Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Nusantara

Polsek Pesanggrahan Bekuk Penganiaya Karyawati di JakLingko 49, Pelaku Terungkap Pernah Masuk RS Jiwa

by Aria Triyudha
23/05/2026
Polsek Pesanggrahan Bekuk Penganiaya Karyawati di JakLingko 49, Pelaku Terungkap Pernah Masuk RS Jiwa

Kapolsek Metro Pesanggrahan Kompol Seala Syah Alam (ketiga dari kiri) antara lain didampingi Kasi Humas Polres Jaksel AKP Joko Adi (kedua dari kiri) saat konferensi pers di Mapolsek Pesanggrahan, Jaksel, Sabtu (23/5/2026). (Foto: Harnas.co.id/Aria Triyudha)

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Seorang karyawati menjadi korban penganiayaan oleh penumpang lainnya saat berada di dalam angkutan perkotaan JakLingko 49 rute Lebak Bulus-Cipulir. Korban berinisial BI (27) ditampar dan ditendang oleh pelaku yang juga perempuan ketika angkutan JakLingko melintasi kawasan Jalan Ulujami Raya, Pesanggrahan, Jakarta Selatan (Jaksel), Kamis (21/5/2026).

Tak terima dengan tindak penganiayaan itu, BI (27) melaporkan aksi kekerasan yang dialaminya ke Polsek Metro Pesanggrahan dan pelaku berhasil diamankan.

“Untuk terduga pelaku sudah kami amankan, terduga pelaku sendiri perempuan berinisial NS, usia 30 tahun,” kata Kapolsek Metro Pesanggrahan Kompol Seala Syah Alam saat konferensi pers pengungkapan kasus di Mapolsek Metro Pesanggrahan, Jaksel, Sabtu (23/5/2026).

Seala menjelaskan, berdasarkan pengakuan korban, tindak penganiayaan terjadi saat BI menaiki angkutan JakLingko 49 dari kawasan Arhanud menuju tempatnya bekerja di Cipulir pada Kamis pagi sekitar pukul 10.00 WIB.

“Kemudian, (pelaku) naik dari kawasan Bintaro lalu duduk di barisan belakang sopir, paling pojok,” ujar Seala.

Selanjutnya, saat angkutan JakLingko melaju di kolong Tol Ulujami, pelaku disebut meminta tolong kepada penumpang lain untuk melakukan tap kartu pembayaran. Rupanya, perangkat yang biasa digunakan untuk tap kartu pembayaran mengalami masalah.

Kondisi itu diduga membuat pelaku kesal dan membentak penumpang yang dimintai tolong. Merespons hal itu, korban berinisiatif menjelaskan kepada pelaku soal perangkat tap kartu sedang bermasalah.

“Setelah kartu berhasil di-tap, korban kemudian menerima kartu pembayaran dari penumpang yang dimintai tolong untuk kembali diberikan kepada pelaku,” ucap Seala.

Pelaku menarik kartu pembayaran dari tangan korban secara kasar.

Tak lama, terdapat penumpang lain hendak turun. Korban lalu mencoba membantu membuka pintu. Namun, bersamaan dengan itu, korban terkejut lantaran pipi kirinya ditampar oleh pelaku.

“Korban lalu menanyakan mengapa ia ditampar, tapi pelaku berkomentar tidak jelas dan bahkan menuding korban berbicara kotor,” kata Seala lagi.

Merespons hal itu, korban lalu mengambil handphone dan merekam pelaku. Meski begitu, pelaku, ujar Seala, tetap menantang.

“Pelaku lantas kembali menampar korban sebanyak dua kali dan menendang korban,” ucap Seala.

Cekcok mulut antara korban dan pelaku tak terhindari. Laju angkutan JakLingko pun terhenti dan seluruh penumpang diturunkan. Saat korban hendak turun, ia kembali ditendang oleh pelaku.

“(Tendangan) mengenai lengan kiri korban. Korban hampir membalas pelaku, tapi dilerai oleh penumpang lain. Setelah itu, seluruh penumpang kembali balik ke dalam mobil, kecuali pelaku NS,” ujar Seala.

Korban kembali melanjutkan perjalanan dan turun di kawasan Cipulir. Ia selanjutnya mendatangi Polsek Pesanggarahan guna melaporkan penganiayaan yang dialaminya.

Seala menyebut, Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pesanggrahan lalu menindaklanjuti laporan korban. Satu hari kemudian atau pada Jumat (22/5/2026), personel Unit Reskrim Polsek Pesanggrahan mengamankan pelaku NS dari rumahnya di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

“Pelaku NS berikut orang tuanya dibawa ke Polsek Pesanggrahan untuk dimintai keterangan,” kata Seala.

Ia menyatakan, pelaku dijerat dengan Pasal 471 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan ringan dengan ancaman pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak katagori II.

Meski begitu, Seala menyebut, pihaknya mengantongi informasi bahwa pelaku NS pernah menjalani perawatan di rumah sakit jiwa (RSJ) lantaran mengalami gangguan mental atau kejiwaan.

“Belum genap, kurang lebih 1 tahun, yang bersangkutan baru saja keluar dari RSJ,” katanya.

Untuk itu, Polsek Pesanggrahan menggandeng pihak Dinas Sosial menyangkut pemeriksaan klinis terhadap pelaku.

“Nanti hasilnya seperti apa, pasti, kasus ini akan kita tangani sesuai dengan aturan atau prosedur pelaku, seperti itu,” ucap Seala menambahkan.

Adapun korban BI mengatakan, saat kejadian berlangsung, pelaku NS tak tampak seperti orang dengan gangguan kejiwaan (ODGJ).

“Hanya seperti orang stres mungkin, terus tampak butuh perhatian orang dan terlihat panik. Karena dari penampilannya rapi, pakai perhiasan, terus diajak ngobrol nyambung,” kata BI.

Sementara, ayah pelaku berinisial SH (59) yang turut hadir di Mapolsek Pesanggrahan memohon maaf sedalam-dalamnya atas perilaku anaknya. Ia tak menampik kondisi NS memang tak baik. Pelaku NS sendiri diketahui memiliki suami dan satu orang anak.

“Apabila perilaku anak saya telah menyusahkan orang lain, saya juga sebagai orang tua sedih, saya mohon maaf,” kata SH.

Previous Post

Buntut Jakarta Barat Dijuluki “Gotham City”, Kenneth DPRD DKI Siap Jadi Batman!

Next Post

Jemaah Asal Indonesia Ditemukan Wafat Usai Hilang Sepekan, Badal Haji Disiapkan untuk Almarhum

Related Posts

Nobar Persija Vs Persib di Polsek Pesanggrahan Pecah! Kompol Seala Bergembira Bersama Ratusan Jakmania
Olahraga

Nobar Persija Vs Persib di Polsek Pesanggrahan Pecah! Kompol Seala Bergembira Bersama Ratusan Jakmania

Kena Batunya! 17 Remaja Diciduk Polisi dan Disanksi Sosial Usai Konvoi Tembakkan Flare di Pesanggrahan
Nusantara

Kena Batunya! 17 Remaja Diciduk Polisi dan Disanksi Sosial Usai Konvoi Tembakkan Flare di Pesanggrahan

Gerak Cepat, Polsek Pesanggrahan Salurkan Ratusan Nasi Bungkus untuk Warga Terdampak Banjir di Ulujami
Nusantara

Gerak Cepat, Polsek Pesanggrahan Salurkan Ratusan Nasi Bungkus untuk Warga Terdampak Banjir di Ulujami

Sandang Gelar Doktor Cum Laude UI, Kompol Seala Syah Alam Tekankan Pemolisian Komunitas & Sinergi Lintas Sektor
Kesra

Sandang Gelar Doktor Cum Laude UI, Kompol Seala Syah Alam Tekankan Pemolisian Komunitas & Sinergi Lintas Sektor

Leave Comment

Terkini

Jemaah Asal Indonesia Ditemukan Wafat Usai Hilang Sepekan, Badal Haji Disiapkan untuk Almarhum

Jemaah Asal Indonesia Ditemukan Wafat Usai Hilang Sepekan, Badal Haji Disiapkan untuk Almarhum

Polsek Pesanggrahan Bekuk Penganiaya Karyawati di JakLingko 49, Pelaku Terungkap Pernah Masuk RS Jiwa

Polsek Pesanggrahan Bekuk Penganiaya Karyawati di JakLingko 49, Pelaku Terungkap Pernah Masuk RS Jiwa

Buntut Jakarta Barat Dijuluki “Gotham City”, Kenneth DPRD DKI Siap Jadi Batman!

Buntut Jakarta Barat Dijuluki “Gotham City”, Kenneth DPRD DKI Siap Jadi Batman!

Jadi Tersangka Korupsi, Eks Dirjen SDA dan 2 Pejabat Kementerian PU Ditahan Kejati DKI

Jadi Tersangka Korupsi, Eks Dirjen SDA dan 2 Pejabat Kementerian PU Ditahan Kejati DKI

KPK Pastikan Kasus Suap Bea Cukai Tetap Lanjut Meski ada Penyitaan Cukai Palsu

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    143 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    53 shares
    Share 21 Tweet 13
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    46 shares
    Share 18 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.