Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Sidang Korupsi Pertamina, Penyewaan Kapal VLCC Justru Buat Negara Hemat US$ 4,3 Juta

Patra mengatakan keterangan kedua saksi tidak mendukung empat dakwaan yang ditujukan jaksa kepada kliennya

by Fadlan Butho
18/11/2025
Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru

Gedung Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat | IST

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Patra M Zen, kuasa hukum Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati menyatakan jaksa penuntut umum (JPU) tidak dapat membuktikan dakwaan terhadap kliennya hingga proses persidangan sejauh ini.

Hal itu disampaikan Patra usai sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina periode 2018-2023 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Selasa (18/11/2025).

“Kesimpulan, sejak pembacaan dakwaan hingga persidangan hari ini JPU belum atau tidak dapat membuktikan dakwaannya,” kata Patra kepada wartawan.

Dalam persidangan hari ini, jaksa menghadirkan dua orang saksi, yakni VP Marketing & Commercial PT Pertamina International Shipping (PIS), Muhamad Resa dan Senior Sales Executive I Crude Oil Cargo PT PIS Yessica Ratri Wiguna.

Patra mengatakan keterangan kedua saksi tidak mendukung empat dakwaan yang ditujukan jaksa kepada kliennya.

Patra menjelaskan kedua saksi tidak mengetahui proses penunjukkan langsung terkait penyewaan Terminal BBM Merak sebagaimana dakwaan jaksa.

Kemudian, kedua saksi itu juga mengaku tidak mengetahui keterlibatan Dimas dalam proses pembiayaan, pembayaran sewa kapal VLCC.

Patra mengatakan berdasarkan kesaksian Muhamad Resa, keuntungan dengan margin 12% sampai dengan 15%  tidak terkait dengan penyewaan kapal VLCC.

“Margin 12 sampai 15% tidak pernah ada terkait dengan penyewaan kapal FLCC,” kata Patra.

Patra juga menyebut kedua saksi tersebut juga mengaku tidak mengetahui soal penerimaan fee sebesar 2% sampai dengan 3% terkait penyewaan kapal sebagaimana dakwaan jaksa penuntut.

“Apa jawab mereka? Mereka juga tidak mengetahui,” ucap Patra.

Dengan demikian, Patra menyatakan, hingga persidangan hari ini, tidak ada keterangan para saksi yang memberatkan terdakwa Dimas. Patra juga membantah penyewaan kapal VLCC merugikan negara. Sebaliknya, Patra menyebut penyewaan kapal tersebut justru menjadi membuat negara hemat hingga US$ 4,3 juta.

“Sampai hari ini enggak ada. Bahkan, dari kesaksian mereka dengan menggunakan VLCC maka KPI (PT. Kilang Pertamina Internasional) menghemat US$ 4,34 juta,” kata Patra.

“Gara-gara informasi terdakwa Dimas menggunakan kapal VLCC, yang sebelumnya mencari kapal Suez, maka negara hemat US$ 4,33 4 juga. Bukan merugikan, justru menghemat,” imbuhnya.

Previous Post

Tuntutan LPEI Petro Energy, Hukum Pidana tidak Boleh Mendahului Hukum Perdata yang Masih Berjalan

Next Post

KPK Lacak Aliran Dana Proyek Jalur Kereta Api Medan dan Surabaya

Related Posts

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru
Hukum

Hakim Minta Jaksa Jerat 12 Korporasi di Kasus Chromebook Nadiem

Kehadirannya Sangat Penting, Nadiem Makarim Ogah Jelaskan Materi Pemeriksaan Penyidik Kejagung
Hukum

Nadiem Juga Dihukum Uang Pengganti Rp809 M Subsider 5 Tahun Penjara

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru
Hukum

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru
Hukum

Direktur Grup Bara Jaya Utama Divonis 8 Tahun, Wajib Bayar Rp1,06 Triliun

Leave Comment

Terkini

Ditemani Muzani, Menlu Sugiono Bakal Terbang ke Iran Hadiri Pemakaman Ayatollah Ali Khamenei

Ditemani Muzani, Menlu Sugiono Bakal Terbang ke Iran Hadiri Pemakaman Ayatollah Ali Khamenei

Tiga Korporasi TaniHub Dituntut Bayar Rp 359,9 Miliar dari Investasi BRI Ventura dan MDI Telkom

Tiga Korporasi TaniHub Dituntut Bayar Rp 359,9 Miliar dari Investasi BRI Ventura dan MDI Telkom

Banyak Tak Tepat Sasaran, Usulan Penerima Bantuan Rehabilitasi Rumah Disorot

Banyak Tak Tepat Sasaran, Usulan Penerima Bantuan Rehabilitasi Rumah Disorot

Ditetapkan Tersangka, Bang Jago Pemukul Pemotor di Jagakarsa Positif Sabu

Ditetapkan Tersangka, Bang Jago Pemukul Pemotor di Jagakarsa Positif Sabu

Manajer Keuangan Bank BJB Roni Hidayat Diperiksa KPK

Manajer Keuangan Bank BJB Roni Hidayat Diperiksa KPK

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    144 shares
    Share 58 Tweet 36
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    47 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.