HARNAS.CO.ID — Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim divonis 10 tahun penjara dalam kasus pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) 2019-2022.
Selain pidana badan, Nadiem juga divonis membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar subsider 5 tahun penjara.
Pembacaan vonis Nadiem digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026). Amar putusan dibacakan oleh ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah.
“Dengan ketentuan apabila tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa dapat di sita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun,” kata hakim Purwanto.
Nadiem dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hukuman uang pengganti untuk Nadiem itu tidak terlepas dari kesimpulan majelis hakim terkait perhitungan kerugian keuangan negara, yang timbul akibat korupsi Nadiem.
Dalam persidangan majelis hakim menyatakan hasil audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap pengadaan laptop Chromebook dan CDM valid dan sah. Berdasarkan audit BPKP, pengadaan laptop tersebut merugikan negara Rp1,567 triliun.
“Hasil audit BPKP sebagaimana dituangkan dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor PE.03.03/SR/S-920/D6/02/2025 tanggal 4 Maret 2025 yang menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.567.818.662.716,74 adalah valid dan sahih, serta dapat dipertanggungjawabkan secara metodologis,” ujar hakim anggota Mardiantos saat membacakan pertimbangan putusan.









