HARNAS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aliran dana proyek jalur kereta api di Medan, Sumatera Utara, dan Surabaya, Jawa Timur. Langkah itu terkait penyidikan kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
“Penyidik mendalami materi seputar plotting-an (perencanaan) paket pekerjaan, dan aliran dana pada proyek tersebut,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jakarta, Rabu (19/11/2025).
Terkait pengembangan penyidikan, KPK sudah memeriksa empat saksi kasus DJKA Kemenhub pada 17 November 2025.
Mereka yakni pihak swasta bernama Pebi Kristyawan, Komisaris PT Tri Tirta Permata Eddy Kurniawan Winarto, serta mantan pegawai Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Sumatera Bagian Utara Uki Apriyani. Ketiganya diperiksa untuk klaster wilayah Medan, Sumut.
Sementara untuk klaster Wilayah Surabaya, Jatim, saksi yang diperiksa adalah Manajer Umum Operasi 4 pada Divisi Infrastruktur PT Wijaya Karya atau Wika (Persero) Aries Sugiarto Rachman.
Kasus tersebut terkuak berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub.
BTP Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah kini telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.
KPK menetapkan 10 orang tersangka yang langsung ditahan terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.
Kemudian KPK menetapkan 17 tersangka. KPK juga telah menetapkan dua korporasi sebagai tersangka kasus tersebut.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi pada proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso; proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan; empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur, Jawa Barat; dan proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera.
Dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut, diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak proses administrasi sampai penentuan pemenang tender.









