Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Bareskrim Tuntaskan Penyidikan Kasus Judol Rp55 Miliar, Pengamat: Perlu Diikuti Penguatan Payment Gateway

by Aria Triyudha
30/03/2026
Bareskrim Tuntaskan Penyidikan Kasus Judol Rp55 Miliar, Pengamat: Perlu Diikuti Penguatan Payment Gateway

Ilustrasi Bareskrim Polri. (Foto: Tribratanews.polri.go.id)

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Langkah aparat penegak hukum menindak praktik judi online (judol) di Tanah Air terus berlanjut. Terbaru, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menuntaskan penyidikan kasus judol dengan barang bukti senilai Rp 55 miliar.

Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Rizki Prakoso menyatakan, berkas perkara yang menjerat sejumlah tersangka telah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa dari Kejaksaan Agung RI. Tersangka dan barang bukti Rp55 miliar segera dilimpahkan.

“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, kami akan segera melaksanakan tahap II berupa penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum. Total barang bukti yang akan diserahkan berupa uang sebesar Rp 55 miliar, yang merupakan hasil dari aktivitas perjudian daring,” kata Rizki Prakoso dalam keterangannya, Senin (30/3/2026).

Keberhasilan Dittipid Siber Bareskrim Polri menuntaskan kasus judol dengan barang bukti uang puluhan miliar itu sendiri dinilai perlu diikuti penguatan sistem dalam payment gateway. Penguatan ini dibutuhkan agar transaksi judol bisa ditutup rapat.

Menurut Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, penyedia sistem payment gateway atau pembayaran digital harus memiliki teknologi yang dapat membendung aliran transaksi ke rekening penampung platform judol. Ia menilai transaksi judol harus dipotong arusnya.

“Transaksi yang dirasa merupakan transaksi judi online, harus dapat dipotong arusnya. Penyedia sistem pembayaran harus mempunyai teknologi untuk membendung arus uang ke rekening penampung judi online,” ujar Nailul.

Lebih lanjut, Nailul mendorong, penyedia sistem pembayaran perlu memiliki layanan electronic Know Your Customer (e-KYC) yang lebih hati-hati. Artinya, layanan itu bisa menggunakan alat Regulatory Technology (Regtech) untuk membendung aliran transaksi ke platform judol.

Sebab, Nailul memandang, salah satu pendorong tingginya keterlibatan masyarakat bermain judol akibat mudah dan cepatnya transaksi melalui sistem pembayaran yang telah terintegrasi dengan platform judol.

“Ditunjang juga oleh sistem pembayaran yang semakin mudah dengan transaksi yang cukup cepat, baik melalui akun perbankan atau dompet digital,” katanya.

“Semakin mudah transaksi keuangan untuk top up dan sebagainya, saya rasa akan semakin banyak pula pemain judi online,” ucap Nailul menambahkan.

Meski begitu, dia menilai, kecanggihan sistem pembayaran digital dan payment gateway tidak sepenuhnya bisa disalahkan seiring akselerasi transformasi teknologi digital saat ini.

Nailul menyebut, kecanggihan sistem pembayaran digital juga memberikan dampak positif dengan memudahkan masyarakat bertransaksi dimana pun dan kapan pun. Sebagai contoh, saat pembayaran pada platforme-commerce.

“Transaksi yang positif juga lebih banyak. Jadi jangan salahkan dari teknologi yang ada,” ucap Nailul.

Sementara, Nailul menilai, motif dari masyarakat bermain judol di antaranya untuk mendapatkan dana tambahan dengan mudah dan cepat di tengah tekanan ekonomi kelas menengah ke bawah.

“Tanpa ada alat yang terlampau mahal, proses mudah, ya pasti akan dilirik oleh masyarakat yang membutuhkan tambahan pendapatan,” kata Nailul.

Adapun pengamat kebijakan publik sekaligus jCEO Narasi Institute Achmad Nur Hidayat memandang, judol hanya menguntungkan para bandar, namun semakin menghancurkan stabilitas nasional.

Tak hanya itu, Achmad mengingatkan, judol menciptakan ancaman nyata bagi rumah tangga, produktivitas tenaga kerja, hingga sektor ekonomi lainnya. Mengingat, keuntungan besar dari aktivitas ini hanya dinikmati oleh segelintir pihak yaitu para bandar yang saat ini belum ada yang ditahan aparat penegak hukum.

“Sementara dampak negatifnya harus ditanggung oleh masyarakat luas,” kata Achmad memaparkan.

Achmad mengungkapkan, 80 persen dari 4,4 juta pelaku judol berasal dari masyarakat kelas menengah ke bawah. Kelas ini merupakan kelompok paling rentan secara ekonomi. Dana yang digunakan untuk berjudi mengalir keluar negeri karena sebagian besar platform judi dioperasikan oleh entitas asing.

Terungkap pula, kata dia melanjutkan, banyak keluarga terjebak dalam utang akibat ketergantungan judol. Hal ini menciptakan efek berganda negatif di sektor lain, khususnya produktivitas tenaga kerja.

“Dalam banyak kasus, hal ini menyebabkan absensi kerja, penurunan produktivitas, hingga konflik dalam lingkungan kerja. Ketika masalah ini terjadi secara masif, perusahaan-perusahaan di berbagai sektor turut merasakan dampaknya, baik dalam bentuk menurunnya efisiensi operasional maupun peningkatan biaya sosial,” kata Achmad.

Imbasnya, kondisi tersebut berdampak pada sektor perbankan, seperti meningkatnya kredit macet hingga perusahaan yang harus menanggung biaya sosial akibat penurunan produktivitas tenaga kerja. Masyarakat menengah ke bawah pun menjadi target utama yang mana kian memperburuk tantangan ekonomi saat ini.

“Ketika kelompok masyarakat menengah ke bawah menjadi sasaran utama, ini menimbulkan ketimpangan yang semakin lebar. Kelompok ini sudah menghadapi berbagai tantangan ekonomi, seperti inflasi, kenaikan harga kebutuhan pokok, dan sulitnya akses pendidikan berkualitas,” katanya.

“Judol hanya memperburuk situasi mereka, menciptakan jebakan kemiskinan yang sulit untuk diatasi,” ujar Achmad menegaskan.

Oleh karena itu, Achmad menekankan, pemerintah perlu melakukan pendekatan holistik pemerintah. Dia menyebut penegakan hukum terhadap operator judol harus diperkuat, termasuk pelacakan platform ilegal.

“Banyak pelaku judol yang terjebak karena kurangnya pemahaman tentang risiko finansial yang mereka hadapi. Kampanye literasi keuangan harus didesain dengan cara yang menarik dan mudah dipahami, sehingga masyarakat dapat menghindari jebakan judi online sekaligus meningkatkan kesadaran mereka tentang pentingnya pengelolaan keuangan yang bijak,” ujarnya lagi.

Pemerintah, kata Achmad menambahkan, juga perlu menyediakan alternatif ekonomi yang produktif. Hal ini bisa diimplementasikan melalui program pemberdayaan usaha kecil dan menengah (UKM) serta program padat karya.

“Hanya dengan cara ini, Indonesia dapat keluar dari jerat judi online yang semakin meresahkan. Jangan biarkan fenomena ini terus berkembang tanpa pengendalian, karena dampaknya terlalu besar untuk diabaikan,” kata Achmad.

Previous Post

Usai Viral dan Dikecam, Pemprov DKI Tutup Permanen Emplasemen Sampah di Kali TPU Tanah Kusir

Next Post

Puluhan Orang Diduga Aniaya Faisal di Polda Metro Jaya, Korban Dilarikan ke RS

Related Posts

Polri Sebut Likuidasi Sepihak Aset Digital Nasabah Bisa Dipidana, termasuk Kripto
Hukum

Polri Sebut Likuidasi Sepihak Aset Digital Nasabah Bisa Dipidana, termasuk Kripto

Terima Suap dan Terjerat Judol, Hakim Pengadilan Tinggi Makassar Dipecat
Hukum

Terima Suap dan Terjerat Judol, Hakim Pengadilan Tinggi Makassar Dipecat

Klarifikasi PT EPN Atas Berita Tidak Sesuai Fakta Dari Sabungan Silalahi
Hukum

Klarifikasi PT EPN Atas Berita Tidak Sesuai Fakta Dari Sabungan Silalahi

KBRI Yangon: Tahap Kedua Pemulangan WNI Terdampak Online Scam dari Myanmar 12 Desember
Global

KBRI Yangon: Tahap Kedua Pemulangan WNI Terdampak Online Scam dari Myanmar 12 Desember

Leave Comment

Terkini

OTT di Kuansing KPK Sita Barbuk dan Amankan 10 Orang, Bupati juga Sekda Diduga Kabur

Diduga Terima Rp 27 Miliar, Kejagung Dalami Peran Menpora Dito Ariotedjo

Ditanya Pemusnahan Barbuk Maktour, Dito Ariotedjo Akui Dicecar KPK soal Kunjungan Ke Arab Saudi

Cak Imin Siap Bantu KPK Bongkar Korupsi di Kemenaker

KPK Periksa Japto Ketum PP untuk Telusuri Aset Gratifikasi dan Cuci Uang Rita Widyasari

Diperiksa KPK soal Cuci Uang Rita Widyasari, Ketum PP Japto Pilih Tutup Mulut

Diperiksa KPK soal Cuci Uang Rita Widyasari, Ketum PP Japto Pilih Tutup Mulut

Pekerja Proyek Dicokok Polsek Pesanggrahan Usai Embat Motor, Ngaku Mencuri Demi Biaya Sekolah Anak

Pekerja Proyek Dicokok Polsek Pesanggrahan Usai Embat Motor, Ngaku Mencuri Demi Biaya Sekolah Anak

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    144 shares
    Share 58 Tweet 36
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    47 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.