HARNAS.CO.ID – Babak baru kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama 2023–2024, dimulai. Penyidik KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus ini.
Selain Yaqut, penyidik komisi antirasuah juga menjerat Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku staf khusus Yaqut, pesakitan. Sedikitnya, dua alat bukti permulaan ditemukan KPK, sehingga meningkatkan status keduanya menjadi tersangka.
“KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka. Pertama, saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, kedua IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/1/2026).
Menurut Budi, Yaqut maupun Gus Alex dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024 sebelumnya diklaim ditemukan oleh Pansus Angket Haji DPR RI. Titik poin utama yang disorot pansus perihal pembagian kuota 50:50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Kementerian Agama saat itu membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Hal tersebut dinilai tidak sesuai Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.









