Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Perkara Investasi TaniHuB, Eks Bos BRI Ventures Divonis Tiga Tahun 

Majelis hakim menyatakan Nicko Widjaja dan William Gozali terbukti melakukan korupsi bersama-sama dalam investasi PT Tani Group Indonesia.

by Fadlan Butho
18/06/2026
Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru

Gedung Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat | IST

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bersalah kepada mantan Direktur Utama PT BRI Ventura Investama atau BRI Ventures, Nicko Widjaja, dan mantan Vice President of Investment BRI Ventures, William Gozali, dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana investasi PT Tani Group Indonesia atau TaniHub Group.

Dalam sidang Kamis (18/6/2926) yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Teddy Windiarto, Kamis, majelis menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer penuntut umum.

Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun kepada Nicko Widjaja disertai denda Rp350 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 110 hari.

Sementara William Gozali divonis dua tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan tidak menemukan alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana kedua terdakwa.

Hakim menilai para terdakwa menyetujui investasi tanpa validasi data yang memadai, tidak menggunakan laporan keuangan yang telah diaudit, serta mengabaikan prinsip kehati-hatian dalam proses pengambilan keputusan investasi.

Majelis juga menegaskan perbuatan para terdakwa tidak dilakukan dalam rangka menjalankan perintah undang-undang maupun perintah jabatan yang sah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Selain itu, hakim tidak menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti. Berdasarkan fakta persidangan, tidak ditemukan aliran dana investasi yang diterima secara pribadi oleh Nicko Widjaja maupun William Gozali.

Dana investasi PT BRI Ventura Investama diketahui mengalir ke PT Tani Group Indonesia dan sejumlah entitas dalam kelompok usaha TaniHub, tanpa ada bukti dana tersebut masuk ke rekening pribadi kedua terdakwa.

Majelis hakim menyatakan putusan tersebut tidak menghilangkan hak negara untuk menuntut pihak lain yang terbukti memperoleh keuntungan dari tindak pidana korupsi dalam perkara yang disidangkan secara terpisah.

Perkara ini bermula dari investasi yang dilakukan PT BRI Ventura Investama dan PT Metra Digital Investama atau MDI Ventures kepada TaniHub Group pada periode 2019 hingga 2023. Jaksa menilai proses investasi dilakukan tanpa dasar analisis yang memadai dan mengandung penyimpangan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Nicko Widjaja dengan pidana 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Sementara William Gozali dituntut sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Dengan demikian, vonis majelis hakim jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa.

Selain Nicko dan William, perkara ini juga menyeret mantan Direktur Utama MDI Ventures Donald Surjana Wihardja dan mantan Vice President of Investment MDI Ventures Aldi Adrian Hartanto.

Jaksa menduga rangkaian keputusan investasi terhadap TaniHub Group telah menyebabkan kerugian negara ratusan miliar rupiah yang berasal dari dana perusahaan modal ventura milik BUMN.

Atas putusan tersebut, majelis hakim menyatakan para terdakwa tetap berada dalam tahanan dan memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menyatakan sikap hukum, baik menerima, pikir-pikir, maupun mengajukan upaya hukum lanjutan.

Previous Post

Dianggap Hina Presiden, Eks Ketua BEM UGM Tyo Ardianto Diadukan ke Bareskrim

Next Post

Periksa Bos Maktour Fuad Hasan, KPK Konfirmasi Aliran Uang ke Pihak Kemenag

Related Posts

Eks Jampidsus Febrie jadi Tersangka Korupsi dan Pencucian Uang
Hukum

Tan Kian Hanya Saksi Korban Pemerasan, Berkas Eks Jampidsus Febrie Tahap Satu

Wakil Jaksa Agung, Jampidsus Hingga Jampidum Dirombak Presiden pasca Kasus Febrie
Hukum

Modus PT PMM Korupsi, Kejagung Periksa Saksi dari Laboratorium BC di Ekspor Logam Tanah Jarang

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru
Hukum

Wajib Bayar Total Rp364 M, Tiga Korporasi TaniHub Divonis Bersalah terkait Investasi BRI Ventura dan MDI Telkom

Kejagung Tahap II Kasus OOJ CPO, Eks Komisioner Ombudsman Segera Diadili
Hukum

Bidik Tersangka, Kejagung Periksa Saksi dari PT CNI-BUMN soal Ekspor Nikel Ilegal

Leave Comment

Terkini

Polsek Mampang Bekuk Pengedar Sabu: Serbuk Haram Dikirim dari Lapas, Sasar Tempat Hiburan Kemang

Polsek Mampang Bekuk Pengedar Sabu: Serbuk Haram Dikirim dari Lapas, Sasar Tempat Hiburan Kemang

Jaksa Beberkan Bukti, Fee Percepatan Haji Dipakai Beli Rumah hingga Fortuner

Gus Alex Pinjam Rp500 Juta ke Bawahan, Uangnya dari Fee Percepatan Kuota Haji

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru

Sidang Korupsi Haji, Ada Permintaan Uang Rp500 Juta untuk Pimpinan & Panja Komisi VIII DPR

Disebut Memperkaya Diri US$ 271.500, Yaqut: Itu Asumsi yang Terima Uang Orang Lain, Saya yang Didakwa

Ini Kode Pembagian Fee Percepatan Haji, “1” Yaqut, “2” Gus Alex

Duo Pengangguran Belasan Kali Curi Motor, Tepergok Polisi Kala Beraksi di Warkop Mampang

Duo Pengangguran Belasan Kali Curi Motor, Tepergok Polisi Kala Beraksi di Warkop Mampang

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    148 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.