Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Sidang Pertamina, Saksi Tegaskan Tak Ada Kongkalikong Pengadaan Kapal

by Fadlan Butho
07/01/2026
Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru

Gedung Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat | IST

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID — Sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minya mentah di Pertamina terus berlanjut. Dalam sidang, Selasa (6/1/2025) saksi menegaskan tidak pernah terjadi kongkalikong maupun pengaturan pengadaan kapal Olympic Luna maupun kapal milikPT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) sebagaimana tertulis dalam dakwaan. 

Dalam sidang kali ini, saksi yang diperiksa adalah mantan Direktur Gas, Petrokimia, dan Bisnis Baru PT Pertamina International Shipping (PIS) Arief Sukmara dan Maria Katryn Vice President Financing Tax And Treasury PIS.

Di hadapan majelis hakim, Arief Sukmara menjelaskan bahwa PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) sebagai customer dari PIS tidak memiliki wewenang dalam pengadaan kapal.

“Tidak logis secara bisnis jika customer mengatur pengadaan kapal. KPI tidak punya legal standing untuk itu,” ujar Arief di hadapan majelis hakim.

Arief Sukmara menegaskan bahwa mantan Direktur Utama PIS Yoki Firnandi tidak pernah mengarahkan, mengintervensi, maupun terlibat dalam proses procurement pengadaan kapal di PIS, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Secara struktur, katanya, Direktur Utama tidak terlibat dalam proses teknis procurement, khususnya untuk transaksi spot charter.

“Tidak pernah,” kata Arief menjawab pertanyaan apakah Yoki Firnandi pernah memberikan arahan terkait pengadaan baik kepada dirinya maupun direktur lain.

Menanggapi dakwaan terkait pembahasan margin 12–15%, Arief menjelaskan bahwa angka tersebut merupakan konteks bisnis internal antara PIS dan KPI. Menurutnya, margin tersebut bukan untuk pihak ketiga, tidak terkait broker, dan tidak berkaitan dengan individu di luar struktur korporasi.

Menurutnya, kebijakan transfer pricing di Pertamina Group secara eksplisit memperbolehkan margin antarsubholding dalam rentang kewajaran, yakni sekitar 4,73%  hingga 29,68%, sebagaimana ditetapkan Holding berdasarkan benchmarking industri.

“Pembicaraan margin itu murni marketing–customer. Boleh bicara 12 persen, 15 persen, bahkan sampai 29 persen, selama dalam koridor kebijakan holding dan kewajaran bisnis,” katanya.

Terkait penunjukan PIS Pte.Ltd (PIS-PL) Singapura, Arief menjelaskan bahwa langkah tersebut dilakukan karena adanya kontrak kerja sama operasional dan marketing sejak 2021, di mana PIS-PL berfungsi sebagai trading arm internasional. Penunjukan itu, menurut Arief, bukan arahan KPI dan tidak bertujuan mengondisikan kapal tertentu, melainkan untuk memperluas jangkauan PIS di pasar regional dan global.

Arief juga menjelaskan bahwa penggunaan kapal Olympic Luna melalui skema co-load justru menghasilkan efisiensi signifikan. Jika menggunakan kapal tipe Suezmax, biaya sewa diperkirakan mencapai sekitar US$10 juta. Namun dengan Olympic Luna, terjadi penghematan sekitar US$4,34 juta.

Ia menegaskan, sebelum perkara ini mencuat, tidak pernah ada temuan pelanggaran terkait penyewaan Olympic Luna maupun kapal JMN dari Holding Pertamina, Inspektorat, maupun BPKP.

Dalam persidangan terungkap bahwa PIS menggunakan sekitar 270 kapal pihak ketiga untuk mendukung operasionalnya. Dari jumlah tersebut, kapal milik JMN hanya tiga unit, sehingga menurut Arief tidak masuk akal jika disebut ada pengkondisian atau keistimewaan khusus.

“JMN hanya tiga kapal dari ratusan kapal yang digunakan. Tidak ada perlakuan khusus,” tegasnya. JMN merupakan perusahaan perkapalan yang dimiliki oleh Kerry Andrianto, anak dari Muhammad Riza Chalid

Dalam sidang ini Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukum juga mempertanyakan soal dugaan jamuan golf kepada sejumlah direksi dan manajemen PIS di Bangkok, Thailand yang dilakukan pada 5-7 Juli 2024. Arief menjelaskan bahwa kegiatan tersebut bersifat pribadi yang dilakukan bersama rekan-rekan golf, itu terjadi jauh setelah seluruh proses kontrak selesai pada 2023.

Dia mengatakan bahwa biaya untuk Golf ini ditanggung masing-masing peserta.

“Tidak ada pembagian fee, tidak ada pembahasan transaksi, tidak ada aliran dana. Demi sumpah, tidak ada,” ujar Arief.

Sementara itu, saksi Maria Kathryn, VP Financing, Tax & Treasury PIS, menegaskan bahwa seluruh pembayaran penyewaan kapal tercatat jelas dalam sistem keuangan.

Ia menyebut pembayaran terkait Olympic Luna langsung ke PIS PL yang kemudian dibayarkan ke Sahara sebagai pemilik Olympic Luna. Dia menegaskan tidak ada pembayaran tambahan berupa broker fee atau aliran dana lain.

Maria juga menegaskan bahwa verifikasi pembayaran tidak sampai ke level Yoki Firnandi sebagai Direktur Utama PIS, melainkan melalui service center Pertamina sesuai prosedur. 

 

Previous Post

Berisiko Boroskan Anggaran Negara, Alumni ITB Desak Presiden Prabowo Hentikan Lelang PLTSa

Next Post

Serap 17,6 Ribu Tenaga Kerja, Presiden Prabowo Minta Pembangunan Kampung Nelayan Terus Dikebut

Related Posts

Tiga Korporasi TaniHub Dituntut Bayar Rp 359,9 Miliar dari Investasi BRI Ventura dan MDI Telkom
Hukum

Tiga Korporasi TaniHub Dituntut Bayar Rp 359,9 Miliar dari Investasi BRI Ventura dan MDI Telkom

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru
Hukum

Hakim Minta Jaksa Jerat 12 Korporasi di Kasus Chromebook Nadiem

Kehadirannya Sangat Penting, Nadiem Makarim Ogah Jelaskan Materi Pemeriksaan Penyidik Kejagung
Hukum

Nadiem Juga Dihukum Uang Pengganti Rp809 M Subsider 5 Tahun Penjara

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru
Hukum

Direktur Grup Bara Jaya Utama Divonis 8 Tahun, Wajib Bayar Rp1,06 Triliun

Leave Comment

Terkini

JPO Tendean Rusak Berat Ditabrak Truk, Bina Marga: Langsung Dibongkar, Kerugian Miliaran Rupiah

JPO Tendean Rusak Berat Ditabrak Truk, Bina Marga: Langsung Dibongkar, Kerugian Miliaran Rupiah

HIKMAT Tampilkan Koleksi Terbaru melalui Exclusive Gathering, Pererat Hubungan dengan Pelanggan Setia

HIKMAT Tampilkan Koleksi Terbaru melalui Exclusive Gathering, Pererat Hubungan dengan Pelanggan Setia

Wali Kota Jakbar Tuai Apresiasi dari Masyarakat Kembangan dan Legenda Persija

Wali Kota Jakbar Tuai Apresiasi dari Masyarakat Kembangan dan Legenda Persija

Pelaku Teror Bom SD Srengseng Sawah 15 Dibekuk Polisi, Begini Kronologi Penangkapannya

Pelaku Teror Bom SD Srengseng Sawah 15 Dibekuk Polisi, Begini Kronologi Penangkapannya

SDN Srengseng Sawah 15 Diancam Bom di 11 Titik, Polisi Endus Pelaku Teror

SDN Srengseng Sawah 15 Diancam Bom di 11 Titik, Polisi Endus Pelaku Teror

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    145 shares
    Share 58 Tweet 36
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    47 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.