Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Politik

Dua UIN Tarung di Grand Final Debat Penegakan Hukum Pemilu V 2025

by Purnomo
28/11/2025
Dua UIN Tarung di Grand Final Debat Penegakan Hukum Pemilu V 2025

Bawaslu menggelar acara puncak Kompetisi Debat Penegakan Hukum Pemilu V Antar-Perguruan Tinggi se-Indonesia 2025 di Mercure Hotel Ancol, Jakarta, Jumat (28/11/2025) | DOK HARNAS.CO.ID

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menggelar acara puncak Kompetisi Debat Penegakan Hukum Pemilu V Antar Perguruan Tinggi se-Indonesia 2025 di Mercure Hotel Ancol, Jakarta, Jumat (28/11/2025) malam.

Kompetisi debat yang awalnya diikuti ole 287 Perguruan Tinggi se-Indonesia ini akhirnya menyisakan 24 Perguruan Tinggi setelah melalui proses tahapan eliminasi, sehingga berhak untuk masuk ke Tahapan Nasional yang dimulai pada Selasa 25 November – 28 November 2025.

Setelah melalui proses perdebatan antar Perguruan Tinggi dengan metode 3 lawan 3, akhirnya terpilih 2 Perguruan Tinggi yang berhak masuk ke putaran Grand Final, yakni Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta dan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

“Dari unitas UIN Jakarta dan UIN Sunan Kalijaga,” ujar anggota Bawaslu RI Puadi di lokasi acara.

Puadi menjelaskan, yang hadir dalam kegiatan tersebut menilai kompetisi debat menjadi ruang penting bagi mahasiswa untuk mengasah nalar kritis terkait isu-isu kepemiluan.

“Perkembangan kritis terhadap hukum kepemiluan ini mau tidak mau menjadi PR bagi civitas akademika,” ujar Puadi.

Bawaslu terus mendorong sosialisasi yang lebih masif mengenai penegakan hukum pemilu, terutama setelah keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 104. Menurutnya, putusan tersebut sempat menimbulkan kegamangan dalam pelaksanaan tugas Bawaslu, khususnya terkait rekomendasi pelanggaran administrasi.

“Pasca keluarnya putusan MK 104, sejujurnya ada kegamangan dan kegalauan bagi Bawaslu ketika merekomendasikan pelanggaran administrasi. Selama ini KPU yang memeriksa dan mengkaji, sehingga makna rekomendasi kini menjadi sebuah putusan. Ini merupakan angin segar,” jelas Puadi.

Ia menilai proses debat yang dijalani para mahasiswa menunjukkan manfaat nyata bagi Bawaslu, terutama dalam melihat perspektif kritis generasi muda mengenai kerangka hukum pemilu.

“Ini menunjukkan bukti bahwa kritisisme mahasiswa terbukti setelah melalui mekanisme debat di Bawaslu. Kami merasakan manfaat itu,” ujarnya.

Memasuki gelaran kelima, Puadi menyebut kualitas pemikiran mahasiswa terus berkembang. Bahkan, ia menilai edisi keempat kompetisi debat menjadi tolok ukur penting bagi penyelenggaraan tahun-tahun berikutnya.

“Ya, terus berkembang. Tapi sejujurnya, penyelenggaraan debat yang keempat itu merupakan benchmark, menjadi tolak ukur karena ada aspek teknis dan material yang selama ini dipegang oleh Bawaslu,” katanya.

Kompetisi Debat Penegakkan Hukum Pemilu menjadi agenda tahunan Bawaslu yang bertujuan memperkuat literasi hukum pemilu di kalangan mahasiswa serta mencetak generasi muda yang peduli terhadap integritas proses demokrasi.

Previous Post

Lewat Pledoi Jimmy Masrin Tegaskan Tidak Pernah Ada Niat Jahat Malah Punya Itikad Baik

Next Post

7 WNI Tewas dalam Kebakaran Apartemen di Hong Kong, Satu Orang Dirawat

Related Posts

Gandeng Akademisi hingga DPR, Bawaslu Formulasi Penguatan Pengawasan Menuju Pemilu 2029
Politik

Gandeng Akademisi hingga DPR, Bawaslu Formulasi Penguatan Pengawasan Menuju Pemilu 2029

DKPP: Aduan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu Wajib Penuhi Persyaratan Administrasi
Politik

DKPP: Aduan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu Wajib Penuhi Persyaratan Administrasi

DKPP Catat 5.894 Aduan dan Pecat 815 Penyelenggara Pemilu dalam 14 Tahun
Politik

DKPP Catat 5.894 Aduan dan Pecat 815 Penyelenggara Pemilu dalam 14 Tahun

Bawaslu Berkomitmen Kembangkan Pengawasan Berbasis Digital
Politik

Bawaslu Berkomitmen Kembangkan Pengawasan Berbasis Digital

Leave Comment

Terkini

Penanganan Tuberkulosis Perlu Jadi Prioritas dalam RPJMD hingga APBD

Penanganan Tuberkulosis Perlu Jadi Prioritas dalam RPJMD hingga APBD

Kursi Gibran Tak Lagi di Sisi Prabowo, Pengamat: Hubungan Presiden dan Wapres Bisa Dipersepsikan Merenggang

Kursi Gibran Tak Lagi di Sisi Prabowo, Pengamat: Hubungan Presiden dan Wapres Bisa Dipersepsikan Merenggang

Dinamika Global Kian Kompleks, Menlu Sugiono Dorong ASEAN Perkuat Ketahanan Kawasan

Dinamika Global Kian Kompleks, Menlu Sugiono Dorong ASEAN Perkuat Ketahanan Kawasan

Advokat Tewas Diduga Jatuh dari Lantai 46 Apartemen Setiabudi, Polisi Beberkan Kronologi

Advokat Tewas Diduga Jatuh dari Lantai 46 Apartemen Setiabudi, Polisi Beberkan Kronologi

Praktik Dokter Ilegal Dua Warga Vietnam Terbongkar, Berujung Dideportasi Imigrasi Jaksel

Praktik Dokter Ilegal Dua Warga Vietnam Terbongkar, Berujung Dideportasi Imigrasi Jaksel

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    146 shares
    Share 58 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    47 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.