Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Perkara Investasi TaniHuB, Eks Bos BRI Ventures Divonis Tiga Tahun 

Majelis hakim menyatakan Nicko Widjaja dan William Gozali terbukti melakukan korupsi bersama-sama dalam investasi PT Tani Group Indonesia.

by Fadlan Butho
18/06/2026
Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru

Gedung Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat | IST

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bersalah kepada mantan Direktur Utama PT BRI Ventura Investama atau BRI Ventures, Nicko Widjaja, dan mantan Vice President of Investment BRI Ventures, William Gozali, dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana investasi PT Tani Group Indonesia atau TaniHub Group.

Dalam sidang Kamis (18/6/2926) yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Teddy Windiarto, Kamis, majelis menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer penuntut umum.

Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun kepada Nicko Widjaja disertai denda Rp350 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 110 hari.

Sementara William Gozali divonis dua tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan tidak menemukan alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana kedua terdakwa.

Hakim menilai para terdakwa menyetujui investasi tanpa validasi data yang memadai, tidak menggunakan laporan keuangan yang telah diaudit, serta mengabaikan prinsip kehati-hatian dalam proses pengambilan keputusan investasi.

Majelis juga menegaskan perbuatan para terdakwa tidak dilakukan dalam rangka menjalankan perintah undang-undang maupun perintah jabatan yang sah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Selain itu, hakim tidak menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti. Berdasarkan fakta persidangan, tidak ditemukan aliran dana investasi yang diterima secara pribadi oleh Nicko Widjaja maupun William Gozali.

Dana investasi PT BRI Ventura Investama diketahui mengalir ke PT Tani Group Indonesia dan sejumlah entitas dalam kelompok usaha TaniHub, tanpa ada bukti dana tersebut masuk ke rekening pribadi kedua terdakwa.

Majelis hakim menyatakan putusan tersebut tidak menghilangkan hak negara untuk menuntut pihak lain yang terbukti memperoleh keuntungan dari tindak pidana korupsi dalam perkara yang disidangkan secara terpisah.

Perkara ini bermula dari investasi yang dilakukan PT BRI Ventura Investama dan PT Metra Digital Investama atau MDI Ventures kepada TaniHub Group pada periode 2019 hingga 2023. Jaksa menilai proses investasi dilakukan tanpa dasar analisis yang memadai dan mengandung penyimpangan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Nicko Widjaja dengan pidana 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Sementara William Gozali dituntut sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Dengan demikian, vonis majelis hakim jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa.

Selain Nicko dan William, perkara ini juga menyeret mantan Direktur Utama MDI Ventures Donald Surjana Wihardja dan mantan Vice President of Investment MDI Ventures Aldi Adrian Hartanto.

Jaksa menduga rangkaian keputusan investasi terhadap TaniHub Group telah menyebabkan kerugian negara ratusan miliar rupiah yang berasal dari dana perusahaan modal ventura milik BUMN.

Atas putusan tersebut, majelis hakim menyatakan para terdakwa tetap berada dalam tahanan dan memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menyatakan sikap hukum, baik menerima, pikir-pikir, maupun mengajukan upaya hukum lanjutan.

Previous Post

Dianggap Hina Presiden, Eks Ketua BEM UGM Tyo Ardianto Diadukan ke Bareskrim

Next Post

Periksa Bos Maktour Fuad Hasan, KPK Konfirmasi Aliran Uang ke Pihak Kemenag

Related Posts

Ditahan di KPK, Eks Jampidsus Febrie Anggap ada Pelanggaran Prosedur dan Dorongan Pimpinan
Hukum

Ditahan di KPK, Eks Jampidsus Febrie Anggap ada Pelanggaran Prosedur dan Dorongan Pimpinan

Polemik Penanganan Kasus Eks Jampidsus, Pakar: KPK Sepatutnya Ambil Alih melalui Mekanisme MoU
Hukum

Polemik Penanganan Kasus Eks Jampidsus, Pakar: KPK Sepatutnya Ambil Alih melalui Mekanisme MoU

Merasa Dikriminalisasi, Febrie: Jika Ini Keputusan Pimpinan Saya Hadapi!
Hukum

Merasa Dikriminalisasi, Febrie: Jika Ini Keputusan Pimpinan Saya Hadapi!

Wakil Jaksa Agung, Jampidsus Hingga Jampidum Dirombak Presiden pasca Kasus Febrie
Hukum

Sudah Dicegah, Kejagung Didesak Tuntaskan Kasus Bos Djarum Victor Hartono cs

Leave Comment

Terkini

Kabar Duka, Trisno PAS Band Meninggal Akibat Komplikasi Penyakit

Kabar Duka, Trisno PAS Band Meninggal Akibat Komplikasi Penyakit

BNPB Cegah Karhutla di Kalteng Meluas, Satgas Darat dan Udara Dioptimalkan

BNPB Cegah Karhutla di Kalteng Meluas, Satgas Darat dan Udara Dioptimalkan

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru

Sidang Korporasi LPEI, Ahli Sarankan Dahulukan Prosedur Perdata Sebelum Proses Pidana

Pengembangan Korupsi Iklan, Group Head Komunikasi Pemasaran Bank BJB Diperiksa KPK

El Nino Diprediksi hingga Awal 2027, BMKG Gencarkan Operasi Modifikasi Cuaca

El Nino Diprediksi hingga Awal 2027, BMKG Gencarkan Operasi Modifikasi Cuaca

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    147 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    47 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.