HARNAS.CO.ID – Isu mengenai kemandirian Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali menjadi perhatian publik. Penguatan peran DKPP dinilai penting, namun tidak harus diikuti dengan pembesaran struktur kelembagaan.
Secara struktural DKPP saat ini masih satu bagian Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Namun secara fungsional DKPP memiliki wewenang dan tugas yang berbeda dengan Kemendagri, yakni sebagai penyelenggara sekaligus hakim etik kepemiluan.
Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menilai DKPP sebaiknya tetap menjadi lembaga yang ramping, tetapi memiliki kewenangan yang kuat dalam menegakkan kode etik penyelenggara pemilu.
“Kalau saya untuk DKPP, sebaiknya dia kayak cabai rawit, tidak besar, tetapi punya kuasa yang kuat,” ujar Mardani usai mengikuti diskusi terbatas bertema Penguatan Lembaga Kode Etik di Gedung DKPP, Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat, Selasa (23/12/2025).
Menurut Mardani, memperbesar struktur DKPP justru berpotensi menimbulkan persoalan baru dalam tata kelola kelembagaan. Karena itu, ia menekankan pentingnya penguatan kewenangan tanpa harus menambah ukuran organisasi.
“Karena kalau digedein lagi, repot kita. Kecil saja, tapi kewenangannya kuat,” tambahnya.
Ia berharap DKPP tetap fokus menjalankan fungsi utama sebagai penjaga marwah dan integritas penyelenggara pemilu, dengan kewenangan yang efektif dan independen dalam menegakkan kode etik.










