HARNAS.CO.ID – Aroma skandal dugaan mafia tanah proyek strategis nasional kembali menyeruak ke ruang publik. Kali ini, sorotan tajam diarahkan pada kasus pencairan dana konsinyasi Tol Cisumdawu senilai Rp 190 miliar yang dinilai sarat kejanggalan hukum.
Forum Pemuda Pemerhati Kasus Proyek Strategis Nasional (PSN) bersama aliansi mahasiswa secara terbuka menyatakan mosi tidak percaya terhadap kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mereka menilai lembaga antirasuah itu terlalu lama “berdiam diri” menghadapi perkara yang disebut-sebut sudah terang benderang.
Ketua Forum Pemuda Pemerhati Kasus PSN Muhammad Rizky Firmansyah, bahkan melontarkan tantangan terbuka kepada tim penelaah KPK untuk membedah perkara tersebut di hadapan publik dan media massa.
“Ironis. Dokumen palsu Letter C sudah dinyatakan terbukti secara inkrah oleh Pengadilan Tipikor Bandung, tetapi uang negara Rp190 miliar justru tetap bisa cair ke tangan terpidana. Kalau ini bukan alarm bahaya penegakan hukum, lalu apa?” kata Rizky dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Menurut dia, publik kini dibuat bingung oleh wajah penegakan hukum yang dianggap kehilangan arah antara pidana korupsi dan sengketa keperdataan.
“Jangan sampai hukum terlihat galak ke rakyat kecil, tetapi melempem ketika berhadapan dengan pemain besar. Kalau KPK yakin tidak ada masalah, buka saja semua berkasnya. Debat hukum secara terbuka. Biar rakyat menilai sendiri siapa yang bermain di balik meja,” ujarnya dengan nada menyindir.
Dalam maklumat tuntutannya, Forum Pemuda PSN secara terang meminta KPK segera memanggil dan memeriksa Ketua Pengadilan Negeri Sumedang, Hera Polosia Destiny, terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan cek pencairan dana konsinyasi di tengah proses Peninjauan Kembali (PK) yang masih berjalan di Mahkamah Agung.
Selain itu, forum tersebut juga mendesak penyidik menelusuri dan menyita aset milik H. Dadan Setiadi Megantara, Direktur PT Priwista Raya, yang diduga berkaitan dengan aliran dana hasil pencairan konsinyasi.
Tak hanya itu, anak dan menantu pihak terpidana juga diminta turut diperiksa karena diduga ikut menikmati maupun menyamarkan aliran dana yang disebut berpotensi masuk kategori Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Forum Pemuda PSN bahkan melayangkan ultimatum kepada KPK. Mereka memberi tenggat waktu 3×24 jam agar lembaga antirasuah menunjukkan langkah konkret penanganan perkara.
Jika tidak, gelombang aksi besar disebut akan digelar di Gedung Merah Putih KPK hingga Istana Negara.
“Kalau hukum terus dipelintir menjadi permainan administrasi, jangan salahkan publik bila kepercayaan terhadap lembaga penegak hukum runtuh perlahan,” kata Rizky.
Kasus dugaan mafia tanah Tol Cisumdawu kini bukan lagi sekadar perkara hukum biasa. Di mata publik, perkara ini mulai dipandang sebagai pertaruhan antara keberanian negara melawan mafia agraria — atau justru menjadi panggung sunyi yang kembali dimenangkan para pemain lama.










