Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Ini Alasan Kejagung Tolak JC Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya

Syarief menjelaskan ada dua hal penyidik menolak permohonan tersebut. Pertama, Sony merupakan salah satu pelaku utama dalam kasus tersebut.

by Fadlan Butho
23/06/2026
Ini Alasan Kejagung Tolak JC Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID — Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menolak permohonan pelaku kejahatan yang bekerja sama dengan penegak hukum atau Justice Collaborator (JC) yang diajukan Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN).

Sony merupakan salah satu tersangka kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Kami belum bisa memenuhi permohonan Justice Collaborator atau menolak permohonan Justice Collaborator dari tersangka SS,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers, Selasa (23/6/2026).

Syarief menjelaskan ada dua hal penyidik menolak permohonan tersebut. Pertama, Sony merupakan salah satu pelaku utama dalam kasus tersebut.

“Kami menyimpulkan bahwa pertama SS merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam hal penentuan atau verifikasi titik-titik SPPG,” ujarnya.

Sebab itu, Syarief mengatakan Sony bukanlah pelaku di tingkat kedua yang bisa mengungkap pihak lainnya yang lebih besar dalam kasus korupsi MBG. Pasalnya dari bukti yang ada Sony merupakan pelaku vital yang ikut menjual belikan titik SPPG.

Kedua, Syarief mengatakan dalam pemeriksaan terakhir Sony juga masih menyangkal perbuatannya dalam kasus korupsi MBG tersebut. Padahal, ia menjelaskan salah satu syarat utama diterimanya JC yakni pelaku harus mengakui perbuatannya.

“Dalam pemeriksaan kemarin memang belum ada yang dianggap oleh penyidik ya menyatakan bahwa yang bersangkutan mengakui perbuatannya seperti yang disangkakan,” tuturnya.

Sementara itu menurut Kapuspenkum Anang Supriatna adapun yang dimaksud dengan Justice Collaborator adalah orang yang terlibat dalam suatu tindak kejahatan terorganisir yang melibatkan lebih dari 2 (dua) orang dan merupakan individu yang sangat penting karena dapat membongkar suatu kejahatan dan tentunya dapat menyediakan bukti guna menyeret tersangka lainnya.

Penjelasan tersebut sebagaimana menimbang ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakukan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerja Sama (Justice Collaborator) serta Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor : B-1964/F/Fd.1/09/2017 tanggal 22 September 2017 perihal Tata Cara Pemberian Status dan Penyelesaian “Justice Collaborator”.

“Untuk dapat menjadi Justice Collaborator, terdapat 3 (tiga) syarat yang harus terpenuhi yaitu merupakan Saksi Pelaku.
Yang bersangkutan mengakui perbuatannya. Yang bersangkutan bukan merupakan pelaku utama,” beber Anang.

Mengingat penentuan Justice Collaborator tersebut harus dilakukan secara cermat dan efektif, Tim Penyidik berpendapat bahwa Tersangka SS merupakan salah satu pelaku utama sehingga permohonan Justice Collaborator yang diajukan Tersangka SS tidak dapat dikabulkan.

Meski demikian, ia mengatakan pihaknya menghargai upaya Sony yang memberikan informasi-informasi terkait sehingga bisa mengungkap terang benderang kasus korupsi MBG.

Sebelumnya, Sony melalui kuasa hukumnya mengajukan jadi JC ke Kejagung. Demi memuluskan permohonannya, Sony bahkan disebut menyebut 41 nama tokoh terkait kasus korupsi di lingkungan BGN terkait MBG dan pengadaannya.

Previous Post

KPK Periksa Presiden Borneo FC Sekaligus Anggota DPR Nasdem Nabil Husein

Next Post

Arahan Jokowi untuk Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode Dinilai Direspons Dingin oleh Parpol Senayan

Related Posts

Eks Jampidsus Febrie jadi Tersangka Korupsi dan Pencucian Uang
Hukum

Tan Kian Hanya Saksi Korban Pemerasan, Berkas Eks Jampidsus Febrie Tahap Satu

Wakil Jaksa Agung, Jampidsus Hingga Jampidum Dirombak Presiden pasca Kasus Febrie
Hukum

Modus PT PMM Korupsi, Kejagung Periksa Saksi dari Laboratorium BC di Ekspor Logam Tanah Jarang

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru
Hukum

Wajib Bayar Total Rp364 M, Tiga Korporasi TaniHub Divonis Bersalah terkait Investasi BRI Ventura dan MDI Telkom

Kejagung Tahap II Kasus OOJ CPO, Eks Komisioner Ombudsman Segera Diadili
Hukum

Bidik Tersangka, Kejagung Periksa Saksi dari PT CNI-BUMN soal Ekspor Nikel Ilegal

Leave Comment

Terkini

Disebut Memperkaya Diri US$ 271.500, Yaqut: Itu Asumsi yang Terima Uang Orang Lain, Saya yang Didakwa

Sidang Korupsi Haji, Yaqut Soroti Kesaksian soal US$1 Juta untuk Pansus DPR RI

US$1 Juta Titipan untuk Pansus Haji DPR Lewat Komisaris Independen PT Sucofindo

US$1 Juta Titipan untuk Pansus Haji DPR Lewat Komisaris Independen PT Sucofindo

Disebut Memperkaya Diri US$ 271.500, Yaqut: Itu Asumsi yang Terima Uang Orang Lain, Saya yang Didakwa

BAP Aziz Beberkan Jalur Fee Catering Haji dari Grup Iwan BIN Sampai ke Grup DPR RI

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru

Sidang Korupsi Haji, Saksi Bongkar Kuota 51 Jemaah Dream Tour, Fee US$6.000 per Orang

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru

Saksi Beberkan Tukar Bantu Kuota Haji Istri Irjen Kemenag dengan Jemaah Dream Tour

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    148 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    49 shares
    Share 20 Tweet 12
  • Cari Aktor Lain di Proyek EDC BRI, KPK Dalami Peran Direktur Utama PT Integra Pratama

    46 shares
    Share 18 Tweet 12
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.