HARNAS.CO.ID – Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Puadi menyoroti sejumlah tantangan yang masih dihadapi dalam penanganan pelanggaran Pemilu, khususnya terkait integritas lintas internal antarinstansi yang dinilai belum sepenuhnya solid.
Puadi menjelaskan, persoalan kerap muncul ketika Bawaslu memberikan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), meskipun dalam beberapa kasus telah ada putusan. Ia mencontohkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 104 yang menegaskan adanya konsekuensi atas rekomendasi terkait data pemilih.
“Paling tidak rekomendasi-rekomendasi berkaitan tentang data pemilih yang tidak hanya sebuah perbaikan yang memang harus dipindahkan oleh KPU, tetapi ini juga menjadi sebuah tantangan ke depannya,” ujar Puadi di Kampus Institut Pertanian Bogor (IPB), Jawa barat, Selasa (16/12/2025).
Menurutnya, keterbatasan dalam pemanfaatan dan pengawasan data pemilih juga menjadi dasar penting dalam memahami penanganan pelanggaran Pemilu. Ia menegaskan, Bawaslu memiliki peran strategis dalam memperkuat ekosistem data pemilih agar potensi pelanggaran Pemilu dapat diidentifikasi dan ditangani secara lebih tajam, terutama pada tahap penerimaan laporan.
Puadi menambahkan, pelanggaran Pemilu tidak selalu berangkat dari niat jahat. Banyak kasus muncul akibat kejanggalan dalam sistem daftar pemilih. Oleh karena itu, data Pemilu tidak dapat dipandang semata sebagai persoalan teknis, melainkan sebagai isu hukum yang menyangkut kepentingan negara.
Ia juga mengajak kalangan akademisi dan mahasiswa untuk memahami pentingnya keadilan Pemilu, khususnya melalui kajian institusional dan pembelajaran akademik. Menurutnya, keadilan Pemilu merupakan prasyarat utama demokrasi yang harus dipahami secara komprehensif oleh dunia kampus.
“Diharapkan ini menjadi bahan refleksi bagi penyelenggara Pemilu sekaligus referensi bagi birokrasi penanganan pelanggaran. Ke depan, perlu dibangun ruang dialog antara dunia akademik dan praktik Pemilu,” pungkas Puadi.










