasi data yang memadai, tidak menggunakan laporan keuangan yang telah diaudit, serta mengabaikan prinsip kehati-hatian dalam proses pengambilan keputusan investasi.
Majelis juga menegaskan perbuatan para terdakwa tidak dilakukan dalam rangka menjalankan perintah undang-undang maupun perintah jabatan yang sah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Selain itu, hakim tidak menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti. Berdasarkan fakta persidangan, tidak ditemukan aliran dana investasi yang diterima secara pribadi oleh Nicko Widjaja maupun William Gozali.
Dana investasi PT BRI Ventura Investama diketahui mengalir ke PT Tani Group Indonesia dan sejumlah entitas dalam kelompok usaha TaniHub, tanpa ada bukti dana tersebut masuk ke rekening pribadi kedua terdakwa.
Majelis hakim menyatakan putusan tersebut tidak menghilangkan hak negara untuk menuntut pihak lain yang terbukti memperoleh keuntungan dari tindak pidana korupsi dalam perkara yang disidangkan secara terpisah.
Perkara ini bermula dari investasi yang dilakukan PT BRI Ventura Investama dan PT Metra Digital Investama atau MDI Ventures kepada TaniHub Group pada periode 2019 hingga 2023. Jaksa menilai proses investasi dilakukan tanpa dasar analisis yang memadai dan mengandung penyimpangan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Nicko Widjaja dengan pidana 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Sementara William Gozali dituntut sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Dengan demikian, vonis majelis hakim jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa.
Selain Nicko dan William, perkara ini juga menyeret mantan Direktur Utama MDI Ventures Donald Surjana Wihardja dan mantan Vice President of Investment MDI Ventures Aldi Adrian Hartanto.
Jaksa menduga rangkaian keputusan investasi terhadap TaniHub Group telah menyebabkan kerugian negara ratusan miliar rupiah yang berasal dari dana perusahaan modal ventura milik BUMN.
Atas putusan tersebut, majelis hakim menyatakan para terdakwa tetap berada dalam tahanan dan memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menyatakan sikap hukum, baik menerima, pikir-pikir, maupun mengajukan upaya hukum lanjutan.










