HARNAS.CO.ID — Sidang lanjutan dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dengan terdakwa Handoko Limaho
dan Liu Raymond kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (31/7/2026). Adapun agenda persidangan mendengarkan keterangan ahli.
Saksi ahli yang dihadirkan ada tiga. Mereka adalah Prof. Nindyo Pramono (Guru Besar Emeritus Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan
yang mendalami Hukum Kepailitan), Alexander Marwata (Mantan Pimpinan KPK), serta Dr. Chairul Huda (Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta).
Dalam keterangannya, Prof. Nindyo Pramono memaparkan landasan hukum kepailitan, tata kelola korporasi (Good Corporate Governance), hingga batasan antara risiko bisnis, wanprestasi perdata,
dan tindak pidana.
Karakter Khusus Pembiayaan LPEI
Prof. Nindyo menjelaskan bahwa LPEI dibentuk berdasarkan Undang-Undang tersendiri sebagai lembaga pembiayaan khusus ekspor nasional. Berbeda dengan perbankan umum, LPEI memiliki
skema yang memungkinkan pemberian pembiayaan kepada entitas yang dinilai non-bankable, sepanjang memiliki prospek ekspor nasional yang menjanjikan.
“LPEI merupakan peleburan dari Bank Exim untuk memberikan fasilitas pembiayaan kepada swasta maupun perorangan dalam mendukung ekspor. Kehadiran LPEI dapat membiayai usaha
yang tidak bisa dibiayai oleh bank lain, dengan mempertimbangkan prospek pengembangan ekspor nasional,” ujar Prof. Nindyo di hadapan majelis hakim.
Mengenai mekanisme agunan, Prof. Nindyo menguraikan hirarki jaminan yang berlaku umum dalam praktik perbankan dan pembiayaan. Cash collateral menduduki posisi utama karena tingkat
likuiditasnya. Selanjutnya adalah jaminan benda tidak bergerak seperti tanah dan bangunan yang nilainya relatif stabil, diikuti jaminan benda bergerak yang diikat dengan fidusia, serta jaminan
perorangan maupun korporasi (personnel & corporate guarantee).
Terkait keberadaan Letter of Undertaking (LoU), Prof. Nindyo menegaskan secara eksplisit bahwa dokumen tersebut bukanlah bentuk jaminan hukum.
“LoU itu bukan jaminan dan tidak masuk dalam kategori jaminan. Dokumentasi tersebut sukarela diserahkan oleh debitur dan sifatnya hanya sebagai pertimbangan sekunder atau referensi semata,”
tegasnya.
Restrukturisasi, Wanprestasi, dan Prosedur Perdata
Dalam penjelasannya mengenai sengketa pembiayaan, Prof. Nindyo memaparkan tahapan penanganan kredit bermasalah (Non-Performing Loan/NPL), mulai dari penyelesaian internal melalui restrukturisasi (rescheduling, reconditioning, restructuring), hingga jalur Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan kepailitan di Pengadilan Niaga.
Ia menjelaskan bahwa ketika proses PKPU diajukan dan tercapai kesepakatan perdamaian yang disahkan Pengadilan (homologasi), maka hubungan hukum kreditur dan debitur terikat pada
skema perjanjian baru dalam proposal homologasi tersebut.
“Saat terjadi proses PKPU, hak tagih berada dalam masa penundaan (stay) hingga keputusan homologasi dicapai. Apabila setelah homologasi terjadi cidera janji atau keterlambatan pembayaran,
langkah hukum mendasar yang berlaku adalah gugatan wanprestasi perdata atau pembatalan homologasi di pengadilan,” jelas Prof. Nindyo.
Menurut Prof. Nindyo, dalam hukum perjanjian perdata, penetapan timbulnya kerugian akibat pinjam-meminjam tidak dapat begitu saja disimpulkan secara prematur ketika mekanisme
keperdataan dan perjanjian masih berjalan atau belum dituntaskan secara penuh lewat eksekusi agunan maupun gugatan perdata.
Pertanggungjawaban Direksi dan Unsur Mens Rea
Mengenai pertanggungjawaban organ korporasi, Prof. Nindyo merujuk pada ketentuan UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Sesuai Pasal 97 ayat (3) dan (6), direksi dapat dimintai
pertanggungjawaban hingga ke harta pribadi apabila terbukti melakukan kesalahan, kelalaian, atau penyalahgunaan wewenang yang merugikan perseroan.
Namun, ia menggarisbawahi pentingnya membuktikan mens rea (niat jahat) dalam membedakan antara keputusan bisnis yang dilindungi doktrin Business Judgment Rule (BJR) dengan perbuatan
melawan hukum yang berindikasi pidana.
“Untuk menilai perbuatan melawan hukum pidana, harus ada pembuktian mengenai mens rea atau niat jahat, seperti adanya kecurangan (fraud), suap, pemalsuan, atau niat memperkaya diri sendiri dan orang lain secara melawan hukum. Tanpa adanya hal tersebut, tindakan pengurus
perusahaan yang dilakukan sesuai wewenang dan prinsip kehati-hatian dilindungi oleh prinsip
Business Judgment Rule,” paparnya.
Ia juga menambahkan terkait dinamika pergantian kepengurusan pada debitur, di mana kewajiban hukum perusahaan tetap melekat pada entitas perseroan (corporate liability). Apabila terjadi pengalihan pengurusan dan pengurus baru diduga menyalahgunakan kewenangan atau tidak menjalankan kesepakatan homologasi demi kepentingan pribadi, maka pengurus terkait dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.








