HARNAS.CO.ID – Aksi geruduk dan sweeping oleh sekelompok orang di dapur Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang bukan dari lembaga resmi pemerintah viral di media sosial. Sekelompok orang yang dipimpin Ahmad Yazdi Rumi ini tampak leluasa memasuki dapur MBG tanpa mengenakan Alat Pelindung Diri (APD).
Dalam tayangan di media sosial Tiktok, tampak Ahmad Yazdi Rumi dan kelompoknya menyidak dapur MBG disaat para pekerja tengah sibuk memasak dan menyiapkan makanan yang akan dibagikan ke siswa-siswa sekolah.
Sebelum melakukan penggerudukan dapur MBG, Ahmad Yazdi Rumi tampak bertemu dengan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN). Kelompok ini seolah mendapat angin segar untuk melakukan sidak yang bukan kewenangannya.
Peneliti Kebijakan Publik IDP-LP Riko Noviantoro berpendapat, aksi-aksi liar yang dilakukan oleh kelompok yang bukan ditunjuk oleh pemerintah dalam hal pengawasan ini tidak berdasar. Menurut dia, evaluasi dan monitoring itu harus jelas, siapa yang punya kewenangan di dalam konteks praktik-praktiknya.
Dalam politik, yang memiliki ruang untuk melakukan pengawasan dan kewenangan di legislatif yaitu di DPRD. Kemudian dari sisi internal kelembagaan tentunya ada inspektorat ada pengawas MBG yang sudah ditunjuk.
Di sisi lain, pengawasan bisa dilakukan oleh media massa. Misal seperti melakukan pengawasan bagian dari fungsi kontrol sebagai praktik demokrasi. Artinya, pengawasan dari luar arena itu ada ruang batasnya, agar tidak ada aksi-aksi seperti premanisme.
“Apalagi kalau masyarakat yang melakukan pengawasan, tentu ada ruang batasnya. Nah ini yang kadang menjadi simpang siur, hingga seolah masyarakat bisa mengambil peran optimal, melakukan pengawasan dengan cara cara brutal. Ini yang tidak relevan,” tuturnya.
Dalam melakukan pengawasan, ujar Riko, masyarakat ada batasan apakah mendapat izin atau tidak dari pihak BGN. Selain itu dalam melakukan pengawasan, pihak-pihak yang ditunjuk secara resmi juga mengenakan APD dan tidak tidak bisa sembarangan masuk.
“Jadi tidak boleh asal masuk, ada SOP-nya. Kalau pengawas yang ditunjuk, jelas ada izin mengunakan APD yang memang sudah menjadi peraturan,” katanya.
Sebab, jika sembarangan sangat berbahaya, apalagi makanan yang akan disajikan ke siswa-siswa itu harus higienis. Oleh karena itu, masuk ke dapur harus lengkap menggunakan perlengkapan, seperti pelindung kepala, masker dan lain lain.
“Jika tidak, makanan bisa terkontaminasi,” paparnya.
Wakil Kepala Badan Gini Nasional Naniek S Deyang sependapat. Menurut dia, untuk melakukan pengawasan hanya pihak dari pemerintahan saja. Di luar itu, dilarang masuk apalagi melakukan sidak.
“Tidak boleh ormas apapun masuk dapur. Yang boleh masuk hanya orang pemerintahan. Ini sesuai dengan yang ada dalam Kepres No 28 Tahun 2025, ada 17 kementerian dan lembaga yang diizinkan masuk dapur,” ujar Naniek.










