HARNAS.CO.ID – Polsek Setiabudi mengungkap kasus pencurian sepeda motor di restoran sate maranggi, Jalan Guru Mughni, Karet Semanggi, Jakarta Selatan (Jaksel). Pelaku diketahui merupakan karyawan restoran yang nekat menggasak sepeda motor milik bos usaha kuliner tersebut.
“Pelaku berinisial SH kami tangkap beserta barang bukti sepeda motor Honda Beat warna hitam,” kata Kapolsek Setiabudi AKBP Riyanto di Mapolsek Setiabudi, Jaksel, Jumat (29/5/2026).
Riyanto yang antara lain didampingi Wakapolsek Setiabudi Kompol Richard dan Kasi Humas Polres Metro Jaksel AKP Joko Adi menjelaskan, pencurian motor di kios sate maranggi tersebut terjadi pada Jumat (22/5/2026) dini hari. Kendaraan roda dua itu awalnya diparkir di area rumah makan tersebut dalam kondisi terkunci stang.
Namun, pada Jumat pagi sekitar pukul 06.00 WIB, korban terkejut lantaran mendapati sepeda motor miliknya raib.
“Korban lalu melapor ke Polsek Setiabudi. Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Setiabudi lalu melakukan penyelidikan, antaran lain mengecek rekaman kamera CCTV,” ujar Riyanto.
Dari rekaman tersebut, korban rupanya mengenal pelaku sebagai salah satu karyawannya. Sejumlah personel Polsek Setiabudi lalu bergerak cepat mendatangi rumah pelaku di kawasan Kelurahan Karet Semanggi.
“Saat ditangkap polisi, pelaku SH mengaku motor tersebut sedang dipinjam oleh saudaranya berinisial R,” kata Riyanto.
Riyanto memastikan, Polsek Setiabudi memburu pria berinisial R itu.
Kanit Reskrim Polsek Setiabudi AKP Sudarto menambahkan, SH sudah bekerja satu tahun di kios sate maranggi tersebut. SH, disebut Sudarto, nekat menggasak sepeda motor milik bos tempatnya bekerja lantaran terdesak kebutuhan ekonomi.
“(Termasuk) membayar utang dan juga demi narkoba,” ujar Sudarto.
Kini, SH sudah berstatus tersangka dan dijerat Pasal 477 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancamannya, hukuman pidana penjara tujuh tahun dan denda kategori V maksimal Rp500 juta.










