Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Lewat Pledoi Jimmy Masrin Tegaskan Tidak Pernah Ada Niat Jahat Malah Punya Itikad Baik

Sebagai dasar pembelaan, Jimmy menjelaskan tiga poin utama

by Fadlan Butho
28/11/2025
Lewat Pledoi Jimmy Masrin Tegaskan Tidak Pernah Ada Niat Jahat Malah Punya Itikad Baik
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus kembalimenggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pembiayaan ekspor Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dengan agenda Pembacaan Pledoi oleh Terdakwa III Jimmy Masrin.

Perkara ini menjerat tiga petinggi PT Petro Energy, yakni Newin Nugroho (Direktur Utama), Susy Mira Dewi Sugiarta (Direktur Keuangan), serta Jimmy Masrin (Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komisaris Utama PT Petro Energy).

Dalam pledoi yang disampaikan di hadapan Majelis Hakim, Jimmy Masrin menegaskan bahwa seluruh tuduhan pidana yang ditujukan kepadanya tidak didukung oleh fakta persidangan.

Ia menyampaikan bahwa sejak awal, tidak pernah ada niat jahat di balik tindakan yang dipermasalahkan. Sebagai dasar pembelaan, Jimmy menjelaskan tiga poin utama:

Pertama, ia menekankan bahwa tidak pernah ada persetujuan atau pengetahuan atas keputusan terkait dengan penggunaan dokumen fiktif baik berupa kontrak maupun PO atau invoice, terlebih terkait commitment fee 1% sebagaimana disampaikan oleh Terdakwa I.

Menurutnya, tuntutan hanya didasarkan pada satu keterangan yaitu dari Terdakwa I saja yang tidak didukung dengan bukti maupun persesuaian keterangan dengan Saksi-Saksi yang mendukung pernyataan tersebut.

Kedua, pembayaran fasilitas pembiayaan masih berjalan lancar dan konsisten sesuai jadwal yang disepakati. Jimmy menegaskan bahwa kewajiban finansial terus dipenuhi secara tepat waktu, menunjukkan tidak adanya upaya untuk menghindari atau mengabaikan komitmen.

“Justru sebaliknya, semua langkah yang diambil didasarkan pada itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.

Ketiga, berdasarkan kedua fakta tersebut, secara jelas tidak ditemukan unsur niat jahat (mens rea) dalam tindakan yang dilakukannya. Jimmy menyatakan bahwa seluruh keputusan yang diambil didasarkan pada pertimbangan bisnis dan komitmen terhadap keberlangsungan usaha, serta dilakukan tetap dalam koridor kesepakatan.

Ia juga membantah tuduhan memperkaya diri sendiri. “Tidak ada sepeserpun uang yang diperoleh, masuk ke kantong pribadi saya,” tegasnya.

Tiga Ahli Hukum Ungkap Tidak Adanya Kerugian Negara

Fakta bahwa tidak adanya kerugian negara dalam kasus pinjaman dana PT PE dari LPEI juga diperkuat oleh sejumlah pakar hukum yang telah dihadirkan sebagai saksi ahli di persidangan.

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Dr. Dian Puji Nugraha Simatupang, Ahli Hukum Keuangan Publik Universitas Indonesia, menilai bahwa perkara dugaan korupsi pembiayaan ekspor LPEI sejatinya masih berada dalam ranah hukum keperdataan.

“Ini masih dalam ranah hukum keperdataan, jadi belum masuk ranah hukum publik. Artinya, perkara ini masih terbuka untuk diselesaikan secara perdata,” ujarnya.

Menurut Dr. Dian, LPEI adalah badan hukum sui generis dengan keuangan dan kekayaan sendiri. Seluruh aktivitas pembiayaan, penjaminan, dan asuransinya tunduk pada hukum perdata dan dagang, bukan hukum keuangan negara.

“Dengan posisi demikian, kerugian yang timbul dari kegiatan usaha LPEI tidak dapat dianggap sebagai kerugian negara, dan piutang yang muncul tidak dapat dikategorikan sebagai piutang negara,” ujarnya.

Prof. Hadi Shubhan, Ahli Hukum Kepailitan dan Bisnis UNAIR mengatakan bahwa sistem hukum kepailitan di Indonesia bertujuan untuk recovery atau pemulihan posisi kreditur dan debitur, bukan untuk menghukum.

Ia menegaskan bahwa utang yang timbul dari hubungan pembiayaan dapat diambil alih atau dijamin oleh pihak ketiga, bahkan setelah debitur dinyatakan pailit, tanpa memerlukan persetujuan kurator.

“Jika ada pihak ketiga yang mau membayar, itu justru bentuk itikad baik yang luar biasa,” ujar Hadi.

Ia menambahkan, tingkat recovery rate dalam perkara kepailitan di Indonesia hanya sekitar 11,8%, sehingga setiap inisiatif dari pihak ketiga untuk melunasi kewajiban debitur merupakan langkah positif yang patut diapresiasi, bukan dikriminalisasi.

Hadi juga menekankan bahwa pailit tidak menghapus kewajiban pembayaran, dan apabila sudah ada proses restrukturisasi atau perdamaian antara pihak-pihak terkait, maka proses pidana seharusnya menunggu penyelesaian perdata selesai.

Ia mencontohkan kasus restrukturisasi Garuda Indonesia, di mana penyelamatan melalui mekanisme PKPU menjadi bukti bahwa penyelesaian perdata dapat memberikan manfaat ekonomi nasional.

Dr. Chairul Huda, Ahli Hukum Pidana UMJ, menegaskan bahwa tindakan pihak ketiga yang mengambil alih dan mencicil utang merupakan bukti itikad baik, bukan perbuatan melawan hukum.

Dalam konteks pertanggungjawaban pidana korporasi, ia menjelaskan bahwa seseorang baru bisa dimintai tanggung jawab pribadi jika terbukti melampaui kewenangan sesuai Anggaran Dasar dan Undang-Undang Perseroan Terbatas.

“Orang yang punya itikad baik tidak mungkin punya mens rea atau niat jahat. Justru tindakan membayar dan mengambil alih utang menunjukkan tanggung jawab, bukan kejahatan,” ujar Dr. Chairul.

Penasihat hukum Jimmy Masrin, Soesilo Aribowo, menegaskan permohonan ini konsisten dengan fakta persidangan dan pledoi yang telah disampaikan.

“Kami berharap Majelis Hakim dapat mempertimbangkan itikad baik dan seluruh bukti yang ada untuk memutus perkara ini secara adil,” ujarnya.

Ia menambahkan pledoi ini menekankan bahwa klien kami selalu bertindak dengan itikad baik dan mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.

Tidak ada unsur niat jahat atau maksud merugikan negara, dan seluruh tindakan yang dilakukan adalah bagian dari pengelolaan bisnis secara profesional.

Previous Post

Mendagri Ultimatum Pemda segera Data Jembatan Rusak Menuju Sekolah

Next Post

Dua UIN Tarung di Grand Final Debat Penegakan Hukum Pemilu V 2025

Related Posts

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru
Hukum

Serahkan Amicus Curiae, Tian Bahtiar Didukung Perwakilan Pers dan Masyarakat Sipil

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru
Hukum

Korupsi Investasi TaniHub: Dana Ratusan Miliar Mengalir ke Kantong Pribadi 

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru
Hukum

Sidang Pertamina, Saksi Tegaskan Tak Ada Kongkalikong Pengadaan Kapal

Usai Persidangan, Hamdan Zoelva Baru Tahu Kerry Riza tidak Ngoplos BBM
Hukum

Pengacara Heran Dakwaan Kerry Riza Berubah

Leave Comment

Terkini

William Heinrich Louncing HIPMI 8% Perkuat Visi Presiden Prabowo

William Heinrich Louncing HIPMI 8% Perkuat Visi Presiden Prabowo

Pengadaan Motor Listrik Menuai Sorotan, Netizen Suarakan Copot Kepala BGN

Pengadaan Motor Listrik Menuai Sorotan, Netizen Suarakan Copot Kepala BGN

Polres Jaksel Gagalkan Peredaran 2.700 Ekstasi Jaringan Prancis, Dua Pelaku Dibekuk saat Transaksi

Polres Jaksel Gagalkan Peredaran 2.700 Ekstasi Jaringan Prancis, Dua Pelaku Dibekuk saat Transaksi

Pemulihan Puluhan Ribu Hektar Sawah Terdampak Bencana Dikebut Satgas PRR, Begini Skemanya

Pemulihan Puluhan Ribu Hektar Sawah Terdampak Bencana Dikebut Satgas PRR, Begini Skemanya

Apel Gabungan di Mapolsek Pesanggrahan, Kapolres Jaksel Tekankan Kolaborasi Humanis Atasi Gangguan Kamtibmas

Apel Gabungan di Mapolsek Pesanggrahan, Kapolres Jaksel Tekankan Kolaborasi Humanis Atasi Gangguan Kamtibmas

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    142 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    52 shares
    Share 21 Tweet 13
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.