Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Kesra

Aksi Brutal Geruduk Dapur MBG oleh Pihak tak Berwenang Dinilai Keliru

by Ridwan Maulana
11/02/2026
Aksi Brutal Geruduk Dapur MBG oleh Pihak tak Berwenang Dinilai Keliru
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Aksi geruduk dan sweeping oleh sekelompok orang di dapur Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang bukan dari lembaga resmi pemerintah viral di media sosial. Sekelompok orang yang dipimpin Ahmad Yazdi Rumi ini tampak leluasa memasuki dapur MBG tanpa mengenakan Alat Pelindung Diri (APD).

Dalam tayangan di media sosial Tiktok, tampak Ahmad Yazdi Rumi dan kelompoknya menyidak dapur MBG disaat para pekerja tengah sibuk memasak dan menyiapkan makanan yang akan dibagikan ke siswa-siswa sekolah.

Sebelum melakukan penggerudukan dapur MBG, Ahmad Yazdi Rumi tampak bertemu dengan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN). Kelompok ini seolah mendapat angin segar untuk melakukan sidak yang bukan kewenangannya.

Peneliti Kebijakan Publik IDP-LP Riko Noviantoro berpendapat, aksi-aksi liar yang dilakukan oleh kelompok yang bukan ditunjuk oleh pemerintah dalam hal pengawasan ini tidak berdasar. Menurut dia, evaluasi dan monitoring itu harus jelas, siapa yang punya kewenangan di dalam konteks praktik-praktiknya.

Dalam politik, yang memiliki ruang untuk melakukan pengawasan dan kewenangan di legislatif yaitu di DPRD. Kemudian dari sisi internal kelembagaan tentunya ada inspektorat ada pengawas MBG yang sudah ditunjuk.

Di sisi lain, pengawasan bisa dilakukan oleh media massa. Misal seperti melakukan pengawasan bagian dari fungsi kontrol sebagai praktik demokrasi. Artinya, pengawasan dari luar arena itu ada ruang batasnya, agar tidak ada aksi-aksi seperti premanisme.

“Apalagi kalau masyarakat yang melakukan pengawasan, tentu ada ruang batasnya. Nah ini yang kadang menjadi simpang siur, hingga seolah masyarakat bisa mengambil peran optimal, melakukan pengawasan dengan cara cara brutal. Ini yang tidak relevan,” tuturnya.

Dalam melakukan pengawasan, ujar Riko, masyarakat ada batasan apakah mendapat izin atau tidak dari pihak BGN. Selain itu dalam melakukan pengawasan, pihak-pihak yang ditunjuk secara resmi juga mengenakan APD dan tidak tidak bisa sembarangan masuk.

“Jadi tidak boleh asal masuk, ada SOP-nya. Kalau pengawas yang ditunjuk, jelas ada izin mengunakan APD yang memang sudah menjadi peraturan,” katanya.

Sebab, jika sembarangan sangat berbahaya, apalagi makanan yang akan disajikan ke siswa-siswa itu harus higienis. Oleh karena itu, masuk ke dapur harus lengkap menggunakan perlengkapan, seperti pelindung kepala, masker dan lain lain.

“Jika tidak, makanan bisa terkontaminasi,” paparnya.

Wakil Kepala Badan Gini Nasional Naniek S Deyang sependapat. Menurut dia, untuk melakukan pengawasan hanya pihak dari pemerintahan saja. Di luar itu, dilarang masuk apalagi melakukan sidak.

“Tidak boleh ormas apapun masuk dapur. Yang boleh masuk hanya orang pemerintahan. Ini sesuai dengan yang ada dalam Kepres No 28 Tahun 2025, ada 17 kementerian dan lembaga yang diizinkan masuk dapur,” ujar Naniek.

Previous Post

Direkrut Persija Jakarta, Cyrus Margono Ungkap Kebanggaan Sekaligus Tantangan

Next Post

Gandeng Xurya Daya, HI Avenue Bekasi Hadirkan Energi Surya demi Aktivitas Berbelanja Ramah Lingkungan

Related Posts

Jadi Tersangka Korupsi MBG, Kejagung Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Wakilnya
Hukum

Jadi Tersangka Korupsi MBG, Kejagung Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Wakilnya

Hukum

Kejagung Geledah Kantor BGN usai Dadan Hindayana Dicopot

Prabowo Copot Kepala BGN Dadan Hindayana, Salah Satu Alasannya Terkait Program MBG
Kesra

Prabowo Copot Kepala BGN Dadan Hindayana, Salah Satu Alasannya Terkait Program MBG

Diduga Ada KKN pada Program MBG, Petinggi BGN Dilaporkan ke Kejagung
Hukum

Diduga Ada KKN pada Program MBG, Petinggi BGN Dilaporkan ke Kejagung

Leave Comment

Terkini

KPK Dalami Fakta Sidang Raffi Ahmad Titip iPhone 17 dan Laptop dari Amerika

KPK Dalami Fakta Sidang Raffi Ahmad Titip iPhone 17 dan Laptop dari Amerika

KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi Haji Ismail Adham Maktour dan Asrul Azis Kesthuri

KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi Haji Ismail Adham Maktour dan Asrul Azis Kesthuri

Kerugian Negara 2 Triliun, KPK Usut Kasus Notifikasi BRI dan Telkom

KPK: Layanan Notifikasi BRI-Telkom Tidak Sesuai Aturan Negara Rugi 2 Triliun

Giat di Sumsel, KPK Amankan 10 Orang dalam OTT Bupati Muara Enim

Cak Imin Siap Bantu KPK Bongkar Korupsi di Kemenaker

KPK Periksa Dua Tersangka Baru Kasus Kuota Haji 2023-2024, Anak Buah Fuad Hasan Masyhur Salah Satunya

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    143 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    53 shares
    Share 21 Tweet 13
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    46 shares
    Share 18 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.