Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Serahkan Amicus Curiae, Tian Bahtiar Didukung Perwakilan Pers dan Masyarakat Sipil

Menurut Roy, pengajuan amicus curiae dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap kebebasan pers yang dinilai terancam dalam perkara tersebut

by Fadlan Butho
18/02/2026
Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru

Gedung Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat | IST

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID — Perwakilan insan pers dan masyarkat sipil yang dipimpin, Roy Pakpahan, menyerahkan dokumen amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam perkara yang menjerat Tian Bahtiar, terdakwa perkara dugaan perintangan penyidikan dalam kasus korupsi impor gula, kasus niaga timah, dan kasus ekspor crude palm oil.

Menurut Roy, pengajuan amicus curiae dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap kebebasan pers yang dinilai terancam dalam perkara tersebut.

“Sekitar 28 individu dan lembaga yang concern terhadap kasus saudara Tian ini. Karena ini soal kebebasan pers. Mengadili saudara Tian dalam konteks ini seharusnya mengedepankan Undang-Undang Pokok Pers,” ujar Roy kepada wartawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/2/2026).

Ia menyebut, perkara yang menjerat Tian semestinya dilihat dalam perspektif hukum pers, bukan diposisikan sebagai pidana murni. Menurutnya, jika produk jurnalistik dipidana, maka seluruh pekerja pers berpotensi mengalami hal serupa.

“Kalau pekerjaan jurnalistik dianggap sebagai perbuatan pidana, itu bisa menimpa siapa saja, baik media elektronik maupun cetak. Semua bisa masuk,” katanya.

Padahal, Roy menegaskan, kebebasan pers dijamin undang-undang dan menjadi bagian dari pilar keempat demokrasi.

Maka dari itu dia berharap Majelis Hakim dapat mempertimbangkan dokumen amicus curiae yang telah diserahkan secara resmi kepada panitera sebagai bahan pertimbangan dalam memutus perkara.

Dalam dokumen diserahan, Roy menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi yang menurutnya menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses hukum atas produk jurnalistiknya.

Putusan tersebut, kata dia, harus menjadi acuan dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan aktivitas pers.

Ia juga mendorong agar mekanisme penyelesaian sengketa pers terlebih dahulu dilakukan melalui Dewan Pers sebelum masuk ke ranah pidana.

“Kalau produk pers, mengkritik pemerintah atau aparat penegak hukum melalui tulisan adalah hal biasa. Itu bagian dari fungsi pers di alam demokrasi,” ujarnya.

Lewat amicuse curiae, Roy menegaskan, pihaknya meminta agar Tian Bachtiar dibebaskan tanpa syarat karena menilai unsur pidana dalam dakwaan tidak terpenuhi, baik secara formil maupun materiil.

“Kebebasan saudara Tian adalah kebebasan untuk insan pers, untuk kita semua yang dijamin undang-undang dan tidak bisa dikriminalisasi,” dia menandasi.

Berikut daftar 28 pihak terlibat dalam amicus curiae yang diserahkan:

1.Dr. Roy T. Pakspahan, S.H (Pemimpin Redaksi law-justice.co)
2.Dr. H. Amir Syamsudin, S.H., M.H (Menteri Hukum dan HAM RI 2011-2014)
3.Prof. Dr. Dudi Iskandar, M.IKom (Guru Besar Universitas Buddhi Dharma)
4.Rachland Nashidik (Pendiri IMPARSIAL -The Indonesian Human Rights Monitor-)
5. Hendardi (Ketua Dewan Nasional sekaligus pendiri SETARA Institute)
б. Drs. Hasto Atmojo Suroyo, M. Krim (Ketua LPSK pada tahun 2019-2024)
7.Prof. Anthony Budiawan (Managing Director at Political Economy and Policy Studies -PEPS-)
8. Prof. Ikrar Nusa Bhakti, Ph.D (Peneliti LIPI dan Mantan Dubes RI untuk Tunisia)
9. Yanuar Rizky, S.E., Ak (Eknonom Senior)
10. Dr. Satrio Arismunandar (Pendiri Aliansi Jurnalis Independen -AJI- & Pemred Armory Reborn)

11. Dr. Hamdan Zoelva, S.H., M.H (Ketua Mahkamah Konstitusi 2013-2015 dan Ketua Umum Syarikat Islam)
12. Dr. Selamat Ginting, M.IKom (Pengamat Politik dan Dosen UNAS)
13. B. Nugroho Sekundatmo (Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia -KPI- Pusat periode 2007-2010 dan 2010-2013)
14. Dr. Alamsyah Saragih (Ketua Komisi Informasi Pusat 2009-2011 & Anggota Ombudsman RI 2016-2021)
15. Muhammad Ridwan R (Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum & HAM Indonesia -PBHI-)
16. Aris Santoso (Pengamat Militer dan Kontributor www.dw.com -germany-)
17. Rahadi T Wiratama (Redaktur PRISMA & Research Fellow LP3ES)
18. Prof. Hikamahanto Juwana, LL.M., Ph.D (Guru Besar UI)
19. Bambang J Pramono (Kornas Komunitas Alumni Perguruan Tinggi -KAPT-)
20. Chairudin (Aktivis 98, Sekjen Masyarakat Sepakbola Indonesia -MSBI-)
21. Dwitri Waluyo (Pemred Gatra.com 2010-2012 & Pemred Lakumedia.com)
22. Farid Gaban (Yayasan Jamrud Kahtulistiwa & Mantan Jurnalis TEMPO dan Republika)
23. Bonnie Triyana (Sejarawan)
24. Dr. Bambang Widjojanto, S.H., M.H (Wakil Ketua KPK 2011-2015)
25. Bob Randilawe (Staf Ahli UKP-PIP/BPIP 2016-2019)
26. Standarkiaa Latief (Senator Prodem & Aktivis Pro Demokrasi)
27. Abidin Fikri (Aktivis Pro Demokrasi)
28. Hamid Basyaib (Aktivis Pro Demokrasi – Freedom Institute)

Previous Post

KPK Periksa Eks Menhub Budi Karya Sumadi

Next Post

3 Korporasi Jadi Tersangka Gratifikasi Batu Bara di Kutai Kartanegara

Related Posts

Tiga Korporasi TaniHub Dituntut Bayar Rp 359,9 Miliar dari Investasi BRI Ventura dan MDI Telkom
Hukum

Tiga Korporasi TaniHub Dituntut Bayar Rp 359,9 Miliar dari Investasi BRI Ventura dan MDI Telkom

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru
Hukum

Hakim Minta Jaksa Jerat 12 Korporasi di Kasus Chromebook Nadiem

Kehadirannya Sangat Penting, Nadiem Makarim Ogah Jelaskan Materi Pemeriksaan Penyidik Kejagung
Hukum

Nadiem Juga Dihukum Uang Pengganti Rp809 M Subsider 5 Tahun Penjara

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru
Hukum

Direktur Grup Bara Jaya Utama Divonis 8 Tahun, Wajib Bayar Rp1,06 Triliun

Leave Comment

Terkini

Pemkot Jaksel Bakal Perketat Pengawasan ASN Wajib Naik Transum Setiap Rabu

Pemkot Jaksel Bakal Perketat Pengawasan ASN Wajib Naik Transum Setiap Rabu

Bareskrim Tahan Dua Tersangka Korupsi Pemberian Kredit BPD Jateng

Kortastipikor Polri Geledah Kafe de’Clan dan Point Money Changer di Jaksel

Bareskrim Tahan Dua Tersangka Korupsi Pemberian Kredit BPD Jateng

Polisi Ternyata Sedang Usut Korupsi Batu Bara, Asabri dan Krakatau Steel

Penyekapan Karyawan Padel di Jaksel: 4 Pelaku Ditetapkan Tersangka, Berperan Mengurung hingga Aniaya Korban

Penyekapan Karyawan Padel di Jaksel: 4 Pelaku Ditetapkan Tersangka, Berperan Mengurung hingga Aniaya Korban

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru

Sidang LPEI, Saksi Ungkap Transaksi PT Tebo Indah dengan Sungai Budi

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    144 shares
    Share 58 Tweet 36
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    47 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.