HARNAS.CO.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Manajer Keuangan Internal Bank BJB Roni Hidayat Ardiansyah. Ia dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana iklan.
“Pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB),” ujar Jubir KPK Budi Prasetyo, Selasa (16/12/2025).
Kendati demikian, Budi tidak merinci lebih jauh soal peran saksi sehingga harus dipanggil untuk dimintai keterangan. Yang jelas, KPK bakal ngusut siapapun yang terlibat dalam pusaran rasuah kasus ini.
Berdasarkan informasi dari KPK, yang bersangkutan telah datang sekitar pukul 09.01 WIB. Dalam perkara ini KPK telah menetapkan lima tersangka.
Mereka adalah eks Dirut BJB Yuddy Renaldi, Divisi Corsec BJB Widi Hartoto, Pengendali Agensi Antedja Muliatana dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan, Pengendali Agensi BSC Advertising dan WSBE Suhendrik, dan Pengendali Agensi CKMB dan CKSB Sophan Jaya Kusuma.
Untuk diketahui, penyidik KPK mengusut kasus ini lantaran diduga kuat terdapat selisih uang yang diterima agensi dengan uang yang dibayarkan BJB sebesar Rp 222 miliar.









