Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Kasus Blueray Cargo 

Raffi disebut ingin mengirimkan laptop dan iPhone 17 dari Amerika Serikat (AS) ke Indonesia.

by Fadlan Butho
06/06/2026
Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru

Gedung Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat | IST

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Artis beken Raffi Ahmad namanya disebut dalam sidang kasus dugaan suap Blueray Cargo dengan terdakwa John Field di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 5/6/2026.

Raffi disebut ingin mengirimkan laptop dan iPhone 17 dari Amerika Serikat (AS) ke Indonesia.

Berawal ketika jaksa penuntut umum menanyakan kepada Sri Pangestuti alias Tuti selaku Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) terkait permintaan tersebut.

Permintaan tersebut disampaikan oleh Yohanes, yang merupakan asisten pribadi John Field, saat Raffi Ahmad berkunjung ke kantor Blueray Cargo di Amerika Serikat.

“Ibu pernah diminta bantuan untuk, ini ada di chat komunikasi WA (WhatsApp) ibu, ibu pernah diminta bantuan untuk mengirimkan laptop sama iPhone dari Amerika Serikat?” tanya jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta.

Iya membenarkan adanya komunikasi antara dirinya dengan Yohanes. Namun, Tuti mengklaim bahwa dirinya enggan memenuhi permintaan itu.

Jaksa mengatakan bahwa iPhone tersebut pada akhirnya berhasil dikirimkan ke Indonesia. Ia lantas membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi nomor 15 antara Tuti dan Yohanes. Percakapan tersebut terjadi pada 15 Oktober 2025.

“Siang Ibu tuti, kebetulan ada Raffi Ahmad kan lagi ke USA main ke kantor kita ada mau kirim laptop dan iPhone, IMEI mereka urus sendiri katanya, apakah bisa?” kata jaksa saat bacakan BAP.

Dalam BAP tersebut, kata jaksa, Tuti meminta agar Yohanes berkoordinasi dengan stafnya yang bernama Dwi.
“Siap Bu Tuti, siap bisa dibantu koordinasi untuk beberapa iPhone,” tambah jaksa.

Dalam percakapan tersebut, Tuti sempat menanyakan berapa banyak iPhone yang dikirimkan. Namun, Yohannes tidak menjawab dan memintanya untuk memilih warna ponsel tersebut sebagaimana arahan John Field.

“Ibu tuti pilih warna ya, disuruh Ko John,” katanya.

Jaksa kembali mengonfirmasi kebenaran percakapan tersebut.

“Betul ada komunikasi itu, Pak Yohanes sama Dwi. Akhirnya saya bilang tidak usah,” kata Tuti.

Jaksa lantas menanyakan apakah barang tersebut masuk ke Indonesia. Namun, Tuti mengaku tidak tahu.

“Ke Indonesianya saya tidak tahu. Yang penting itu tidak ke Bali,” jawabnya.

Jaksa lantas mengatakan bahwa iPhone tersebut pada akhirnya masuk melalui jalur udara di Bali. Barang itu disebut dikemas dalam satu koli bersama barang milik pelanggan lain, sementara pengurusan IMEI dilakukan sendiri oleh pemilik barang.

“Jadi ini betul ada Raffi Ahmad yang tadi menyampaikan bahwa ada yang mengunjungi kantor di Amerika Serikat untuk laptop dan iPhone. Izin ini kami tegaskan akhirnya iPhone tersebut jadi dikirimkan ke Indonesia melalui Bali jalur udara yang penting di-packing di dalam satu koli dicampur barang customer lain dan customer yang mengurus IMEI sendiri karena di dalam dokumen nanti tidak menyebutkan jenis barang berupa iPhone. Ini sama dengan komunikasi yang tadi,” kata jaksa mengingatkan.
“Laptop sama iPhone kan saya bilang enggak bisa ngurus IMEI-nya. Tapi izin enggak lewat kami. Dwi menolak,” ujar Tuti.

Jaksa kembali memastikan apakah barang tersebut tidak jadi masuk ke Indonesia. Tuti menegaskan bahwa dirinya tidak tahu menahu.

“Kalau ke Indonesia saya enggak tahu, masuk ke Indonesia lewat mana saya tidak tahu,” tambahnya.

Dalam persidangan sebelumnya, nama Raffi Ahmad juga disebut dalam sidang kasus suap Blueray Cargo. Nama Raffi tertuang dalam BAP Yohanes selaku asisten pribadi John Field.

“Di BAP Nomor 108, ini ada titipan kargo di Bali atas nama Raffi Ahmad melalui Nelwan pegawai Blue Ray Jakarta perwakilan Amerika Serikat. Dia ada nitip laptop sama hp, bagaimana ini saksi?” tanya jaksa di ruang sidang, Rabu, (20/5/2026).

Yohanes menjelaskan bahwa Nelwan merupakan kepala divisi Blueray Cargo di Amerika. Saat itu, Raffi sedang plesiran di negeri Paman Sam tersebut.

“Izin saya jelaskan. Jadi lagi itu dari Ko Nelwan, dia kepala divisi Amerika, dia ada apa si Raffi lagi jalan-jalan ke Amerika, mau titip handphone. Itu iPhone 17 kalau gak salah baru keluar, buat masukin,” jawab Yohanes.

Ia melanjutkan bahwa Iphone tersebut tidak jadi dikirimkan ke Indonesia.
“Tapi setelah saya konfirmasi ke divisi Amerika dan juga adminnya, admin di kita, itu gak jadi nitip, Pak,” ucapnya.

Previous Post

Dokter Gigi Asal Vietnam Dideportasi Usai Buka Praktik di Ciputat, Ini Sebabnya

Next Post

Sprindik Umum, KPK Bidik Tersangka Pengadaan Notifikasi BRI-Telkom

Related Posts

Ditahan di KPK, Eks Jampidsus Febrie Anggap ada Pelanggaran Prosedur dan Dorongan Pimpinan
Hukum

Ditahan di KPK, Eks Jampidsus Febrie Anggap ada Pelanggaran Prosedur dan Dorongan Pimpinan

Polemik Penanganan Kasus Eks Jampidsus, Pakar: KPK Sepatutnya Ambil Alih melalui Mekanisme MoU
Hukum

Polemik Penanganan Kasus Eks Jampidsus, Pakar: KPK Sepatutnya Ambil Alih melalui Mekanisme MoU

Kronologi Kasus Suap Bupati Muara Enim Edison asal Nasdem
Hukum

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim

Hukum

Barbuk Korupsi Rp9 M, Bupati Lalu Ahmad Zaini Tersangka

Leave Comment

Terkini

Ditahan di KPK, Eks Jampidsus Febrie Anggap ada Pelanggaran Prosedur dan Dorongan Pimpinan

Ditahan di KPK, Eks Jampidsus Febrie Anggap ada Pelanggaran Prosedur dan Dorongan Pimpinan

Polemik Penanganan Kasus Eks Jampidsus, Pakar: KPK Sepatutnya Ambil Alih melalui Mekanisme MoU

Polemik Penanganan Kasus Eks Jampidsus, Pakar: KPK Sepatutnya Ambil Alih melalui Mekanisme MoU

Merasa Dikriminalisasi, Febrie: Jika Ini Keputusan Pimpinan Saya Hadapi!

Merasa Dikriminalisasi, Febrie: Jika Ini Keputusan Pimpinan Saya Hadapi!

Wakil Jaksa Agung, Jampidsus Hingga Jampidum Dirombak Presiden pasca Kasus Febrie

Sudah Dicegah, Kejagung Didesak Tuntaskan Kasus Bos Djarum Victor Hartono cs

Soliditas TNI, Polri dan Kejaksaan Pilar Utama Jaga Kedaulatan NKRI, Pengamat: Harus Saling Menguatkan

Soliditas TNI, Polri dan Kejaksaan Pilar Utama Jaga Kedaulatan NKRI, Pengamat: Harus Saling Menguatkan

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    146 shares
    Share 58 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    47 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.