Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Sidang Korupsi Pertamina, Penyewaan Kapal VLCC Justru Buat Negara Hemat US$ 4,3 Juta

Patra mengatakan keterangan kedua saksi tidak mendukung empat dakwaan yang ditujukan jaksa kepada kliennya

by Fadlan Butho
18/11/2025
Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru

Gedung Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat | IST

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Patra M Zen, kuasa hukum Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati menyatakan jaksa penuntut umum (JPU) tidak dapat membuktikan dakwaan terhadap kliennya hingga proses persidangan sejauh ini.

Hal itu disampaikan Patra usai sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina periode 2018-2023 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Selasa (18/11/2025).

“Kesimpulan, sejak pembacaan dakwaan hingga persidangan hari ini JPU belum atau tidak dapat membuktikan dakwaannya,” kata Patra kepada wartawan.

Dalam persidangan hari ini, jaksa menghadirkan dua orang saksi, yakni VP Marketing & Commercial PT Pertamina International Shipping (PIS), Muhamad Resa dan Senior Sales Executive I Crude Oil Cargo PT PIS Yessica Ratri Wiguna.

Patra mengatakan keterangan kedua saksi tidak mendukung empat dakwaan yang ditujukan jaksa kepada kliennya.

Patra menjelaskan kedua saksi tidak mengetahui proses penunjukkan langsung terkait penyewaan Terminal BBM Merak sebagaimana dakwaan jaksa.

Kemudian, kedua saksi itu juga mengaku tidak mengetahui keterlibatan Dimas dalam proses pembiayaan, pembayaran sewa kapal VLCC.

Patra mengatakan berdasarkan kesaksian Muhamad Resa, keuntungan dengan margin 12% sampai dengan 15%  tidak terkait dengan penyewaan kapal VLCC.

“Margin 12 sampai 15% tidak pernah ada terkait dengan penyewaan kapal FLCC,” kata Patra.

Patra juga menyebut kedua saksi tersebut juga mengaku tidak mengetahui soal penerimaan fee sebesar 2% sampai dengan 3% terkait penyewaan kapal sebagaimana dakwaan jaksa penuntut.

“Apa jawab mereka? Mereka juga tidak mengetahui,” ucap Patra.

Dengan demikian, Patra menyatakan, hingga persidangan hari ini, tidak ada keterangan para saksi yang memberatkan terdakwa Dimas. Patra juga membantah penyewaan kapal VLCC merugikan negara. Sebaliknya, Patra menyebut penyewaan kapal tersebut justru menjadi membuat negara hemat hingga US$ 4,3 juta.

“Sampai hari ini enggak ada. Bahkan, dari kesaksian mereka dengan menggunakan VLCC maka KPI (PT. Kilang Pertamina Internasional) menghemat US$ 4,34 juta,” kata Patra.

“Gara-gara informasi terdakwa Dimas menggunakan kapal VLCC, yang sebelumnya mencari kapal Suez, maka negara hemat US$ 4,33 4 juga. Bukan merugikan, justru menghemat,” imbuhnya.

Previous Post

Tuntutan LPEI Petro Energy, Hukum Pidana tidak Boleh Mendahului Hukum Perdata yang Masih Berjalan

Next Post

KPK Lacak Aliran Dana Proyek Jalur Kereta Api Medan dan Surabaya

Related Posts

Saksi Diminta Rp500 Juta oleh Bangun Paulus, Mengaku Transfer Total Rp80 Juta
Hukum

Saksi Diminta Rp500 Juta oleh Bangun Paulus, Mengaku Transfer Total Rp80 Juta

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru
Hukum

Bayar Denda Rp4,9 M, Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5,5 Tahun Bui

Gus Alex Beberkan soal Duit Korupsi Kuota Haji ke Nusron Wahid
Hukum

Gus Alex Beberkan soal Duit Korupsi Kuota Haji ke Nusron Wahid

Perkaya Diri Sendiri USD271.500, Eks Menag Yaqut dkk Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar
Hukum

Terungkap dalam Sidang, Yaqut Marah ada Anak Buahnya di Kemenag Ketahuan Korupsi Haji

Leave Comment

Terkini

Dua Akademisi Soroti Penguatan Polri: Kinerja Terukur dan Kepercayaan Publik Kunci Kawal Asta Cita

Dua Akademisi Soroti Penguatan Polri: Kinerja Terukur dan Kepercayaan Publik Kunci Kawal Asta Cita

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru

PT Insight Investments Management Divonis Bersalah dan Bayar Uang Pengganti

Sidang Pemerasan Paulus Tudungta, Jaksa Hadirkan 3 Saksi Ungkap Dugaan Ancaman dan Kekerasan

Sidang Pemerasan Paulus Tudungta, Jaksa Hadirkan 3 Saksi Ungkap Dugaan Ancaman dan Kekerasan

DPR: Ada Dua Opsi, Gibran Mundur atau Pemakzulan!

DPR: Ada Dua Opsi, Gibran Mundur atau Pemakzulan!

Pimpinan DPR Cek Kebenaran Tonny Tesar Nasdem Pengusul Impeachment Gibran

Pimpinan DPR Cek Kebenaran Tonny Tesar Nasdem Pengusul Impeachment Gibran

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    149 shares
    Share 60 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    49 shares
    Share 20 Tweet 12
  • Cari Aktor Lain di Proyek EDC BRI, KPK Dalami Peran Direktur Utama PT Integra Pratama

    49 shares
    Share 20 Tweet 12
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.