Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Pertamina Gunakan Kapal Jenggala Nasim Karena Keterbatasan Armada

Jaksa menyoroti proses pengadaan kapal Jenggala Nasim, termasuk dasar penentuan waktu kebutuhan (laycan) dan pemanfaatannya untuk angkutan domestik maupun internasional.

by Fadlan Butho
23/12/2025
Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru

Gedung Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat | IST

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Haris Abdi Sembiring mengungkapkan alasan PT PIS menggunakan kapal jenis Suezmax bernama Jenggala Nasim milik PT Jenggala Maritim Nusantara untuk memenuhi kebutuhan armada domestik.

Demikian disampaikan Haris saat bersaksi dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina dengan terdakwa beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Adrianto Riza di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (23/12/2025).

Dalam persidangan, jaksa menyoroti proses pengadaan kapal Jenggala Nasim, termasuk dasar penentuan waktu kebutuhan (laycan) dan pemanfaatannya untuk angkutan domestik maupun internasional.

Haris membenarkan adanya surat tertanggal 29 Agustus 2023 dari VP Tonnage dan VP Sales terkait permintaan persiapan tonnage kargo KPI mengangkut minyak mentah Sahara dan kargo lainnya yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Nomor 19.

“Di surat nomor 230 ini di BAP Saudara Nomor 19 tanggal 29 Agustus itu ada perincian pengadaan. Sebagai acuan itu ada tipe sewa, tipe sewanya dijelaskan time charter kemudian periode sewanya main kontrak 3 tahun plus 1 plus 1. Kemudian ada juga di laycannya itu W1 sama W4, ini apa dasar surat mencantumkan kebutuhan W1 W4 di bulan Oktober 2023?” tanya jaksa.

Haris menjelaskan, dalam surat tersebut dicantumkan skema sewa time charter dengan periode kontrak utama tiga tahun ditambah opsi perpanjangan satu tahun dan satu tahun.

Adapun rentang waktu laycan yang ditetapkan Week 1 dan Week 4 Oktober 2023 didasarkan pada permintaan awal dari fungsi marketing yang belum menetapkan tanggal pasti kebutuhan kapal.

“Karena prosesnya tidak bisa langsung pada tanggalnya pak. Maka kami cantumkan Week 1 dan Week 4 Oktober ini kami lihat simulasi kami untuk kebutuhannya pak. Karena memang disebutkan untuk Indonesia itu untuk membantu keperluan, kebutuhan domestik,” katanya.

Tak puas dengan jawaban itu, jaksa mencecar Haris mengenai rentang waktu yang lebar, yakni Week 1 hingga Week 4. Padahal, umumnya, telah ditetapkan waktu yang lebih pasti.

“Rentang waktunya hampir satu bulan, apakah kan tidak ada kepastian waktu pada saat itu? Atau memang pada saat itu tidak ada kebutuhan untuk domestik, pada saat itu?” cecar jaksa.

Menjawab hal itu, Haris mengatakan, penetapan rentang waktu tersebut dilakukan karena belum bisa memastikan. Setelah masuk dalam sistem angkutan domestik baru terlihat melalui simulasi.

“Di simulasi itu baru kita peroleh tanggal fixnya untuk kebutuhan kapal ini, pak,” jawabnya.

Haris mengatakan, penggunaan kapal itu juga mempertimbangkan kebutuhan domestik Indonesia. Ia menegaskan, pada saat itu PIS mengalami kekurangan armada jenis Aframax karena tiga kapal berkapasitas sekitar 100.000 deadweight ton (DWT) tengah menjalani docking. Kondisi tersebut membuat kapal tipe lain dimanfaatkan untuk menutup kekurangan armada domestik.

Jaksa kemudian mendalami pemanfaatan Jenggala Nasim selama periode kontrak. Haris menyebut, sepanjang 2023, kapal tersebut hanya dua kali digunakan untuk pengangkutan domestik, selebihnya melayani pengangkutan internasional.

“Untuk 2023, setahu saya dua kali untuk domestik. Setelah itu lebih banyak ke luar negeri,” katanya.

Ia menambahkan, kapasitas maksimum Jenggala Nasim mencapai sekitar 950.000 barel. Dalam dua pengangkutan domestik, muatan yang diangkut masing-masing sekitar 450.000 barel dan 950.000 barel.

“Saudara masih bisa pakai tipe kapal yang lain kalau dengan bobot seperti itu?” cacar jaksa.

Haris mengatakan, untuk muatan di bawah 600.000 barel, sebenarnya masih dapat menggunakan kapal Aframax. Namun, PT PIS saat itu mengalami keterbatasan armada karena tiga kapal sedang docking.

“Dipakai itu ukuran Aframax pak Kalau untuk yang 400-an sampai 600-an. Tapi seperti yang saya sampaikan tadi Kita shortage atau kekurangan pak tiga kapal Aframax pada saat itu,” ungkapnya.

Terkait klausul kebutuhan domestik yang mensyaratkan kapal dari wilayah Indonesia, jaksa juga menanyakan ketersediaan kapal sejenis di pasar.

Haris menyebut, saat itu hanya terdapat satu kapal Suezmax lain yang beroperasi di wilayah Indonesia, yakni kapal Mabruk yang digunakan sebagai floating storage di Tuban. “Di luar Jenggala Nasim, yang saya tahu hanya Mabruk,” ujarnya.

Previous Post

Tak Besar Kayak Cabai Rawit, DKPP Punya Kuasa Kuat soal Etik Penyelenggara Pemilu

Next Post

Mendagri-Menko PMK Bahas Kebutuhan Masyarakat Aceh Tamiang dan Aceh Timur Pascabencana

Related Posts

Saksi Pastikan Tak Ada Keputusan Menteri Agama Atur Khusus Sisa Kuota Haji
Hukum

Terdakwa Beberkan Tiga Pimpinan Komisi VIII DPR dan 24 Anggota Panja Minta 3.000 Riyal

Eksepsi Dinilai Masuk Pokok Perkara, Bangun Paulus Hadapi Sidang Pembuktian
Hukum

Eksepsi Dinilai Masuk Pokok Perkara, Bangun Paulus Hadapi Sidang Pembuktian

Kejagung Tahap II Kasus OOJ CPO, Eks Komisioner Ombudsman Segera Diadili
Hukum

Kejagung Tahap II Kasus OOJ CPO, Eks Komisioner Ombudsman Segera Diadili

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru
Hukum

Perkara Pemerasan, JPU Yakin Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Bangun Paulus Tudungta

Leave Comment

Terkini

Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Menyebar ke Banten, Jakarta hingga Bengkulu

Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Menyebar ke Banten, Jakarta hingga Bengkulu

BMKG Sebut Dentuman di Bandung Raya Bukan dari Aktivitas Gempa Bumi, Simak Penjelasannya

BMKG Sebut Dentuman di Bandung Raya Bukan dari Aktivitas Gempa Bumi, Simak Penjelasannya

Bisnis Obat Keras di Jaksel Diungkap Polisi, Samarkan Jual Beli Lewat Konter Pulsa hingga Toko Air Mineral

Bisnis Obat Keras di Jaksel Diungkap Polisi, Samarkan Jual Beli Lewat Konter Pulsa hingga Toko Air Mineral

Kreatif! Warga Bekasi Timur Sulap Lahan tak Produktif Jadi Ruang Interaksi dan Terapi

Kreatif! Warga Bekasi Timur Sulap Lahan tak Produktif Jadi Ruang Interaksi dan Terapi

Imbas Kemarau Panjang, Water Mist Dikerahkan Semprotkan Ribuan Liter Air di Rasuna Said-Mampang

Imbas Kemarau Panjang, Water Mist Dikerahkan Semprotkan Ribuan Liter Air di Rasuna Said-Mampang

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    148 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.