HARNAS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Direktur Utama PT Maktour Fuad Hasan Masyhur (FHM), Kamis (18/6/2026). Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dalam pemeriksaan ini yang bersangkutan ditelusuri terkait dugaan aliran uang ke sejumlah pihak di Kementerian Agama (Kemenag).
“Hari ini saudara FHM hadir memberikan keterangan. Penyidik meminta konfirmasi terkait dugaan pemberian sejumlah uang kepada pihak-pihak di Kementerian Agama,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK.
Budi menyatakan, keterangan Fuad dan sejumlah saksi lainnya guna memperkuat bukti-bukti yang sudah ditemukan penyidik untuk empat tersangka dalam perkara tersebut.
“Dugaan pemberian uang kepada pihak Kemenag ini sekaligus memperkuat bukti unsur Pasal 2 Pasal 3 yakni memperkaya diri sendiri, orang lain, ataupun korporasi,” ujarnya.
Fuad selesai menjalani pemeriksaan sekira pukul 14.48 WIB. Dikonfirmasi, Fuad enggan mengungkapkan materi pemeriksaannya.
“Masalah biasa saja, ya,” kata Fuad.
Awak media sempat meminta tanggapannya perihal dugaan perolehan tidak sah PT Maktour sebesar Rp 27,8 miliar dalam pelaksanaan haji 2024.
Bukannya menjawab, Fuad hanya merespons pertanyaan tersebut dengan tertawa.
Dia juga enggan mengomentari terkait penetapan anak buahnya sebagai tersangka dalam perkara ini, yakni Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour).
“Nanti saja ya,” ujarnya.
Pemeriksaan terhadap Fuad sedianya dijadwalkan pada 2 Juni 2026. Namun, yang bersangkutan berhalangan hadir lantaran masih berada di Arab Saudi terkait pelaksanaan ibadah haji.
Pemeriksaan kemudian dijadwalkan ulang pada 15 Juni 2026. Namun, Fuad kembali tidak memenuhi panggilan di waktu tersebut. Alasannya, kondisi kesehatan tidak fit.










