HARNAS.CO.ID – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar acara diskusi terbatas dengan tema Penguatan Lembaga Kode Etik di Gedung DKPP Jl Abdul Muis, Jakarta Pusat, Selasa (23/12/2025).
Dalam acara tersebut menghadirkan beberapa nara sumber, yakni Asisten Deputi Koordinator Demokrasi dan Kepemiluan Kemenko Polkam Brigjen TNI Haryadi, anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera, Direktur Ideologi, Kebangsaan, Politik dari Demokrasi Kementerian PPN/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Nuzula Anggeraini dan dari Indek Demokrasi Indonesia Agus Pramono.
Ketua DKPP Heddy Lugito menilai, yang paling menarik dalam diskusi tersebut adalah usulan Revisi Undang-Undang Pemilu terutama penyelenggara pemilu versi Bappenas.
“Menurut saya yang dari Bappenas sangat menarik,” ujar Heddy.
Dia mengatakan, Bappenas itu mengusulkan jumlah penyelenggara pemilu, baik Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan DKPP itu masing-masing sembilan anggota.
“Terdiri dari tiga unsur, tiga diusulkan pemerintah, 3 diusulkan DPR, 3 diusulkan Mahkamah Konstitusi. Itu menurut saya komposisi yang sangat ideal,” sambung Heddy.
Menurutnya, usulan yang disampaikan Bappenas tergolong menarik karena lebih mencerminkan pendekatan kenegarawanan dibandingkan kepentingan politis semata. Ia menilai, sudut pandang tersebut penting untuk memperkuat sistem kepemiluan yang berorientasi pada kepentingan bangsa dan negara.
“Itu menjadi hal yang baru, untuk usulan rancangan Undang-Undang Pemilu ya. Jadi ini masih usulan. Usulan Bappenas menurut saya sangat menarik, dan lebih mencerminkan usulan kenegarawanan, daripada unsur politis,” pungkasnya.
Sebelumnya, Nuzula mengatakan, lembaganya merekomendasikan penambahan untuk keanggotaan penyelenggara pemilu.
“Jadi anggota KPU, Bawaslu, dan DKPP terdiri dari 9 orang,” katanya dalam diskusi tersebut.
Ia mengatakan, Kementerian PPN/Bappenas merekomendasikan masing-masing penyelenggara pemilu beranggotakan 9 orang. Kendati begitu, ia mengingatkan pemilihan anggota penyelenggara pemilu harus transparan.
“Terdiri dari 9 orang dengan ketentuan 3 orang diusulkan oleh presiden, 3 diusulkan DPR, dan 3 orang diusulkan MK, melalui proses yang transparan dan akuntabel,” jelasnya.










