Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Korupsi Investasi TaniHub: Dana Ratusan Miliar Mengalir ke Kantong Pribadi 

by Fadlan Butho
02/02/2026
Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru

Gedung Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat | IST

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Jaksa Penuntut Umum beberkan penyebab runtuhnya salah satu perusahaan startup agritech yang sempat menjadi kebanggaan Indonesia yaitu TaniHub di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Bukan sekadar kegagalan bisnis biasa, tapi Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung mengungkap bahwa adanya dugaan tindak podana penyalahgunaan wewenang yang sistematis oleh jajaran direksi PT Metra Digital Investama (MDI) dan PT BRI Ventura Investama (BRI Ventures) yang berujung pada kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.

Dalam sidang pembacaan dakwaan pada Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (2/2/2026), Jaksa Penuntut Umum Arif Darmawan membeberkan bahwa Direktur Utama PT MDI, Donald Surjana Wihardja, bersama Vice President of Investment Aldi Adrian Hartanto, diduga kuat mengabaikan prinsip kehati-hatian (fiduciary duty) demi meloloskan dana investasi sebesar US$ 20 juta atau setara Rp290,92 miliar kepada PT Tani Group Indonesia.

Modus Investasi “Tanpa Verifikasi” yang berujung Sengkarut ini bermula pada tahun 2020 saat Tani Group mempresentasikan kebutuhan dana kepada PT MDI. Alih-alih melakukan verifikasi faktual di lapangan, para terdakwa dituding hanya bersandar pada data administratif yang disodorkan pihak startup.

“Terdakwa Donald menyetujui laporan pra-uji tuntas (pre-due diligence) tanpa melakukan proses memorandum investasi yang utuh,” tegas JPU dalam dakwaannya.

Dana raksasa tersebut akhirnya cair pada 21 April 2021, meskipun kondisi keuangan dan pasar modal perusahaan saat itu belum teruji secara mendalam.

Berdasarkan hasil penyidikan Kejaksaan Agung yang tertuang di dakwaan telah menunjukkan adanya pola aliran dana yang mencurigakan.

Dana investasi yang seharusnya digunakan untuk pengembangan produk dan modal kerja, diduga kuat mengalir memperkaya individu-individu tertentu.

Jaksa merinci, eks CEO TaniHub Ivan Arie Sustiawan diduga menerima sebesar Rp2,29 miliar. Sementara itu, PT Tani Group Indonesia secara korporasi diperkaya hingga US$25 juta atau setara Rp364,22 miliar.

Tak berhenti di sana, dana tersebut juga disebut mengalir ke entitas afiliasi seperti PT TaniHub Indonesia (Rp263,91 miliar) dan PT TaniSupply Indonesia (Rp77,22 miliar), serta beberapa nama individu lain seperti Asti Setia Utami dan Pamitra Wineka dengan nilai miliaran rupiah.

Kasus korupsi tersebut ternyata merembet ke institusi lain. Selain PT MDI, dua petinggi BRI Ventures yakni Nicko Widjaja selaku Dirut dan William Gozali selaku VP of Investment turut didakwa dalam sidang yang sama.

Keduanya disebut melakukan pola serupa yang menyebabkan kerugian negara tambahan senilai US$ 5 juta atau setara Rp73,3 miliar.

Kini, keempat bos investasi itu terancam jeratan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda eksepsi atau keberatan dari pihak terdakwa pada pekan depan.

Previous Post

Meriah, Kontes Bacan Rock Show ke-9 Pukau Sultan Ternate dan Penggemar Batu Akik Tanah Air

Next Post

LEBAH Laporkan Dugaan Korupsi Pengembalian Saham BJBR dalam Kasus Jiwasraya

Related Posts

Saksi Diminta Rp500 Juta oleh Bangun Paulus, Mengaku Transfer Total Rp80 Juta
Hukum

Saksi Diminta Rp500 Juta oleh Bangun Paulus, Mengaku Transfer Total Rp80 Juta

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru
Hukum

Bayar Denda Rp4,9 M, Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5,5 Tahun Bui

Gus Alex Beberkan soal Duit Korupsi Kuota Haji ke Nusron Wahid
Hukum

Gus Alex Beberkan soal Duit Korupsi Kuota Haji ke Nusron Wahid

Perkaya Diri Sendiri USD271.500, Eks Menag Yaqut dkk Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar
Hukum

Terungkap dalam Sidang, Yaqut Marah ada Anak Buahnya di Kemenag Ketahuan Korupsi Haji

Leave Comment

Terkini

Aliran Dana Muktamar NU Diduga Terkait Kasus ATR/BPN, Kyai PCNU Kembalikan Rp 40 Juta ke KPK

Aliran Dana Muktamar NU Diduga Terkait Kasus ATR/BPN, Kyai PCNU Kembalikan Rp 40 Juta ke KPK

Kolaborasi dengan Pemprov Jabar, BRIN Uji Coba I-SEATER Selama Satu Bulan di Gedung Sate

Kolaborasi dengan Pemprov Jabar, BRIN Uji Coba I-SEATER Selama Satu Bulan di Gedung Sate

Sidak Flyover Latumenten, Anggota DPRD DKI Kenneth: Progres Capai 83 Persen, Ditargetkan Beroperasi Januari 2027

Sidak Flyover Latumenten, Anggota DPRD DKI Kenneth: Progres Capai 83 Persen, Ditargetkan Beroperasi Januari 2027

45 WNA Terjaring Razia Ditjen Imigrasi di Apartemen Kalibata City, Mayoritas Asal Somalia

45 WNA Terjaring Razia Ditjen Imigrasi di Apartemen Kalibata City, Mayoritas Asal Somalia

Soal Prabowo Tak Gentar Ancaman MSCI, Fauzan Luthsa: Indonesia Perlu Fokus Ekonomi Produktif

Soal Prabowo Tak Gentar Ancaman MSCI, Fauzan Luthsa: Indonesia Perlu Fokus Ekonomi Produktif

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    149 shares
    Share 60 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Cari Aktor Lain di Proyek EDC BRI, KPK Dalami Peran Direktur Utama PT Integra Pratama

    52 shares
    Share 21 Tweet 13
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    49 shares
    Share 20 Tweet 12
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.