HARNAS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Direktur Utama PT. Maktour, Fuad Hasan Masyhur (FHM) pada Kamis (18/6/2026). Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, dalam pemeriksaan ini yang bersangkutan ditelusuri terkait dugaan aliran uang ke sejumlah pihak di Kementerian Agama (Kemenag).
“Hari ini saudara FHM hadir memberikan keterangan di mana penyidik meminta konfirmasi terkait dengan adanya dugaan pemberian sejumlah uang kepada pihak-pihak di Kementerian Agama,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (18/6/2026).
Budi menyatakan, keterangan Fuad dan sejumlah saksi lainnya guna memperkuat bukti-bukti yang sudah ditemukan penyidik untuk empat tersangka dalam perkara tersebut.
“Terkait dengan dugaan pemberian uang kepada pihak Kemenag ini sekaligus memperkuat bukti untuk unsur Pasal 2 Pasal 3 yaitu terkait dengan memperkaya diri sendiri, orang lain, ataupun korporasi,” ujarnya.
Diketahui, Fuad selesai menjalani pemeriksaan sekira pukul 14.48 WIB. Dalam kesempatan tersebut, ia enggan mengungkapkan materi pemeriksaannya.
“Biasa, masalah biasa saja, ya,” kata Fuad di pelataran Gedung Merah Putih KPK, Kamis (18/6/2026).
Masih dalam kesempatan yang sama, awak media sempat meminta tanggapannya perihal dugaan perolehan tidak sah PT Maktour sebesar Rp27,8 miliar dalam pelaksanaan haji 2024.
Bukannya menjawab, Fuad hanya merespons pertanyaan tersebut dengan tertawa.
Ia juga enggan mengomentari terkait penetapan anak buahnya sebagai tersangka dalam perkara ini, yakni Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour).
“Ya nanti aja ya, biar, biar nanti ini,” ujarnya.
Pemeriksaan terhadap Fuad sedianya dijadwalkan pada 2 Juni 2026 lalu. Namun, yang bersangkutan berhalangan hadir lantaran masih berada di Arab Saudi terkait pelaksanaan ibadah haji.
Pemeriksaan kemudian dijadwalkan ulang pada 15 Juni 2026. Namun, Fuad kembali tidak memenuhi panggilan di waktu tersebut. “Dengan argumen kondisi kesehatan yang tidak fit,” ujar Budi pada Senin (15/6/2026).








