Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

KPK segera Tentukan Status Hukum Eks Menag Yaqut dan Bos Maktour Fuad Hasan

by Ridwan Maulana
08/12/2025
KPK Terima Pengembalian Uang hingga Puluhan Miliar Terkait Kasus Kuota Haji

Ketua KPK Setyo Budiyanto | IST

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menghimpun alat bukti keterlibatan sejumlah pihak terkait kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota haji pada Kementerian Agama 2023-2024. Sedikitnya, tiga nama sudah dikantongi dan dicegah ke luar negeri.

Mereka yakni mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur, dan stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz yang kini menjabat Ketua PBNU. Ketiganya bakal dimintai pertanggungjawaban hukum jika terbukti terlibat.

Penyidik komisi antirasuah segera memastikan status pihak-pihak yang ditengarai terlibat kasus jual-beli kuota haji. Tim penyidik KPK sedang melakukan pengecekan di Arab Saudi demi memperkuat alat bukti terjadinya tindak pidana rasuah terkait pembagian kuota haji.

“Tunggu penyidik pulang dari Arab Saudi untuk menentukan langkah selanjutnya. Pimpinan pasti akan mengkaji laporannya, apakah ada tindak lanjut untuk pemeriksaan atau kegiatan tambahan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dikutip, Senin (8/12/2025).

KPK harus teliti menjerat seseorang, sehingga diperlukan informasi yang bulat dan detail. Tim penyidik mengumpulkan data, mengecek sejumlah lokasi, dan berkoordinasi dengan Pemerintah Arab Saudi untuk memastikan penyidikan akurat dengan kondisi di lapangan.

Fokus materi yang digali KPK yakni soal pembagian kuota haji tambahan 2023-2024 dan dugaan “main mata” pihak travel ke oknum di Kemenag. Diduga, bos Maktour Travel Fuad Hasan melakukan lobi-lobi kepada eks Menag Yaqut yang berujung adanya praktik suap.

Penyidik juga berupaya membongkar peran Fuad Hasan dalam penentuan pembagian kuota haji tambahan. Itu khususnya terkait keputusan pembagian 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. KPK, ujar Setyo, akan memastikan dugaan permintaan ini.

“Kami mau pastikan, apakah permintaan ini datangnya dari bawah atau memang ada keinginan dari atas. Mungkin istilahnya itu dari pihak penyelenggara negara atau pemerintah yang mengkondisikan detailnya,” ujarnya.

Terkait status pencegahan Yaqut, Fuad Hasan, dan Ishfah Abidal Aziz, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu tak menampik lantaran ada dugaan keterlibatan mereka pada kasus ini. KPK merasa perlu memintai keterangan ketiganya.

“Kami melihat yang bersangkutan memiliki keterangan yang sangat diperlukan dalam pengungkapan perkara ini,” kata Asep.

Hal ini, tentu untuk memudahkan proses penyidikan yang dibangun lembaganya. Asep juga memberi sinyal, ketiganya bakal dipanggil KPK untuk dimintai keterangan lebih lanjut seputar pembagian kuota haji di Kemenag sepulang tim penyidik dari Arab Saudi.

“Sejauh ini kami mendapatkan informasi dari tim penyidik di Arab Saudi bahwa ada hal-hal yang perlu dikonfirmasi kembali kepada ketua asosiasi dan yang lainnya, sehingga akan lakukan pemanggilan,” ujarnya.

Mertua Dito Ariotedjo Bisa Dijerat Pasal Berlapis

Sementara itu, KPK berpotensi menjerat mertua dari mantan Menpora Dito Ariotedjo, yakni Fuad Hasan Masyhur dengan sangkaan pasal berlapis. Hal itu menyusul dugaan penghilangan barang bukti saat penggeledahan di kantor Maktour Travel dalam kasus kuota haji.

“Terkait adanya dugaan penghilangan barang bukti di salah satu lokasi penggeledahan dalam perkara kuota haji, tentunya penyidik akan menganalisis apakah itu masuk unsur perintangan penyidikan atau tidak,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo.

Berdasarkan informasi dihimpun, salah satu data penting yang dihilangkan pihak Maktour Travel yakni manifes berisi daftar penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) atau biro travel yang memperoleh kuota haji 2024. Adapula indikasi barang bukti elektronik yang turut dihapus.

“Dalam penggeledahan, penyidik menemukan petunjuk awal adanya dugaan penghilangan barang bukti dengan cara dibakar. KPK mempertimbangkan penerapan perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ), sebagaimana diatur Pasal 21 UU Tipikor.”

Sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024 sebelumnya ditemukan oleh Pansus Angket Haji DPR RI. Titik poin utama yang disorot pansus perihal pembagian kuota 50:50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Kementerian Agama saat itu membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Hal tersebut dinilai tidak sesuai Pasal 64 UU No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.

Previous Post

Banjir-Longsor Sumatera Berdampak Luas, Saleh Daulay: Layak Ditetapkan sebagai Bencana Nasional

Next Post

Buntut Pergi Umrah saat Bencana, Bupati Aceh Selatan Diperiksa Kemendagri

Related Posts

Usulan KPK agar Capres-Cawapres Kader Parpol Dinilai Tak Penuhi Prinsip Keadilan, Kenapa?
Politik

Usulan KPK agar Capres-Cawapres Kader Parpol Dinilai Tak Penuhi Prinsip Keadilan, Kenapa?

Cak Imin Siap Bantu KPK Bongkar Korupsi di Kemenaker
Hukum

Tersangka Korupsi Haji Ishfah Abidal Aziz Penuhi Panggilan, Apa KPK Bakal Tahan Anak Buah Yaqut Ini?

Hukum

Bos Yaqut Ditahan Duluan, Giliran Anak Buahnya Ishfah Abidal Aziz (Alex) Tersangka Korupsi Haji Diperiksa KPK

Korupsi Kuota Haji, KPK Jebloskan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas ke Penjara
Hukum

Korupsi Kuota Haji, KPK Jebloskan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas ke Penjara

Leave Comment

Terkini

RUPST BJB Bahas Tujuh Agenda Utama, Dorong Tata Kelola Lebih Solid dan Resmi Tunjuk Pengurus Baru

RUPST BJB Bahas Tujuh Agenda Utama, Dorong Tata Kelola Lebih Solid dan Resmi Tunjuk Pengurus Baru

Jenguk Korban Kecelakaan KA di Bekasi, Prabowo Janjikan Investigasi hingga Kompensasi

Jenguk Korban Kecelakaan KA di Bekasi, Prabowo Janjikan Investigasi hingga Kompensasi

Tabrakan Dua Kereta di Stasiun Bekasi Timur, Evakuasi Korban Masih Berlangsung

14 Orang Meninggal Imbas Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur, 84 Luka-luka

Kereta Argo Bromo Tabrak KRL di Bekasi Timur: 4 Meninggal, 71 Korban Luka Dilarikan ke RS

Kereta Argo Bromo Tabrak KRL di Bekasi Timur: 4 Meninggal, 71 Korban Luka Dilarikan ke RS

Tabrakan Dua Kereta di Stasiun Bekasi Timur, Evakuasi Korban Masih Berlangsung

Tabrakan Dua Kereta di Stasiun Bekasi Timur, Evakuasi Korban Masih Berlangsung

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    142 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    52 shares
    Share 21 Tweet 13
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.