HARNAS.CO.ID — Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut
hukuman penjara selama lima tahun dengan denda pidana sebesar Rp 250 juta terhadap mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025 Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel.
“Yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 bulan sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap,” kata tim Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/5/2026).
Menurut jaksa KPK, jika tidak sanggup membayar uang pengganti maka harta bendanya akan disita dan jika belum cukup juga hukuman diganti dengan pidana penjara selama 90 hari.
“Dalam hal hasil penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 90 hari,” tegas jaksa KPK.
Selain itu, Jaksa KPK menuntut uang pengganti kepada Noel sebesar Rp 4,435 miliar, yang akan dikurangi dengan uang yang telah dikembalikan ke rekening penampungan KPK sebesar Rp 3 miliar.
“Sehingga uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa sejumlah Rp1,435 miliar,” jelas jaksa KPK.
Jaksa KPK mewanti jika uang pengganti tidak mampu dibayar saat sudah berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita dan ketika belum mencukupi maka hukuman penjara ditambah dua tahun.
“Saat uang pengganti terdakwa tidak mampu membayar dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang. Jika tidak mencukupi, dipidana penjara selama dua tahun,” Jaksa KPK menandasi.








