HARNAS.CO.ID — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto membantah terlibat kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang saat ini diusut oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Fitroh mengklaim tidak mengenal Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN yang menjadi tersangka dan disebut mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama.
“Saya tidak kenal secara personal dengan Sony dan saya tidak pernah komunikasi untuk minta titik dapur, apalagi membeli titik karena saya tidak bisnis dapur,” ujar Fitroh saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Rabu (10/6/2026).
Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan pihaknya mencermati isu yang sedang berkembang. Kata dia, setidaknya ada dua informasi yang beredar di berbagai media sosial.
Informasi pertama menyebut sejumlah pihak dikaitkan dengan perkara MBG, satu di antaranya ialah pimpinan KPK.
Informasi kedua disebut relatif lebih lengkap, karena menyebut sumber serta dugaan peran para pihak dalam perkara MBG. Di mana pada informasi yang kedua ini tidak ada unsur pimpinan ataupun insan KPK di dalam daftar nama yang beredar.
“Kami mengimbau agar masyarakat selalu mencermati dengan baik dan proporsional setiap informasi yang beredar di media sosial, yang belum teruji kebenarannya,” kata Budi melalui keterangan tertulis.
Budi menyampaikan Fitroh tidak mempunyai hubungan dengan Sony Sonjaya. Sementara untuk yayasan yang dikaitkan dengan program MBG, itu sudah dibentuk jauh-jauh hari sebelumnya.
“Pak Fitroh Rochcayanto tidak mengenal saudara Sony Sonjaya,” ucap Budi.
“Kemudian terkait yayasannya sudah dibentuk jauh sebelum adanya program MBG. Yayasan ini fokus bergerak dalam berbagai kegiatan sosial, seperti pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar,” lanjut dia.
Dia menegaskan Fitroh juga tidak pernah menerima ataupun mendapatkan manfaat materiil dari aktivitas yayasan tersebut.
Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi program MBG saat ini tengah diusut jajaran Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung).
Penyidik Gedung Bundar itu juga sudah menetapkan dan menahan tiga mantan petinggi BGN.
Mereka adalah eks Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran Lodewyk Pusung, serta mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya.
Ketiganya ditahan usai menjalani pemeriksaan pada Rabu (3/6/2026) terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program MBG yang menjadi salah satu program prioritas pemerintah.
Pada sisi lain, kuasa hukum Sony Sonjaya, Krisna Murti, menyatakan kliennya siap membantu pengembangan perkara dengan mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC).
Menurut Krisna, pihaknya telah menyampaikan surat resmi kepada penyidik Kejaksaan untuk mendukung pengungkapan kasus secara lebih luas.
“Klien kami ingin membuka peran-peran yang lebih besar dalam pengadaan program presiden ini. Semua penilaian tentu ada di penyidik dan Jaksa Agung,” ujar Krisna, Senin (8/6/2026).
Krisna menegaskan Sony tidak ingin menjadi satu-satunya pihak yang dimintai pertanggungjawaban dalam perkara tersebut. Namun, keputusan mengenai status justice collaborator maupun pihak lain yang berpotensi terlibat sepenuhnya berada di tangan penyidik Kejaksaan Agung.










