Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Klarifikasi PT EPN Atas Berita Tidak Sesuai Fakta Dari Sabungan Silalahi

Padahal, dalam rentang waktu yang bersamaan,  di struktur manajemen PT EPN tidak ada nama yang bersangkutan dalam jajaran Direksi

by Fadlan Butho
29/01/2026
Klarifikasi PT EPN Atas Berita Tidak Sesuai Fakta Dari Sabungan Silalahi
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID — Maraknya pemberitaan sepihak terkait ditingkatkannya status perkara dugaan manipulasi data di PT Energy Persada Nusantara (EPN) ke tingkat penyidikan oleh Direktorat Tindak Pidana  Siber Bareskrim Polri dibantah keras oleh manajemen PT. EPN sendiri.

Bagaimana tidak, laporan yang terrigester NOMOR: LP/B/161/III/2025/SKPT/ BARESKRIM POLRI Tanggal 24 Maret 2025 dilakukan oleh Sabungan Silalahi yang mengaku selaku  Direktur PT EPN sekaligus korbannya.

Padahal, dalam rentang waktu yang bersamaan, di struktur manajemen PT EPN tidak ada nama yang bersangkutan dalam jajaran Direksi.

Legal Officer PT EPN, Hutomo Lim menyebutkan laporan yang dibuat oleh Sabungan Silalahi didasarkan pada informasi yang tidak benar/sehingga tidak sah.

Menurutnya,  pada waktu dilakukan pelaporan, Sabungan Silalahi bukanlah Direktur PT EPN sebagaimana yang tercantum dalam Anggaran Dasar dan/atau Data Perusahaan yang berlaku pada saat itu.

“Data otentik PT EPN yang sah adalah yang terdaftar, tercatat dan tersimpan dalam SABH Ditjen AHU pada Kementerian Hukum RI. Dan disana tidak ada nama Sabungan Silalahi dalam jajaran Direksi,” katanya, Kamis (29/1/2026).

Dengan kondisi tersebut, Hutomo Lim menjelaskan bahwa seluruh  narasi yang disampaikan Sabungan Silalahi diberbagai media online terkait PT EPN tidaklah benar.

Seperti pengakuannya sebagai Direksi PT EPN, Hutomo Lim menyebutkan Sabungan Silalahi ditunjuk melalui RUPS LB yang palsu. Kegiatan tersebut dilakukan pada 17 Oktober 2024.

“Kenapa palsu, karena  dilaksanakan oleh pihak yang tidak berhak dan berwenang untuk mengundang dan menyelenggarakan RUPS LB atas nama PT EPN,” lanjutnya.

Parahnya, usai melakukan RUPS LB palsu tersebut, Sabungan Silalahi meminta agar notulennya dinyatakan dalam Akta Pernyataan  Keputusan Rapat PT EPN Nomor 01 tanggal 5 November 2024 yang dibuat oleh Notaris PATULLOH, S.H, M.Kn (Akta PKR No. 01). 

Dan ternyata dalam pembuatan Akta oleh Notaris juga dilakukan dengan mencantumkan alamat kantor Notaris yang tidak benar, karena pada alamat tersebut adalah Mesjid bukan kantor Notaris.

Dan berbekal Akta yang dibuat dengan tidak jujur tersebut, Notaris  kemudian mengajukan kepada Menteri Hukum dan HAM RI permohonan persetujuan atas perubahan terhadap Anggaran Dasar dan pemberitahuan perubahan Data Perusahaan PT EPN.

Atas pengajuan tersebut, ternyata secara elektronik telah diterbitkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No. AHU-0072618.AH.01.02. TAHUN 2024 Tanggal 11 November 2024 tentang pengesahan perubahan Anggaran Dasar PT EPN.

“Berbekal SK Menteri Hukum dan HAM secara elektronik inilah akhirnya terjadi perubahan Pengurus dan perubahan kepemilikan saham PT EPN,” tegasnya.

Atas peristiwa ini, tentu Direksi PT EPN yang sah secara data otentik  yang terdaftar, tercatat dan tersimpan dalam SABH Ditjen AHU merasa dirugikan.

Dan akhirnya,  salah satu Direktur PT EPN yang sah membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya pada 4 Desember 2024. Laporan ini terregister dengan No LP/B/7376/Xll/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Dan berdasarkan SP2HP No. B/1739/IX/RES.2.5./2025/Ditressiber yang ditanda tangani oleh Kasubdit IV Herman E. W. S dinyatakan bahwa proses perkara akan segera menetapkan tersangka.

Dengan kenyataan tersebut, Hutomo Lim pun  menyampaikan bahwa dalam hal pelaporan polisi tentu pihaknya yang terlebih dahulu melaporkan tentang adanya tindak pidana atas PT EPN.

Karenanya, Hutomo Lim pun meminta penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya untuk segera menuntaskan perkara ini dengan transparan dan tanpa intervensi pihak manapun.

“Ini penting untuk adanya kepastian hukum,” pungkasnya. 

 

 

Previous Post

Huntara Rampung, Jumlah Pengungsi Bencana Sumatera Terus Berkurang

Next Post

Perkuat Inovasi Produk Asuransi Jiwa, Generali Luncurkan GEN Prime Link

Related Posts

Polri Sebut Likuidasi Sepihak Aset Digital Nasabah Bisa Dipidana, termasuk Kripto
Hukum

Polri Sebut Likuidasi Sepihak Aset Digital Nasabah Bisa Dipidana, termasuk Kripto

Bareskrim Tuntaskan Penyidikan Kasus Judol Rp55 Miliar, Pengamat: Perlu Diikuti Penguatan Payment Gateway
Hukum

Bareskrim Tuntaskan Penyidikan Kasus Judol Rp55 Miliar, Pengamat: Perlu Diikuti Penguatan Payment Gateway

Lisa Mariana Mengaku Terima Aliran Dana Korupsi BJB: KPK segera Tindak Ridwan Kamil?
Hukum

Ditetapkan Tersangka, Bareskrim Panggil Lisa Mariana

Bareskrim Tetapkan 28 Tersangka Kasus Beras Oplosan
Hukum

Bareskrim Tetapkan 28 Tersangka Kasus Beras Oplosan

Leave Comment

Terkini

Polsek Mampang Bekuk Pengedar Sabu: Serbuk Haram Dikirim dari Lapas, Sasar Tempat Hiburan Kemang

Polsek Mampang Bekuk Pengedar Sabu: Serbuk Haram Dikirim dari Lapas, Sasar Tempat Hiburan Kemang

Jaksa Beberkan Bukti, Fee Percepatan Haji Dipakai Beli Rumah hingga Fortuner

Gus Alex Pinjam Rp500 Juta ke Bawahan, Uangnya dari Fee Percepatan Kuota Haji

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru

Sidang Korupsi Haji, Ada Permintaan Uang Rp500 Juta untuk Pimpinan & Panja Komisi VIII DPR

Disebut Memperkaya Diri US$ 271.500, Yaqut: Itu Asumsi yang Terima Uang Orang Lain, Saya yang Didakwa

Ini Kode Pembagian Fee Percepatan Haji, “1” Yaqut, “2” Gus Alex

Duo Pengangguran Belasan Kali Curi Motor, Tepergok Polisi Kala Beraksi di Warkop Mampang

Duo Pengangguran Belasan Kali Curi Motor, Tepergok Polisi Kala Beraksi di Warkop Mampang

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    148 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.